Namrole,
SBS.
Seluruh masyarakat di Desa Desa Batu Karang,
Kecamatan Fena Fafan dan warga Desa Waehotong Kecamatan Kepala Madan tak perlu
cemas dan kuatir, sebab mereka masih dapat menggunakan hak pilih dalam pesta
demokrasi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada 9 Desember 2015 untuk
menentukan Bupati dan Wakil Bupati di Bumi Fuka Bipolo ini periode 2016-2021.
Pasalnya, mereka masih diakomodir dalam data desa
induk sebelum pemekaran menjadi desa otonom baru. Kendati, kemudian harus
berhadap-hadapan dengan proses sengketa ta[al batas antara Kabupaten Bursel
dengan Kabupaten Buru.
Bahkan, Desa Batu Karang pun telah diputuskan oleh
Gubernur Maluku, Said Assagaff berdasarkan hasil kerja Tim Asistensi Provinsi
Maluku untuk masuk sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Buru.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Kadisdukcapil) Kabupaten Bursel, Ruslan Makatita yang dikonfirmasi wartawan di
ruang kerjanya mengaku benar bahwa penduduk di kedua Desa masih diakomodir
dalam Desa induk di Kabupaten Bursel.
"Memang berdasarkan data yang keluar, Desa Batu
Karang belum memiliki nomenklatur dari pusat sebagai desa induk. Alhasil masih
berstatus dusun, kendati telah dimekarkan menjadi Desa beberapa tahun lalu
sehingga data kependudukannya masih pada desa induk masing-masing desa
pemekaran itu," kata mantan Camat
Waesama kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
Kendati demikian, Disdukcapil tidak dapat menentukan
apakah penduduk desa tersebut dapat mengikuti pilkada serentak di Kabupaten
Bursel. Sebab, hal itu diluar kewenangan pihaknya sehingga pihaknya
mengembalikan hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Sebab, tambahnya, Disdukcapil hanya sebagai penyaji
data kependudukan saja. Dimana, sebagai embrio DP4, Disdukcapil tetap melayani
kedua Desa itu sebagai penduduk pada desa induknya di Kabupaten Bursel.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi
kepada wartawan mengaku bahwa berdasarkan data yang diterima pihaknya dari KPU
pusat yang notabene merupakan data yang disampaikan oleh Kemendagri ke KPU
pusat, ternyata kedua Desa yang menjadi sengketa tapal batas, tidak ada dalam data dari KPU pusat itu.
"Sekarang kami sementara berkordinasi dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel melalui Disdukcapil, sebab kedua desa
tersebut tidak masuk dalam 81 Desa yang ada di Kabupaten Bursel. Apakah, nama
kedua desa ini, masih berpedoman pada nomenkatur desa induk. Dimana, Desa Batu
Karang masih tercover dalam Desa induknya, yaitu Desa Mngeswain dan Desa
Waehotong Lama penduduknya masih terdata di Desa Balpetu sebagai desa induknya.
Itu yang masih kita cek lagi untuk memastikannya," kata Sabi.
Olehnya itu, Sabi yang juga Ketua KAHMI Kabupaten
Bursel ini mengaku bahwa pihaknya sementara telah memerintahkan operator
KPU untuk mengecek kebenaran data
tersebut. Dimana, katanya lagi, kendati
Desa Batu Karang sejak awal Juni lalu telah ditetapkan sebagai salah satu dusun
di Kabupaten Buru, namun bila nama penduduk pemilih peserta Pilkada kedua desa
tersebut masih berada pada Desa induknya di Kabupaten Bursel, maka dipastikan
warga di kedua Desa yang bersengketa itu masih dapat tetap melaksanakan hak
pilihnya 9 Desember 2015.
Sekedar untuk diketahui, pada Pemilihan Presiden,
Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Gubernur dalam rangkaian demokrasi
sebelumnya, warga kedua desa ini pun masih tercover pada wilayah Kabupaten
Bursel dan masih dapat menyalurkan hak demokrasi mereka sebagai warga Kabupaten
Bursel.
Dilain sisi, pada Pilkada Kabupaten Buru beberapa
tahun lalu pasca dimekarkannya Bursel sebagai Kabupaten Baru, warga di kedua
desa ini pun tak masuk wilayah Kabupaten Buru sebagai Kabupaten induk dan tak
bisa menggunakan hak pilihnya guna menentukan Bupati dan Wakil Bupati di
Kabupaten yang kini dipimpin oleh Ramli Umasugi sebagai Bupati itu.
Namun, anehnya, Gubernur Maluku, Said Assagaff
berdasarkan hasil kerja Tim Asistensi Provinsi Maluku malah memutuskan bahwa
Desa Batu Karang menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Buru yang sontak menuai
berbagai kritikan dari berbagai pihak di Kabupaten Bursel.
Sedangkan, untuk Desa Waehotong Lama, Assagaff malah
mengembalikan keputusannya kepada pihak Kemendagrai untuk memutuskannya. (SBS-03)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!