Close
Close

Warga Desa Batu Karang dan Waehotong Bisa Pilih Bupati-Wakil Bupati Bursel

Namrole, SBS.
Seluruh masyarakat di Desa Desa Batu Karang, Kecamatan Fena Fafan dan warga Desa Waehotong Kecamatan Kepala Madan tak perlu cemas dan kuatir, sebab mereka masih dapat menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada 9 Desember 2015 untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati di Bumi Fuka Bipolo ini periode 2016-2021.
Pasalnya, mereka masih diakomodir dalam data desa induk sebelum pemekaran menjadi desa otonom baru. Kendati, kemudian harus berhadap-hadapan dengan proses sengketa ta[al batas antara Kabupaten Bursel dengan Kabupaten Buru.
Bahkan, Desa Batu Karang pun telah diputuskan oleh Gubernur Maluku, Said Assagaff berdasarkan hasil kerja Tim Asistensi Provinsi Maluku untuk masuk sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Buru.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Bursel, Ruslan Makatita yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengaku benar bahwa penduduk di kedua Desa masih diakomodir dalam Desa induk di Kabupaten Bursel.
"Memang berdasarkan data yang keluar, Desa Batu Karang belum memiliki nomenklatur dari pusat sebagai desa induk. Alhasil masih berstatus dusun, kendati telah dimekarkan menjadi Desa beberapa tahun lalu sehingga data kependudukannya masih pada desa induk masing-masing desa pemekaran itu,"  kata mantan Camat Waesama kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
Kendati demikian, Disdukcapil tidak dapat menentukan apakah penduduk desa tersebut dapat mengikuti pilkada serentak di Kabupaten Bursel. Sebab, hal itu diluar kewenangan pihaknya sehingga pihaknya mengembalikan hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Sebab, tambahnya, Disdukcapil hanya sebagai penyaji data kependudukan saja. Dimana, sebagai embrio DP4, Disdukcapil tetap melayani kedua Desa itu sebagai penduduk pada desa induknya di Kabupaten Bursel.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan mengaku bahwa berdasarkan data yang diterima pihaknya dari KPU pusat yang notabene merupakan data yang disampaikan oleh Kemendagri ke KPU pusat, ternyata kedua Desa yang menjadi sengketa tapal batas,  tidak ada dalam data dari KPU pusat itu.
"Sekarang kami sementara berkordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel melalui Disdukcapil, sebab kedua desa tersebut tidak masuk dalam 81 Desa yang ada di Kabupaten Bursel. Apakah, nama kedua desa ini, masih berpedoman pada nomenkatur desa induk. Dimana, Desa Batu Karang masih tercover dalam Desa induknya, yaitu Desa Mngeswain dan Desa Waehotong Lama penduduknya masih terdata di Desa Balpetu sebagai desa induknya. Itu yang masih kita cek lagi untuk memastikannya,"  kata Sabi.
Olehnya itu, Sabi yang juga Ketua KAHMI Kabupaten Bursel ini mengaku bahwa pihaknya sementara telah memerintahkan operator KPU  untuk mengecek kebenaran data tersebut. Dimana,  katanya lagi, kendati Desa Batu Karang sejak awal Juni lalu telah ditetapkan sebagai salah satu dusun di Kabupaten Buru, namun bila nama penduduk pemilih peserta Pilkada kedua desa tersebut masih berada pada Desa induknya di Kabupaten Bursel, maka dipastikan warga di kedua Desa yang bersengketa itu masih dapat tetap melaksanakan hak pilihnya 9 Desember 2015.  
Sekedar untuk diketahui, pada Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Gubernur dalam rangkaian demokrasi sebelumnya, warga kedua desa ini pun masih tercover pada wilayah Kabupaten Bursel dan masih dapat menyalurkan hak demokrasi mereka sebagai warga Kabupaten Bursel.
Dilain sisi, pada Pilkada Kabupaten Buru beberapa tahun lalu pasca dimekarkannya Bursel sebagai Kabupaten Baru, warga di kedua desa ini pun tak masuk wilayah Kabupaten Buru sebagai Kabupaten induk dan tak bisa menggunakan hak pilihnya guna menentukan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten yang kini dipimpin oleh Ramli Umasugi sebagai Bupati itu.
Namun, anehnya, Gubernur Maluku, Said Assagaff berdasarkan hasil kerja Tim Asistensi Provinsi Maluku malah memutuskan bahwa Desa Batu Karang menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Buru yang sontak menuai berbagai kritikan dari berbagai pihak di Kabupaten Bursel.
Sedangkan, untuk Desa Waehotong Lama, Assagaff malah mengembalikan keputusannya kepada pihak Kemendagrai untuk memutuskannya. (SBS-03)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post