Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kamis (2/7) menggelar sidak gabungan terhadap
peredaran Minuman Keras (Miras) tak berizin di Namrole dalam bulan Ramadhan,
Kabupaten Bursel.
Pelaksanaan sidak itu turut melibatkan Kepolisian
Sektor (Polsek) Namrole, Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel, Bagian Hukum Setda Kabupaten
Bursel, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kabupaten Bursel dan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bursel.
Dalam sidak yang digelar tersebut, ditemukan sedikitnya
delapan karton bir kaleng (ratusan bir kaleng) merek Bintang dan Anker serta
dua kantong sopi berukuran botol aqua sedang (minuman tradisional Maluku) serta
sekitar 19 botol beer and lemon
kadaluarsa.
"Dengan masih kedapatan beredarnya minuman
beralkohol golongan A, itu menandakan banyak pengecer yang belum mengetahui
larangan menjual minuman beralkohol golongan A" kata Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Bursel, Yan Latuperissa
kepada wartawan kemarin.
Menurutnya, sidak yang dilakukan itu merujuk pada
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua Permendag Nomor 20/M-Dag/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Terhadap Pengandaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dimana, Pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa pada saat Permendag
ini mulai berlaku SKP-A untuk mini market dan pengecer lainnya tidak berlaku
dan ayat kedua berbunyi pengecer minuman beralkohol skala mini market dan
pengecer lainnya paling lambat tiga bulan harus sudah menarik produk minuman
beralkohol golongan A dari peredaran.
Permendag ini, kata Latuperissa, mulai berlaku pada
16 Januari lalu, sehingga tidak diperbolehkan lagi ada pengecer yang menjual
minuman beralkohol golongan A.
Latupeirissa mengaku, sidaka gabungan yang
digelarnya kali ini untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) di
bulan puasa ramadhan ke 1436 H, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten
Bursel Nomor 66 Tahun 2015 tentang pembentukan tim pengawasan minuman
beralkohol di Kabupaten Bursel.
"Jadi, SK Bupati ini sebagai penjabaran dari
peraturan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengandaan, Peredaran dan Penjualan
Minuman Beralkohol, yang dilakukan pada saat ini merupakan wujud nyata
Disperindag dalam menjaga peredaran barang, khususnya miras menjelang hari
besar keagamaan, khususnya momentum Idul Fitri 1436 Hijriah," terangnya.
Dimana, katanya lagi, sidak gabungan ini dilakukan,
sebagai bentuk upaya meminimalisasi tindakan kejahatan yang marak terjadi
akibat konsumsi miras, sehingga diharapkan dengan sidak dapat menghindarkan masyarakat
di Bumi Fuka Bipolo ini dari hal-hal yang tidak diinginkan dengan maraknya
peredaran miras pada momentum keagamaan.
Lanjutnya, minuman berlkohol hasil sitaan yang belum
kadaluarsa, sementara diamankan di Kantor Disperindag Bursel, sembari menunggu
usai lebaran atau Idul Fitri, selanjutnya baik pengecer dan distributor akan
diberikan pembinaan dari Disperindag Kabupaten Bursel.
"Nantinya kita akan panggil distributor dan
pengecer untuk melakukan pembinaan. Sementara untuk bir kadaluarsa dan 2
kantung sopi seukuran botol aqua sedang, langsung dimusnahkan di halaman kantor
Disperindag Bursel," ujar Latupeirissa.
Selain melakukan sidak miras, Disperindag bersama
tim gabungan juga menghampiri sejumlah pedagang air isi ulang/air galon guna
mengecek izin industri tiap-tiap pedagang. Bersama tim teknis, disperindag
turut memberikan pemahaman tentang menjual air isi ulang yang sehat.
Setelah itu dilanjutkan dengan menghampiri semua
kafe atau Tempat Hiburan Malam (THM)
untuk mensosialisasikan Permendag No 72 Tahun 2014 tentang perubahan
atas Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Terhadap Pengandaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Dalam Permendag ini, khusus bagi hotel,
restoran, pub dan karaoke terjadi perubahan pada salah satu point yang
memberikan waktu tambahan bagi pengusaha untuk segera mengurus izin penjualan
ke Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan selambat-lambatnya 16 Oktober 2015,
pengusaha tidak dapat lagi menjual minuman beralkohol golongan A, tanpa
mengantongi izin itu," paparnya.
Bila izin belum dikantonggi, maka Karaoke bisa
dialihkan menjadi live music dengan tidak menjual minuman beralkohol golongan
A.
Dari pantauan media ini, ternyata masih banyak air isi
ulang yang masih belum memiliki izin kesehatan, sebab banyak yang belum
mengantongi izin industri. Adapun syarat dapat diterbitkannya izin industri,
maka harus lebih dahulu mengantongi izin Kesehatan, sesudah itu dapat
diterbitkan izin industri dan izin perdagangannya. (SBS-03)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!