Kabupaten Buru Selatan (Bursel) masuk dalam daftar penunggak hutang Beras
Miskin (Raskin). Menumpuknya hutang Beras Miskin (Raskin) di Bumi Fuka Bipolo
dibawa kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Solissa dan Wakil Bupati Buce Ayub
Seleky ini ternyata tidak sedikit. Tetapi, nyaris menembusi angka Rp. 1 miliar.
Dimana, karena banyaknya hutang tersebut, pihak Perum Bulog Devisi Regional
Maluku pun langsung menggandeng jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk
turun langsung ke Bursel guna melakukan penagihan atas hutang-hutang itu bulan
Juni kemarin.
Dari sumber terpercaya SBS di Namrole menyebutkan bahwa dari data yang dimiliki oleh Badan Pemberdayaan
Masyarakat, PP, KB dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel diketahui Kecamatan
Waesama memiliki hutang sebesar Rp. 165.888.000, Kecamatan Ambalau sebesar Rp.
132.672.000, Kecamatan Namrole sebesar Rp. 81.420.000, Kecamatan Leksula
sebesar Rp. 195.944.000 dan Kecamatan Kepala Madan sebesar Rp. 162.722.000.
Camat Namrole, Hamis Waiulung yang ditemui di Kantornya, Rabu (1/7) pun
mengakui bahwa di Kecamatan Namrole awalnya memang masih menunggak Raskin
sebesar Rp. 81.000.000 sebelum pemeriksaan dan penagihan oleh pihak Bulog dan
Kejaksaan, tetapi kemudian dibayarkan separuh saat itu dan tinggal tersisa Rp.
64.000.000 dan terus dibayarkan hingga tersisa Rp. 32.800.000.
“Setelah pemeriksaan dan penagihan itu, tunggakan di Kecamatan Namrole
tinggal tersisa Rp. 64.000.000 dan terus
dibayarkan hingga tersisa Rp. 32.800.000,” terangnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa tunggakan-tunggakan tersebut tersebar pada
beberapa Desa di Kecamatan yang dipimpinnya itu. Yakni, tunggakan di Kepala
Desa Leku bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 4.900.000, tunggakan di Kepala Desa Oki
Lama bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 2.600.000 dan bulan September-Desember
sebesar Rp. 5.600.000 sehingga totalnya sebesar Rp. 8.200.000, tunggakan di
Kepala Desa Oki Baru bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 3.300.000 dan bulan
September-Desember sebesar Rp. 6.300.000 sehingga totalnya sebesar Rp.
9.600.000.
Lanjutnya, tunggakan di Kepala Desa Wali bulan Mei-Agutus sebesar Rp.
1.600.000, Tunggakan di Sekretaris Desa Masnana bulan Mei-Agustus sebesar Rp.
450.000, tunggakan di Kepala Desa Namrinat bulan Mei-Agustus sebesar Rp.
450.000 dan bulan September-Desember sebesar Rp. 2.100.000 sehingga totalnya
Rp. 2.550.000.
Berikutnya lagi, tunggakan di Kepala Desa Elfule bulan Mei-Agustus sebesar
Rp. 2.500.000, tunggakan di Kepala Desa Wamkana bulan September-Desember
sebesar Rp. 100.000 serta tunggakan Kepala Desa Kamlanglale bulan
September-Desember sebesar Rp. 2.800.000. Jadi, totalnya ada Rp. 32.800.000.
“Akan tetapi, Kepala Desa Wali sudah datang melakukan pembayaran kemarin
(Selasa) lagi dan tunggakannya tinggal tersisa Rp. 400.000,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambah Waiulung, Kepala Desa Namrinat pun telah mendatanginya
Rabu (1/7) siang kemarin untuk melaporkan bahwa pihaknya belum menerima Raskin
bulan September-Desember 2014 hingga kini.
“Desa Namrinat, mereka belum terima Raskin Tahun 2014. Kepala Desa Namrinat
sudah datang melapor dan saya sudah minta yang bersangkutan untuk membuat
laporan resmi ke Camat tembusan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat, PP, KB dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel supaya kami bisa laporkan resmi ke atas,”
ujarnya.
Waiulung mengaku bahwa dari hasil pemeriksaan pihak kejaksaan beberapa
waktu lalu diketahui bahwa menunggaknya hutang di seluruh Kecamatan di
Kabupaten Bursel diakibatkan oleh ulah dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh
pihak Bulog untuk menyalurkan Raskin itu. Pihak ketiga itu ialah Robert
Tjiwangi alias Tiong, Direktur PT. Surya Sakti.
Dimana, beras Raskin yang harusnya dipasok pada Tahun 2014, baru dipasok
oleh Tiong pada triwulan kedua Tahun 2015.
“Pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan ternyata diakui kesalahannya dari
Penyalur, yakni Tiong. Jadi, kejaksaan sudah minta untuk pecat penyalur.
Dimana, pemerintah daerah juga sudah meminta agar Bulog yang menyalurkan
sendiri Raskin tersebut sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berujung
masalah seperti ini,” paparnya.
Apalagi, karena ulah Tiong itu, masyarakat di Kabupaten Bursel belum bisa
menikmati Raskin Tahun 2015, lantaran pihak Bulog belum mau menyalurkan Raskin
2015 sebelum tunggakan Raskin 2015 belum dibayarkan.
Lebih lanjut Waiulung pun mengaku bahwa kendati kesalahan ada pada Tiong,
tapi pihak Kejaksaan pun sudah menyampaikan menyampaikan surat kepada pihak
Pemerintah Kabupaten Bursel agar seluruh tunggakan itu harus dilunasi paling
lambat tanggal 4 Juli 2015 besok.
“Sudah ada surat dari Kejati Maluku yang hanya memberikan waktu hingga
tanggal 4 Juli 2015. Dimana, jika tak dilunasi, maka pihak Kejati Maluku akan
melakukan langkah-langkah hukum untuk memproses kasus ini,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya telah menyampaikan surat ke Desa-Desa yang masih
menunggak Raskin untuk dapat sesegera mungkin melunasi tunggakn tersebut.
“Kita sudah kirim surat ke Kepala Desa untuk melunasi. Tenggak waktu
tinggal tiga hari. Ya, kalau tidak dilunsi ya, kejaksaan proses hukum. Tapi,
ini bukan kesalahan dari Desa melainkan kesalahan dari penyalur (Tiong-red),”
tutupnya. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!