La Alwi |
Impian mantan narapidana Kasus Korupsi, Hakim Fatsey
untuk maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) periode
2016-2021 nampaknya tidak akan berjalan mulus. Sebab, langkah Fatsey itu nampaknya
akan dihadang dan dikandaskan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor
9 Tahun 2015 sebelum tiba di puncak demokrasi di Bumi Fuka Bipolo tersebut 9
Desember 2015 mendatang.
Dimana, kendati pun Fatsey telah menjalani masa
hukumannya selama 1 Tahun dan telah dinyatakan bebas, namun Fatsey tidak bisa
ikut dalam Pilkada Bursel jika nantinya direkomendasikan oleh sejumlah Partai
Politik (Parpol) seperti Partai Gerindra, PKS dan PPP yang belakangan digadang-gadang
bakal merekomendasikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel itu
untuk maju bertarung melawan pasangan petahana Tagop Sudarsono Solissa-Buce
Ayub Seleky (Top-Bu).
Bahkan, Devisi Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU
Provinsi Maluku, La Alwi ketika menjawab pertanyaan para peserta Sosialisasi
Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun
2015, Selasa (30/6) di Ruang Aula KPU Bursel mengatakan bahwa setiap calon yang
ingin ditetapakn sebagai calon, maka sudah harus menjalani pidana penjara
sampai dengan dimulainya jadwal pendaftaran pasangan Calon dalam waktu paling
singkat lima tahun.
Alwi mengaku, apa yang disampaikannya itu mengacuh
pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dimana, pada Bab II tentang Persyaratan Calon Pencalonan, khusus pada Pasal 4
ayat 1 butir f, dijelaskan bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
Kemudian pada Ayat 3, syarat calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara
sebagaimana dimaksud ayat 1 butir f, untuk tindak pidana yang mengatur
ketentuan pidana penjara minimal dan pidana penjara maksimal, ancaman pidananya
didasarkan pada penjara maksimal.
Berikutnya lagi, pada ayat 4 ditegaskan bahwa syarat calon tidak pernah
dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan
bagi : a. Calon yang telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan
dimulainya jadwal waktu pendaftaran Pasangan Calon dalam waktu paling singkat
lima tahun.
Sementara, Fatsey menjalani hukumannya sejak ditahan oleh penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Namlea sejak 16 November 2009 lalu dan divonis harus menjalani
pidana penjara pada 25 Maret 2010 lalu selama 1 Tahun.
Merujuk dari proses penahanan dan putusan yang dikenakan kepada Fatsey, maka
dapat dihitung dari waktu penahanan terhadap Fatsey pada 16 November 2009 itu,
maka Fatsey baru usai menjalani masa hukumannya pada 16 November 2010 lalu.
Selanjutnya, jika dihitung lagi masa lima tahun kemudian, maka Fatsey baru
bisa ikut sebagai kontestan dalam Pilkada Bursel, apabila proses pendaftaran
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Bursel baru dilakukan pada tanggal
17 November 2015 nanti.
Akan tetapi, nampaknya agenda Pilkada Bursel kali ini tidak berpihak
kepadanya dan ia bersama para pendukung fanatiknya harus mengurungkan niatnya
untuk turut serta berkompetisi dalam Pilkada Bursel kali ini. Sebab, agenda
pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah harus dilakukan pada
26-28 Juli 2015 mendatang sehingga dapat dipastikan impian Fatsey bersama para
pendukung fanatik bakal kandas dan harus mengalihkan dukungan ke Bakal Calon
yang lain. Begitu pun bagi Parpol yang ingin mengusung Fatsey.
“Yang
pasti, kalau ada pasangan calon yang secara administrasi tidak memenuhi syarat,
maka akan ditetapkan tidak memenuhi syarat. Artinya tidak ditetapkan sebagai
calon,” kata Alwi kepada wartawan usai sosialisasi itu.
Berangkat dari kondisi ini, hampir dapat dipastikan
bahwa Bupati Tagop Sudarsono Solissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky (Top-Bu)
bakal melanggeng sendiri tanpa lawan di Pilkada Bursel 9 Desember 2015 nanti,
jika nantinya PDIP (4 kursi), Partai Demokrat (3 kursi) dan PAN (3 kursi) turut
memberikan rekomendasi kepada pasangan petahana ini. Sebab, pasangan ini
diprediksi bakal meraih rekomendasi dari tiga partai itu. Apalagi, rekomendasi
Partai Nasdem (2 kursi), Partai Hanura (1 kursi), PKB (1 kursi) dan PKPI (non
kursi) telah dikantongi oleh Top-Bu.
Hakim Fatsey |
Sementara, Bakal Calon Bupati lainnya seperti Hakim
Fatsey, Sofyan Solissa dan Thaib Souwakil diragukan bakal meraih rekomendasi
PDIP, Partai Demokrat dan PAN. Apalagi, pasangan Top-Bu dinilai masih sangat
berpeluang memenangkan pilkada di Bumi Fuka Bipolo itu.
