Close
Close

Kadishub Ngaku Penamaan Jalan Tagop S/Buce S Tanpa Perda

Namrole, SBS.
Ternyata benar adanya bahwa penamaan sejumlah jalan di Kota Namrole Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tidak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang harusnya ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Bursel dan Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa. Melainkan penamaan itu hanya ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang hingga kini pun belum ditandatangani oleh Tagop.
“Itu dibuat berdasarkan Perbup. Perbup sudah ada, tetapi belum ditanda tangani,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bursel, Siradjan Tomnussa kepada wartawan di Kantor Bupati Bursel, Senin (31/8).
Hal ini menandakan bahwa pihak eksekutif tidaklah menghargai lembaga DPRD Kabupaten Bursel yang punya kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati sebagai dasar hukum penamaan jalan di Kota Namrole dan bukan sebaliknya Tagop seenak hati menamai jalan di Namrole sesuka hati dan terindikasi ada dugaan korupsi berupa penyalagunaan kewenangan terhadap impelementasi proyek berbau kepentingan politik itu.
“Saya paham. Persoalanyna, kita mendahului berdasarkan program, sebab ini merupakan program Tahun 2014 dan ini baru masuk Tahun 2015,” ucapnya.
Menurut Siradjan, dalam pelaksanaan realisasi proyek itu, kontraktor Leo Lesilawang merugi sehingga pihaknya akan menganggarkan anggaran sebesar Rp. 80 juta pada APBD Kabupaten Bursel Tahun 2015 nanti untuk menggantikan kerugian tersebut.
“Nilai proyeknya itu Rp 79 juta. Bahkan, kami ada utang ke dia karena masih kurang. Nanti kita tambah ke dia sekitar 80 juta pada Tahun 2016 nanti, sebab itukan dari baja,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, berbagai upaya dan cara dilakukan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bursel guna mengkampanyekan pasangan Inchumbent ini.
Salah satunya dengan menggunakan proyek Pengadaan Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Papan Nama Jalan di Kota Namrole Tahun 2015 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bursel pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bursel dibawa pimpinan Kadis Siradjan Tomnussa dan dikerjakan oleh kontraktor Leo Lesilawang.
Dimana, dari pantauan Suara Buru Selatan pada beberapa ruas jalan yang telah dipasang papan nama jalan oleh Lesilawang selaku kontraktor proyek tersebut pada Sabtu (22/8) terlihat turut disisipi kampanye TOP-BU.
Betapa tidak, khusus untuk papan nama jalan, ternyata dari sekian nama jalan yang dipampang tersebut, terterah pula nama Jalan Tagop S/Buce S pada dua lokasi di jalur Jalan Baru Namrole, yakni pada papan nama jalan yang terpampang pada depan Lapangan Terbang (Lapter) Namrole dan samping One Swalayan Namrole.
Padahal, proyek penamaan jalan ini pun terindikasi bermasalah, pasalnya penamaan semua jalan di Namrole yang dipampang oleh Lesillawang itu tanpa disertai dasar hukum penamaan jalan. Sebab, penamaan jalan di dalam Kota Namrole, harusnya disertai dengan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang harusnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel bersama Bupati Kabupaten Bursel.
Namun anehnya, Bupati dan Wakil Bupati malah terkesan mengabaikan kewenangan DPRD Kabupaten Bursel dalam penetapan nama-nama jalan tersebut dan menentapkan nama-nama jalan itu sesuka hatinya.
Disamping itu, lasimnya, penamaan jalan dengan menggunakan nama tokoh tertentu adalah merupakan penghargaan kepada mereka yang telah tiada atau meninggal, namun memiliki jasa besar terhadap daerah tertentu. Seperti, Jalan Ismail Solissa, Jalan Julianus Lesnussa dan Jalan Jhon Lesnussa yang turut diberikan pada sejumlah Jalan di Namrole karena ketiganya adalah tokoh pemekaran dan meninggal ketika sementara memperjuangkan pemekaran daerah berusia tujuh tahun ini.
Selain itu, lasimnya sebuah papan nama jalan juga berukuran sama. Misalnya, Panjang 70 Cm, Lebar 10 Cm, Tebal disesuaikan, Papan nama jalan dipasang pada kedua ujung jalan dan setinggi 1,5 meter diatas permukaan tanah dan diberi pondasi beton cor.
Berbeda dengan papan nama jalan yang dikerjakan oleh Lesilawang yang adalah kontraktor asal Ambalau dan cukup dekat dengan TOP-BU itu. Sebab, untuk ukuran panjang dan lebar papan nama Jalan Tagop S/Seleky S lebih besar dari papan nama jalan lain.
Terkait itu, Kadishub Kabupaten Bursel, Siradjan Tomnussa yang dikonfirmasi terkait dengan proyek itu tak bisa dihubungi via telepon selulernya. Bahkan, pesan singkat yang dikirimkan pun tak dibalas.
Sekedar diketahui, penggunaan APBD dalam rangka mengkampanyekan TOP-BU ini bukan baru pertama kali diindikasikan. Tetapi, ketika melakukan Deklarasi tanggal 28 Juli 2015 lalu di Lapangan Desa Elfule, Kecamatan Namrole sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Bursel pun TOP-BU diduga dibiayai dari sisi pembuatan panggung Deklarasi itu. Bahkan, pasangan Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) pun tak diberikan ruang untuk menggunakan panggung tersebut lantaran bantuan Pemkab Bursel atas perintah Sekda Kabupaten Bursel Mahmud Souwakil kepada Samsul Sampulawa untuk mencairkan anggaran guna pembuatan panggung itu hanya dikhususkan untuk Deklarasi pasangan TOB-BU saja. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post