Penyalur Beras Miskin (Raskin) di Kabupaten Bursel, Robert Tjiwangi alias Tiong,
Direktur PT. Surya Sakti tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Dimana, selain
terlambat menyalurkan Raskin ke Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Tagop
Sudsarsono Solissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky (Top-Bu) itu, Raskin yang
disalurkan oleh Tiong juga belum diterima oleh sejumlah Desa di Kabupaten
berjuluk Bumi Fuka Bipolo itu.
Anehnya lagi, Desa-Desa di Kabupaten Bursel harus masuk dalam daftar
penunggak Raskin sebesar Rp. 738.646.000.
Padahal, dari Desa-Desa itu pun hingga kini ada yang belum menerima Raskin
Tahun 2014.
Ironisnya, pihak Perum Bulog Devisi Regional Maluku dan Kejati Maluku hanya
bersepakat untuk memecat dan meloloskan Tiong selaku penyalur begitu saja.
Padahal, selaku penyalur Raskin yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum,
Tiong haruslah diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami kira langkah pemecatan terhadap penyalur (Tiong-red) itu bukan solusi
terakhir di negara yang mengedepankan hukum sebagai panglima ini. Sebab, ada
dugaan pelanggaran hukum yang sudah dilakukan oleh Tiong. Maka dari itu, pihak Perum
Bulog Devisi Regional Maluku dan Kejati Maluku sudah sepatutnya memproses
penyalur sesuai hukum yang berlaku,” kata Ketua Umum Pengurus Daerah Pemuda
Muhammadiyah Kabupaten Bursel, Robo Souwakil kepada wartawan media ini via
telepon selulernya, Kamis (2/7).
Souwakil mengatakan, kalau Tiong ditunjuk selaku penyalur Raskin oleh pihak
Perum Bulog Devisi Regional Maluku untuk menyalurkan Raskin, tentu ada
kesepakatan atau kontrak yang dibuat dan diyakini Tiong selaku penyalur Raskin
di Kabupaten Bursel telah melanggar kesepakatan atau kontrak yang telah dibuat.
“Karena tidak mungkin Tiong ditunjuk oleh Perum Bulog Devisi Regional
Maluku untuk menyalurkan Raskin itu tanpa ada kesepakatan atau kontrak yang
dibuat. Kami yakin itu ada. Jadi, kalau terlambat disalurkan dan bahkan ada
Desa yang belum terima Raskin sampai saat ini, maka itu merupakan pintu masuk
untuk menjerat Tiong. Karena ini adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.
Souwakil pun mengaku heran dengan surat penegasan dari Kejati Maluku kepada
para penunggak Raskin. Dimana, jika sampai tanggal 4 Juli 2015, tunggakan belum
juga dilunasi, maka para penunggak akan diproses hukum.
Padahal, dilain sisi, pihak Kejati Maluku dan Perum Bulog Devisi Regional
Maluku telah mengakui bahwa munculnya tunggakan-tunggakan tersebut diakibatkan
oleh kesalahan dari pihak penyalur.
“Inikan aneh, kalau harus memproses hukum desa-desa penunggak Raskin, sebab
tunggakan itu muncul karena dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak
penyalur. Olehnya itu, kami berharap Tiong jangan dilindungi dengan pemecatan
begitu saja dan efek hukumnya harus ditanggung oleh orang lain. Tiong harus
diberikan efek jerah sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.
Tambahnya lagi, jika pihak Perum Bulog Devisi Regional Maluku tidak meminta
pihak Kejati Maluku untuk memproses hukum Tiong, maka Pemerintah Kabupaten
Bursel harus memproses hukum Tiong, karena ulah Tiong telah turut mencoreng
nama baik pemerintahan yang dipimpin oleh Top-Bu itu.
“Kalau Perum Bulog Devisi Regional Maluku tidak meminta Kejati Maluku
mengusut kasus ini. Kami kira sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten Bursel yang
menempu jalur itu untuk meminta pihak Kejati Maluku mengusut pelanggaran hukum
yang diduga dilakukan oleh Tiong, sebab ulah Tiong tersebut telah mencoreng
nama baik Kabupaten yang kita cintai ini. Apalagi, masuk dalam daftar penunggak
Raskin hingga nyaris mencapai Rp. 1 miliar. Kasus ini tak bisa didiamkan begitu
saja, Tiong harus dijerat dan diberikan efek jerah sesuai hukum yang berlaku di
negara ini.
Robo Souwakil |
Untuk diketahui, Kabupaten Bursel masuk dalam daftar penunggak hutang Beras
Miskin (Raskin). Menumpuknya hutang Beras Miskin (Raskin) di Bumi Fuka Bipolo
dibawa kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Solissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky
ini ternyata tidak sedikit. Tetapi, nyaris menembusi angka Rp. 1 miliar.
Dimana, karena banyaknya hutang tersebut, pihak Perum Bulog Devisi Regional
Maluku pun langsung menggandeng jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk
turun langsung ke Bursel guna melakukan penagihan atas hutang-hutang itu bulan
Juni kemarin.
Dari sumber terpercaya SBS di Namrole menyebutkan bahwa dari data yang dimiliki oleh Badan Pemberdayaan
Masyarakat, PP, KB dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel diketahui Kecamatan
Waesama memiliki hutang sebesar Rp. 165.888.000, Kecamatan Ambalau sebesar Rp.