Sedangkan, tiga partai lain, yakni Partai Gerindra,
PKS dan PPP yang tak diperebutkan oleh Top-Bu mulai dari proses pendaftaran dan
diprediksi akan memberikan rekomendasi kepada Fatsey dan Bakal Calon Wakil
Bupati yang akan digandeng tentunya akan kerepotan lagi untuk mencari figur
baru pengganti Fatsey jika terlanjur direkomendasikan dan Fatsey harus
terganjal oleh aturan tersebut.
Apalagi, bila merujuk kepada PKPU, maka dipastikan
Fatsey yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO)
Kabupaten Bursel itu bakal terganjal aturan dan tak bisa ditetapkan sebagai
Calon Bupati nantinya, mengingat aturan yang membatasinya untuk ikut sebagai
kontestan di Pilkada Bursel itu.
Namun, Alwi yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten
Maluku Tengah (Malteng) ini menjelaskan bahwa dalam sebuah Pilkada, KPU harus
menetapkan minimal dua pasangan Calon dan tidak bisa hanya satu pasangan Calon
saja.
“Dalam kaitan dengan dengan jumlah bakal calon yang
mendaftar, pada prinsipnya KPU Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati ini akan menetapkan pasangan Calon sekurang-kurangnya dua pasangan
calon. Itu prinsipnya,” paparnya.
Makanya, lanjut Alwi, jika nantinya ada pasangan
bakal calon yang mendaftar, namun tidak memenuhi syarat, maka KPU akan
memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon dan Parpol pengusungnya untuk
melengkapi dan memperbaikinya.
Terkecuali, tidak memenuhi syarat itu karena
kesehatan. Dimana, oleh pihak Rumah Sakit yang memeriksa sehat jasmani dan
rohaninya itu menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tidak sehat jasmani, maka
dapat dilakukan pergantian calon.
Namun, apabila pada saat pendaftaran Calon mulai
dibuka sejak 26-28 Juli 2015, hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar,
maka KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran tersebut.
“Namun, jika sampai dengan ditutupnya jadwal
pendaftaran, yaitu pada tanggl 28 juli 2015 pukul 16.00 WIT, itu ternyata hanya
1 bakal pasangan calon yang mendaftar, maka KPU Kabupaten akan secara serta
merta merubah jadwal pendataran dan mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran
partai atau dukungan parpol untuk mengajukan bakal pasangan calon kembali,” terangnya.
Dari semuanya itu, Alwi memastikan bahwa tidak akan
mungkin Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati sama-sama bermasalah
sehingga jika hanya satu Bakal Calon saja yang terganjal aturan, maka Parpol
pengusung bisa mengganti Bakal Calon yang bermasalah itu dengan orang lain sebelum
ditetapkan oleh KPU.
“Tidak mungkin dalam pasangan itu dua-dua
bermasalah, misalnya bakal calon bupati saja yang bermasalah, maka kita minta
parpol yang mengusung untuk menggantikan bakal calon bupatinya,” ujarnya.
Kendati tak mencampuri urusan masing-masing Parpol,
namun Alwi pun tak memungkiri bahwa bisa saja, Pilkada di Bursel ini hanya satu
pasangan Bakal Calon Bupati yang lolos dukungan rekomendasi Parpol.
“Itu kasuistik, yang pasti, dari proses pendaftaran
calon sudah terlihat. Kalau andaikata sebagian besar parpol itu
merekomendasikan ke satu bakal calon dan kecil saja yang merekomendasikan ke
calon lain, maka calon lain ini tidak memenuhi syarat rekomendasi, berarti
secara otomatis hanya satu pasangan calon dan secara otomatis waktu pendaftaran
akan diperpanjang. Karena hanya satu saja yang memenuhi syarat pencalonan, yang
di dukung parpol kecil itu tidak memenuhi syarat pencalonan,” terangnya.
Olehnya itu, pihaknya berharap nantinya akan ada dua
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan sebagai kontestan di
Pilkada Bursel. Dimana, tidak semua Parpol harus mengusung satu saja pasangan
Calon.
“Sebab, kalau pada saat kita perpanjang waktu
pendaftaran untuk memenuhi sekurang-kurangnya dua bakal calon, maka harus ada
pemikiran kembali dari Parpol-Parpol pengusung tadi sehingga proses pemilihan
dapat berjalan dengan sekurang-kurangnya ada dua pasangan calon,” tuturnya. (SBS-02)
Ini berita apa buku, atau cerpen, panjang skali,!! secara sistematika penulisan berita ,, mohon maaf saya mengkritiki, bahwa maksimum dalam sistematika penulisan berita adalah dari 1-6/7 paragraf yang terdiri dari 5W1H... Ini berita apa mau buat buku ?
ReplyDeleteMembosankan beritanya !!! Terlalu panjang !!
ReplyDeletePost a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!