Close
Close

Tiong Jadi Dalang Menumpuknya Hutang Raskin di Bursel Rp. 738 Juta

Hamis Waiulung
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) masuk dalam daftar penunggak hutang Beras Miskin (Raskin). Menumpuknya hutang Beras Miskin (Raskin) di Bumi Fuka Bipolo dibawa kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Solissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky ini ternyata tidak sedikit. Tetapi, nyaris menembusi angka Rp. 1 miliar.
Dimana, karena banyaknya hutang tersebut, pihak Perum Bulog Devisi Regional Maluku pun langsung menggandeng jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk turun langsung ke Bursel guna melakukan penagihan atas hutang-hutang itu bulan Juni kemarin.
Dari sumber terpercaya SBS di Namrole menyebutkan bahwa dari data yang dimiliki oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, PP, KB dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel diketahui Kecamatan Waesama memiliki hutang sebesar Rp. 165.888.000, Kecamatan Ambalau sebesar Rp. 132.672.000, Kecamatan Namrole sebesar Rp. 81.420.000, Kecamatan Leksula sebesar Rp. 195.944.000 dan Kecamatan Kepala Madan sebesar Rp. 162.722.000.
Camat Namrole, Hamis Waiulung yang ditemui di Kantornya, Rabu (1/7) pun mengakui bahwa di Kecamatan Namrole awalnya memang masih menunggak Raskin sebesar Rp. 81.000.000 sebelum pemeriksaan dan penagihan oleh pihak Bulog dan Kejaksaan, tetapi kemudian dibayarkan separuh saat itu dan tinggal tersisa Rp. 64.000.000 dan terus dibayarkan hingga tersisa Rp. 32.800.000.
“Setelah pemeriksaan dan penagihan itu, tunggakan di Kecamatan Namrole tinggal tersisa Rp. 64.000.000  dan terus dibayarkan hingga tersisa Rp. 32.800.000,” terangnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa tunggakan-tunggakan tersebut tersebar pada beberapa Desa di Kecamatan yang dipimpinnya itu. Yakni, tunggakan di Kepala Desa Leku bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 4.900.000, tunggakan di Kepala Desa Oki Lama bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 2.600.000 dan bulan September-Desember sebesar Rp. 5.600.000 sehingga totalnya sebesar Rp. 8.200.000, tunggakan di Kepala Desa Oki Baru bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 3.300.000 dan bulan September-Desember sebesar Rp. 6.300.000 sehingga totalnya sebesar Rp. 9.600.000.
Lanjutnya, tunggakan di Kepala Desa Wali bulan Mei-Agutus sebesar Rp. 1.600.000, Tunggakan di Sekretaris Desa Masnana bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 450.000, tunggakan di Kepala Desa Namrinat bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 450.000 dan bulan September-Desember sebesar Rp. 2.100.000 sehingga totalnya Rp. 2.550.000.
Berikutnya lagi, tunggakan di Kepala Desa Elfule bulan Mei-Agustus sebesar Rp. 2.500.000, tunggakan di Kepala Desa Wamkana bulan September-Desember sebesar Rp. 100.000 serta tunggakan Kepala Desa Kamlanglale bulan September-Desember sebesar Rp. 2.800.000. Jadi, totalnya ada Rp. 32.800.000.
“Akan tetapi, Kepala Desa Wali sudah datang melakukan pembayaran kemarin (Selasa) lagi dan tunggakannya tinggal tersisa Rp. 400.000,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambah Waiulung, Kepala Desa Namrinat pun telah mendatanginya Rabu (1/7) siang kemarin untuk melaporkan bahwa pihaknya belum menerima Raskin bulan September-Desember 2014 hingga kini.
“Desa Namrinat, mereka belum terima Raskin Tahun 2014. Kepala Desa Namrinat sudah datang melapor dan saya sudah minta yang bersangkutan untuk membuat laporan resmi ke Camat tembusan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat, PP, KB dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel supaya kami bisa laporkan resmi ke atas,” ujarnya.
Waiulung mengaku bahwa dari hasil pemeriksaan pihak kejaksaan beberapa waktu lalu diketahui bahwa menunggaknya hutang di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bursel diakibatkan oleh ulah dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak Bulog untuk menyalurkan Raskin itu. Pihak ketiga itu ialah Robert Tjiwangi alias Tiong, Direktur PT. Surya Sakti.
Dimana, beras Raskin yang harusnya dipasok pada Tahun 2014, baru dipasok oleh Tiong pada triwulan kedua Tahun 2015.
“Pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan ternyata diakui kesalahannya dari Penyalur, yakni Tiong. Jadi, kejaksaan sudah minta untuk pecat penyalur. Dimana, pemerintah daerah juga sudah meminta agar Bulog yang menyalurkan sendiri Raskin tersebut sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berujung masalah seperti ini,” paparnya.
Apalagi, karena ulah Tiong itu, masyarakat di Kabupaten Bursel belum bisa menikmati Raskin Tahun 2015, lantaran pihak Bulog belum mau menyalurkan Raskin 2015 sebelum tunggakan Raskin 2015 belum dibayarkan.
Lebih lanjut Waiulung pun mengaku bahwa kendati kesalahan ada pada Tiong, tapi pihak Kejaksaan pun sudah menyampaikan menyampaikan surat kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bursel agar seluruh tunggakan itu harus dilunasi paling lambat tanggal 4 Juli 2015 besok.
“Sudah ada surat dari Kejati Maluku yang hanya memberikan waktu hingga tanggal 4 Juli 2015. Dimana, jika tak dilunasi, maka pihak Kejati Maluku akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memproses kasus ini,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya telah menyampaikan surat ke Desa-Desa yang masih menunggak Raskin untuk dapat sesegera mungkin melunasi tunggakn tersebut.
“Kita sudah kirim surat ke Kepala Desa untuk melunasi. Tenggak waktu tinggal tiga hari. Ya, kalau tidak dilunsi ya, kejaksaan proses hukum. Tapi, ini bukan kesalahan dari Desa melainkan kesalahan dari penyalur (Tiong-red),” tutupnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post