Ambon -
Sebanyak 188 narapidana (napi) beragama Islam yang menghuni 13
lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan) maupun cabang
rutan di Maluku memperoleh pengurangan hukuman atau remisi khusus bertepatan
dengan Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Sebelumnya 234 Napi itu diusulkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian
Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Maluku dan akhirnya hanya ditetapkan
sebanyak 188 orang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM,
Yasonna H Laoly, tertanggal 17 Juli 2015.
Di Provinsi Maluku, pemberian remisi khusus itu digelar di Lapas Klas IIA
Ambon, yang diserahkan secara simbolis bagi dua napi pidana umum oleh Kepala
Devisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, PC Anwar.
Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang
dibacakan Anwar menjelaskan, pemberian remisi khusus ini didasarkan pada
Keputusan Presiden RI No. 174 tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah
No. 28 tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Khusus untuk Maluku, saat perayaan Idul Fitri 1436 H ini, dari 188 Napi yang
mendapatkan remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak lima orang
sementara 183 orang mendapatkan remisi khusus pemotongan masa tahanan atau RK
I,” ujarnya.
Sementara khusus untuk Lapas Klas II A Ambon, lanjut dia, dari 85 napi yang
memperoleh remisi, satu diantaranya memperoleh remisi langsung bebas sementara
84 napi lainnya memperoleh pemotongan masa tahanan.
Kendati demikian, Anwar enggan membeberkan nama-nama para napi yang
memperoleh remisi tersebut. Dirinya merincikan di Lapas Klas IIA Ambon 85
orang, Lapas Klas IIB Piru 13 orang, Lapas Klas II B Tual 25 orang, Rutan Klas
IIA Ambon 20 orang, Rutan Klas IIB Masohi 21 orang, Cabang Rutan Banda 1 orang,
Cabang Rutan Namlea 18 orang, Cabang Rutan Wahai 2 orang, Cabang Rutan Dobo 1
orang dan Cabang Rutan Saumlaki 2 orang sementara tiga cabang Rutan lainnya
yakni Wonreli, Geser dan Saparua tidak diusulkan menerima remisi khusus
tersebut. Sama halnya dengan nara pidana warga negara asing (WNA). (Siwa5)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!