Pakar hukum Frans Hendra Winarta menilai, kasus yang membelit
advokat OC Kaligis merupakan momentum untuk menyadarkan para praktisi hukum
bersikap profesional. Masyarakat juga diminta tidak ikutan “sakit” menginginkan
hasil instan dalam menjalani proses hukum dengan menyuap hakim.
“Masyarakat kita juga sakit ingin hasil instan sehingga
menyuap hakim melalui advokat. Advokat hitam yang menang perkara baiknya jangan
diekspos media. Sedih sekali kalau masyarakat dibohongi dan dididik
keliru,” kata Frans, di Jakarta, Rabu (15/7).
Frans menilai, penegak hukum yang tersandung kasus korupsi atau suap seperti kasus suap hakim PTUN Medan yang membelit Kaligis sudah tak lagi bermoral. Termasuk hakimnya dimana gaji dan tunjangannya sudah dinaikan. Tahun 2014 hakim di pengadilan negeri bisa mendapat tunjangan di luar gaji Rp 27 juta.
Menurutnya, kasus suap maupun korupsi di kalangan penegak hukum bukan disebabkan lemahnya sistem peradilan pidana melainkan persoalan moral aparat penegak hukum.
“Mereka sudah tidak punya moral, tidak perduli bulan puasa. Materi adalah berhala mereka makanya sistem hukum kita rusak,” kata Frans.
Pakar hukum Yesmil Anwar berharap, organisasi advokat dapat meminimalisasi praktik suap di lingkungan pengadilan yang kerap dimulai oleh pengacara. Setidaknya kode etik advokat dijunjung tinggi tidak hanya sekadar “lip service”.
Pakar hukum Agustinus Pohan juga berharap, organisasi advokat bisa pro aktif memberantas maupun mencegah korupsi di lingkungan profesinya. Sanksi tegas berupa pemecatan terhadap advokat dianggap langkah tepat untuk memberikan efek pencegahan.
DPN Peradi berencana menggandeng MA, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, dan KPK untuk mengatasi kasus mafia peradilan. Namun, Peradi tidak memastikan kapan hal itu bakal dilakukan.
“Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktik suap-menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim,” kata Ketua Peradi Fauzie Hasibuan.
Advokat muda, lanjutnya, dapat memetik pelajaran dari kasus suap hakim PTUN yang melibatkan advokat senior OC Kaligis selain, advokat muda yang berasal dari kantor pengacaranya.
“DPN Peradi akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Para advokat muda kita ajak untuk berani melaporkan praktik-praktik kotor yang melibatkan rekan sejawatnya,” tambahnya (IM)
Frans menilai, penegak hukum yang tersandung kasus korupsi atau suap seperti kasus suap hakim PTUN Medan yang membelit Kaligis sudah tak lagi bermoral. Termasuk hakimnya dimana gaji dan tunjangannya sudah dinaikan. Tahun 2014 hakim di pengadilan negeri bisa mendapat tunjangan di luar gaji Rp 27 juta.
Menurutnya, kasus suap maupun korupsi di kalangan penegak hukum bukan disebabkan lemahnya sistem peradilan pidana melainkan persoalan moral aparat penegak hukum.
“Mereka sudah tidak punya moral, tidak perduli bulan puasa. Materi adalah berhala mereka makanya sistem hukum kita rusak,” kata Frans.
Pakar hukum Yesmil Anwar berharap, organisasi advokat dapat meminimalisasi praktik suap di lingkungan pengadilan yang kerap dimulai oleh pengacara. Setidaknya kode etik advokat dijunjung tinggi tidak hanya sekadar “lip service”.
Pakar hukum Agustinus Pohan juga berharap, organisasi advokat bisa pro aktif memberantas maupun mencegah korupsi di lingkungan profesinya. Sanksi tegas berupa pemecatan terhadap advokat dianggap langkah tepat untuk memberikan efek pencegahan.
DPN Peradi berencana menggandeng MA, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, dan KPK untuk mengatasi kasus mafia peradilan. Namun, Peradi tidak memastikan kapan hal itu bakal dilakukan.
“Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktik suap-menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim,” kata Ketua Peradi Fauzie Hasibuan.
Advokat muda, lanjutnya, dapat memetik pelajaran dari kasus suap hakim PTUN yang melibatkan advokat senior OC Kaligis selain, advokat muda yang berasal dari kantor pengacaranya.
“DPN Peradi akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Para advokat muda kita ajak untuk berani melaporkan praktik-praktik kotor yang melibatkan rekan sejawatnya,” tambahnya (IM)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!