Close
Close

Hakim Fatsey Bakal Dihadang PKPU Menuju Calon Bupati Bursel

La Alwi
Impian mantan narapidana Kasus Korupsi, Hakim Fatsey untuk maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) periode 2016-2021 nampaknya tidak akan berjalan mulus. Sebab, langkah Fatsey itu nampaknya akan dihadang dan dikandaskan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 sebelum tiba di puncak demokrasi di Bumi Fuka Bipolo tersebut 9 Desember 2015 mendatang.

Dimana, kendati pun Fatsey telah menjalani masa hukumannya selama 1 Tahun dan telah dinyatakan bebas, namun Fatsey tidak bisa ikut dalam Pilkada Bursel jika nantinya direkomendasikan oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) seperti Partai Gerindra, PKS dan PPP yang belakangan digadang-gadang bakal merekomendasikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel itu untuk maju bertarung melawan pasangan petahana Tagop Sudarsono Solissa-Buce Ayub Seleky (Top-Bu).
Bahkan, Devisi Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Provinsi Maluku, La Alwi ketika menjawab pertanyaan para peserta Sosialisasi Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2015, Selasa (30/6) di Ruang Aula KPU Bursel mengatakan bahwa setiap calon yang ingin ditetapakn sebagai calon, maka sudah harus menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal pendaftaran pasangan Calon dalam waktu paling singkat lima tahun.
Alwi mengaku, apa yang disampaikannya itu mengacuh pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dimana, pada Bab II tentang Persyaratan Calon Pencalonan, khusus pada Pasal 4 ayat 1 butir f, dijelaskan bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
Kemudian pada Ayat 3, syarat calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud ayat 1 butir f, untuk tindak pidana yang mengatur ketentuan pidana penjara minimal dan pidana penjara maksimal, ancaman pidananya didasarkan pada penjara maksimal.
Berikutnya lagi, pada ayat 4 ditegaskan bahwa syarat calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi : a. Calon yang telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran Pasangan Calon dalam waktu paling singkat lima tahun.
Sementara, Fatsey menjalani hukumannya sejak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea sejak 16 November 2009 lalu dan divonis harus menjalani pidana penjara pada 25 Maret 2010 lalu selama 1 Tahun.
Merujuk dari proses penahanan dan putusan yang dikenakan kepada Fatsey, maka dapat dihitung dari waktu penahanan terhadap Fatsey pada 16 November 2009 itu, maka Fatsey baru usai menjalani masa hukumannya pada 16 November 2010 lalu.
Selanjutnya, jika dihitung lagi masa lima tahun kemudian, maka Fatsey baru bisa ikut sebagai kontestan dalam Pilkada Bursel, apabila proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Bursel baru dilakukan pada tanggal 17 November 2015 nanti.
Akan tetapi, nampaknya agenda Pilkada Bursel kali ini tidak berpihak kepadanya dan ia bersama para pendukung fanatiknya harus mengurungkan niatnya untuk turut serta berkompetisi dalam Pilkada Bursel kali ini. Sebab, agenda pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah harus dilakukan pada 26-28 Juli 2015 mendatang sehingga dapat dipastikan impian Fatsey bersama para pendukung fanatik bakal kandas dan harus mengalihkan dukungan ke Bakal Calon yang lain. Begitu pun bagi Parpol yang ingin mengusung Fatsey.
Yang pasti, kalau ada pasangan calon yang secara administrasi tidak memenuhi syarat, maka akan ditetapkan tidak memenuhi syarat. Artinya tidak ditetapkan sebagai calon,” kata Alwi kepada wartawan usai sosialisasi itu.
Berangkat dari kondisi ini, hampir dapat dipastikan bahwa Bupati Tagop Sudarsono Solissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky (Top-Bu) bakal melanggeng sendiri tanpa lawan di Pilkada Bursel 9 Desember 2015 nanti, jika nantinya PDIP (4 kursi), Partai Demokrat (3 kursi) dan PAN (3 kursi) turut memberikan rekomendasi kepada pasangan petahana ini. Sebab, pasangan ini diprediksi bakal meraih rekomendasi dari tiga partai itu. Apalagi, rekomendasi Partai Nasdem (2 kursi), Partai Hanura (1 kursi), PKB (1 kursi) dan PKPI (non kursi) telah dikantongi oleh Top-Bu.
Hakim Fatsey
Sementara, Bakal Calon Bupati lainnya seperti Hakim Fatsey, Sofyan Solissa dan Thaib Souwakil diragukan bakal meraih rekomendasi PDIP, Partai Demokrat dan PAN. Apalagi, pasangan Top-Bu dinilai masih sangat berpeluang memenangkan pilkada di Bumi Fuka Bipolo itu.
