Ambon
- Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Alberth
Hanock Runanmase telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan operasional
delapan puskesmas oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Bantuan senilai Rp 720 juta yang
dialokasikan melalui APBD tahun 2011itu, ternyata tak pernah sampai ke delapan
puskemas penerima. Padahal anggaran sudah dicairkan 100 persen.
Dokumen-dokumen direkayasa untuk
pertanggungjawaban. Sedikitnya 13 saksi sudah diperiksa oleh penyidik
Ditreskrimsus.
“Bantuan dana ini tidak sesuai.
Dalam pertanggungjawaban seakan-akan dana itu dicairkan dan diterima oleh
setiap puskesmas. Kasusnya masih penyidikan. Masih tetap jalan tidak ada yang
tidak jalan,” ujar Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Wibowo kepada Siwalima,
Sabtu (1/8).
Dalam pengusutan, penyidik
Ditreskrimsus juga menemukan keterlibatan mantan Kepala Dinkes Bursel, Elia
Hehamony. Namun ia sudah meninggal dunia. (Siwa5)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!