132.672.000, Kecamatan Namrole sebesar Rp. 81.420.000, Kecamatan Leksula
sebesar Rp. 195.944.000 dan Kecamatan Kepala Madan sebesar Rp. 162.722.000.
Camat Namrole, Hamis Waiulung yang ditemui di Kantornya, Rabu (1/7) pun
mengakui bahwa di Kecamatan Namrole awalnya memang masih menunggak Raskin
sebesar Rp. 81.000.000 sebelum pemeriksaan dan penagihan oleh pihak Bulog dan
Kejaksaan, tetapi kemudian dibayarkan separuh saat itu dan tinggal tersisa Rp.
64.000.000 dan terus dibayarkan hingga tersisa Rp. 32.800.000.
“Setelah pemeriksaan dan penagihan itu, tunggakan di Kecamatan Namrole
tinggal tersisa Rp. 64.000.000 dan terus
dibayarkan hingga tersisa Rp. 32.800.000,” terangnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa tunggakan-tunggakan tersebut tersebar pada
beberapa Desa di Kecamatan yang dipimpinnya itu. Yakni, tunggakan di Kepala
Desa Leku bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 4.900.000, tunggakan di Kepala Desa Oki
Lama bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 2.600.000 dan bulan September-Desember
sebesar Rp. 5.600.000 sehingga totalnya sebesar Rp. 8.200.000, tunggakan di
Kepala Desa Oki Baru bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 3.300.000 dan bulan
September-Desember sebesar Rp. 6.300.000 sehingga totalnya sebesar Rp.
9.600.000.
Lanjutnya, tunggakan di Kepala Desa Wali bulan Mei-Agutus sebesar Rp.
1.600.000, Tunggakan di Sekretaris Desa Masnana bulan Mei-Agustus sebesar Rp.
450.000, tunggakan di Kepala Desa Namrinat bulan Mei-Agustus sebesar Rp.
450.000 dan bulan September-Desember sebesar Rp. 2.100.000 sehingga totalnya
Rp. 2.550.000.
Berikutnya lagi, tunggakan di Kepala Desa Elfule bulan Mei-Agustus sebesar
Rp. 2.500.000, tunggakan di Kepala Desa Wamkana bulan September-Desember
sebesar Rp. 100.000 serta tunggakan Kepala Desa Kamlanglale bulan
September-Desember sebesar Rp. 2.800.000. Jadi, totalnya ada Rp. 32.800.000.
“Akan tetapi, Kepala Desa Wali sudah datang melakukan pembayaran kemarin
(Selasa) lagi dan tunggakannya tinggal tersisa Rp. 400.000,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambah Waiulung, Kepala Desa Namrinat pun telah mendatanginya
Rabu (1/7) siang kemarin untuk melaporkan bahwa pihaknya belum menerima Raskin
bulan September-Desember 2014 hingga kini.
“Desa Namrinat, mereka belum terima Raskin Tahun 2014. Kepala Desa Namrinat
sudah datang melapor dan saya sudah minta yang bersangkutan untuk membuat
laporan resmi ke Camat tembusan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat, PP, KB dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel supaya kami bisa laporkan resmi ke atas,”
ujarnya.
Waiulung mengaku bahwa dari hasil pemeriksaan pihak kejaksaan beberapa
waktu lalu diketahui bahwa menunggaknya hutang di seluruh Kecamatan di
Kabupaten Bursel diakibatkan oleh ulah dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh
pihak Bulog untuk menyalurkan Raskin itu. Pihak ketiga itu ialah Robert
Tjiwangi alias Tiong, Direktur PT. Surya Sakti.
Dimana, beras Raskin yang harusnya dipasok pada Tahun 2014, baru dipasok
oleh Tiong pada triwulan kedua Tahun 2015.
“Pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan ternyata diakui kesalahannya dari
Penyalur, yakni Tiong. Jadi, kejaksaan sudah minta untuk pecat penyalur.
Dimana, pemerintah daerah juga sudah meminta agar Bulog yang menyalurkan
sendiri Raskin tersebut sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berujung
masalah seperti ini,” paparnya.
Apalagi, karena ulah Tiong itu, masyarakat di Kabupaten Bursel belum bisa
menikmati Raskin Tahun 2015, lantaran pihak Bulog belum mau menyalurkan Raskin
2015 sebelum tunggakan Raskin 2015 belum dibayarkan.
Lebih lanjut Waiulung pun mengaku bahwa kendati kesalahan ada pada Tiong,
tapi pihak Kejaksaan pun sudah menyampaikan menyampaikan surat kepada pihak
Pemerintah Kabupaten Bursel agar seluruh tunggakan itu harus dilunasi paling
lambat tanggal 4 Juli 2015 besok.
“Sudah ada surat dari Kejati Maluku yang hanya memberikan waktu hingga
tanggal 4 Juli 2015. Dimana, jika tak dilunasi, maka pihak Kejati Maluku akan
melakukan langkah-langkah hukum untuk memproses kasus ini,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya telah menyampaikan surat ke Desa-Desa yang masih
menunggak Raskin untuk dapat sesegera mungkin melunasi tunggakn tersebut.
“Kita sudah kirim surat ke Kepala Desa untuk melunasi. Tenggak waktu
tinggal tiga hari. Ya, kalau tidak dilunsi ya, kejaksaan proses hukum. Tapi,
ini bukan kesalahan dari Desa melainkan kesalahan dari penyalur (Tiong-red),”
tutupnya. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!