Sedangkan, tiga partai lain, yakni Partai Gerindra, PKS dan PPP yang tak diperebutkan oleh Top-Bu mulai dari proses pendaftaran dan diprediksi akan memberikan rekomendasi kepada Fatsey dan Bakal Calon Wakil Bupati yang akan digandeng tentunya akan kerepotan lagi untuk mencari figur baru pengganti Fatsey jika terlanjur direkomendasikan dan Fatsey harus terganjal oleh aturan tersebut.
Apalagi, bila merujuk kepada PKPU, maka dipastikan Fatsey yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Bursel itu bakal terganjal aturan dan tak bisa ditetapkan sebagai Calon Bupati nantinya, mengingat aturan yang membatasinya untuk ikut sebagai kontestan di Pilkada Bursel itu.
Namun, Alwi yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ini menjelaskan bahwa dalam sebuah Pilkada, KPU harus menetapkan minimal dua pasangan Calon dan tidak bisa hanya satu pasangan Calon saja.
“Dalam kaitan dengan dengan jumlah bakal calon yang mendaftar, pada prinsipnya KPU Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini akan menetapkan pasangan Calon sekurang-kurangnya dua pasangan calon. Itu prinsipnya,” paparnya.
Makanya, lanjut Alwi, jika nantinya ada pasangan bakal calon yang mendaftar, namun tidak memenuhi syarat, maka KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon dan Parpol pengusungnya untuk melengkapi dan memperbaikinya.
Terkecuali, tidak memenuhi syarat itu karena kesehatan. Dimana, oleh pihak Rumah Sakit yang memeriksa sehat jasmani dan rohaninya itu menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tidak sehat jasmani, maka dapat dilakukan pergantian calon.
Namun, apabila pada saat pendaftaran Calon mulai dibuka sejak 26-28 Juli 2015, hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran tersebut.
“Namun, jika sampai dengan ditutupnya jadwal pendaftaran, yaitu pada tanggl 28 juli 2015 pukul 16.00 WIT, itu ternyata hanya 1 bakal pasangan calon yang mendaftar, maka KPU Kabupaten akan secara serta merta merubah jadwal pendataran dan mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran partai atau dukungan parpol untuk mengajukan bakal pasangan calon  kembali,” terangnya.
Dari semuanya itu, Alwi memastikan bahwa tidak akan mungkin Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati sama-sama bermasalah sehingga jika hanya satu Bakal Calon saja yang terganjal aturan, maka Parpol pengusung bisa mengganti Bakal Calon yang bermasalah itu dengan orang lain sebelum ditetapkan oleh KPU.
“Tidak mungkin dalam pasangan itu dua-dua bermasalah, misalnya bakal calon bupati saja yang bermasalah, maka kita minta parpol yang mengusung untuk menggantikan bakal calon bupatinya,” ujarnya.
Kendati tak mencampuri urusan masing-masing Parpol, namun Alwi pun tak memungkiri bahwa bisa saja, Pilkada di Bursel ini hanya satu pasangan Bakal Calon Bupati yang lolos dukungan rekomendasi Parpol.
“Itu kasuistik, yang pasti, dari proses pendaftaran calon sudah terlihat. Kalau andaikata sebagian besar parpol itu merekomendasikan ke satu bakal calon dan kecil saja yang merekomendasikan ke calon lain, maka calon lain ini tidak memenuhi syarat rekomendasi, berarti secara otomatis hanya satu pasangan calon dan secara otomatis waktu pendaftaran akan diperpanjang. Karena hanya satu saja yang memenuhi syarat pencalonan, yang di dukung parpol kecil itu tidak memenuhi syarat pencalonan,” terangnya.
Olehnya itu, pihaknya berharap nantinya akan ada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan sebagai kontestan di Pilkada Bursel. Dimana, tidak semua Parpol harus mengusung satu saja pasangan Calon.
“Sebab, kalau pada saat kita perpanjang waktu pendaftaran untuk memenuhi sekurang-kurangnya dua bakal calon, maka harus ada pemikiran kembali dari Parpol-Parpol pengusung tadi sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan sekurang-kurangnya ada dua pasangan calon,” tuturnya. (SBS-02)



2 Comments

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

  1. Ini berita apa buku, atau cerpen, panjang skali,!! secara sistematika penulisan berita ,, mohon maaf saya mengkritiki, bahwa maksimum dalam sistematika penulisan berita adalah dari 1-6/7 paragraf yang terdiri dari 5W1H... Ini berita apa mau buat buku ?

    ReplyDelete
  2. Membosankan beritanya !!! Terlalu panjang !!

    ReplyDelete

Post a Comment

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post