Close
Close

Miras Tak Berizin dan Kadaluarsa Ditemukan di Namrole


Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kamis (2/7) menggelar sidak gabungan terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) tak berizin di Namrole dalam bulan Ramadhan, Kabupaten Bursel.
Pelaksanaan sidak itu turut melibatkan Kepolisian Sektor (Polsek) Namrole, Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bursel, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kabupaten Bursel dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bursel.
Dalam sidak yang digelar tersebut, ditemukan sedikitnya delapan karton bir kaleng (ratusan bir kaleng) merek Bintang dan Anker serta dua kantong sopi berukuran botol aqua sedang (minuman tradisional Maluku) serta sekitar 19 botol beer and lemon kadaluarsa.
"Dengan masih kedapatan beredarnya minuman beralkohol golongan A, itu menandakan banyak pengecer yang belum mengetahui larangan menjual minuman beralkohol golongan A" kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Bursel, Yan Latuperissa kepada wartawan kemarin.
Menurutnya, sidak yang dilakukan itu merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Permendag Nomor 20/M-Dag/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengandaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dimana, Pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa pada saat Permendag ini mulai berlaku SKP-A untuk mini market dan pengecer lainnya tidak berlaku dan ayat kedua berbunyi pengecer minuman beralkohol skala mini market dan pengecer lainnya paling lambat tiga bulan harus sudah menarik produk minuman beralkohol golongan A dari peredaran.
Permendag ini, kata Latuperissa, mulai berlaku pada 16 Januari lalu, sehingga tidak diperbolehkan lagi ada pengecer yang menjual minuman beralkohol golongan A.
Latupeirissa mengaku, sidaka gabungan yang digelarnya kali ini untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) di bulan puasa ramadhan ke 1436 H, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Bursel Nomor 66 Tahun 2015 tentang pembentukan tim pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Bursel.
"Jadi, SK Bupati ini sebagai penjabaran dari peraturan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang  Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengandaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang dilakukan pada saat ini merupakan wujud nyata Disperindag dalam menjaga peredaran barang, khususnya miras menjelang hari besar keagamaan, khususnya momentum Idul Fitri 1436 Hijriah," terangnya.
Dimana, katanya lagi, sidak gabungan ini dilakukan, sebagai bentuk upaya meminimalisasi tindakan kejahatan yang marak terjadi akibat konsumsi miras, sehingga diharapkan dengan sidak dapat menghindarkan masyarakat di Bumi Fuka Bipolo ini dari hal-hal yang tidak diinginkan dengan maraknya peredaran miras pada momentum keagamaan.
Lanjutnya, minuman berlkohol hasil sitaan yang belum kadaluarsa, sementara diamankan di Kantor Disperindag Bursel, sembari menunggu usai lebaran atau Idul Fitri, selanjutnya baik pengecer dan distributor akan diberikan pembinaan dari Disperindag Kabupaten Bursel.
"Nantinya kita akan panggil distributor dan pengecer untuk melakukan pembinaan. Sementara untuk bir kadaluarsa dan 2 kantung sopi seukuran botol aqua sedang, langsung dimusnahkan di halaman kantor Disperindag Bursel," ujar Latupeirissa.
Selain melakukan sidak miras, Disperindag bersama tim gabungan juga menghampiri sejumlah pedagang air isi ulang/air galon guna mengecek izin industri tiap-tiap pedagang. Bersama tim teknis, disperindag turut memberikan pemahaman tentang menjual air isi ulang yang sehat.
Setelah itu dilanjutkan dengan menghampiri semua kafe atau Tempat Hiburan Malam (THM)  untuk mensosialisasikan Permendag No 72 Tahun 2014 tentang perubahan atas Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengandaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Dalam Permendag ini, khusus bagi hotel, restoran, pub dan karaoke terjadi perubahan pada salah satu point yang memberikan waktu tambahan bagi pengusaha untuk segera mengurus izin penjualan ke Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan selambat-lambatnya 16 Oktober 2015, pengusaha tidak dapat lagi menjual minuman beralkohol golongan A, tanpa mengantongi izin itu," paparnya.
Bila izin belum dikantonggi, maka Karaoke bisa dialihkan menjadi live music dengan tidak menjual minuman beralkohol golongan A.
Dari pantauan media ini, ternyata masih banyak air isi ulang yang masih belum memiliki izin kesehatan, sebab banyak yang belum mengantongi izin industri. Adapun syarat dapat diterbitkannya izin industri, maka harus lebih dahulu mengantongi izin Kesehatan, sesudah itu dapat diterbitkan izin industri dan izin perdagangannya. (SBS-03)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post