Namrole, SBS.
Ternyata benar adanya bahwa penamaan sejumlah jalan di Kota Namrole
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tidak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang
harusnya ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Bursel dan Bupati Kabupaten Bursel,
Tagop Sudarsono Soulissa. Melainkan penamaan itu hanya ditetapkan dengan
Peraturan Bupati (Perbup) yang hingga kini pun belum ditandatangani oleh Tagop.
“Itu dibuat berdasarkan Perbup. Perbup sudah ada, tetapi belum ditanda
tangani,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bursel, Siradjan
Tomnussa kepada wartawan di Kantor Bupati Bursel, Senin (31/8).
Hal ini menandakan bahwa pihak eksekutif tidaklah menghargai lembaga DPRD
Kabupaten Bursel yang punya kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah
(Perda) bersama Bupati sebagai dasar hukum penamaan jalan di Kota Namrole dan
bukan sebaliknya Tagop seenak hati menamai jalan di Namrole sesuka hati dan
terindikasi ada dugaan korupsi berupa penyalagunaan kewenangan terhadap
impelementasi proyek berbau kepentingan politik itu.
“Saya paham. Persoalanyna, kita mendahului berdasarkan program, sebab ini
merupakan program Tahun 2014 dan ini baru masuk Tahun 2015,” ucapnya.
Menurut Siradjan, dalam pelaksanaan realisasi proyek itu, kontraktor Leo
Lesilawang merugi sehingga pihaknya akan menganggarkan anggaran sebesar Rp. 80
juta pada APBD Kabupaten Bursel Tahun 2015 nanti untuk menggantikan kerugian
tersebut.
“Nilai proyeknya itu Rp 79 juta. Bahkan, kami ada utang ke dia karena masih
kurang. Nanti kita tambah ke dia sekitar 80 juta pada Tahun 2016 nanti, sebab
itukan dari baja,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, berbagai upaya dan cara dilakukan oleh pasangan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub
Seleky (TOP-BU) untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Bursel guna mengkampanyekan pasangan Inchumbent ini.
Salah satunya dengan menggunakan proyek Pengadaan Rambu-Rambu Lalu Lintas
dan Papan Nama Jalan di Kota Namrole Tahun 2015 yang bersumber dari APBD
Kabupaten Bursel pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bursel dibawa
pimpinan Kadis Siradjan Tomnussa dan dikerjakan oleh kontraktor Leo Lesilawang.
Dimana, dari pantauan Suara Buru
Selatan pada beberapa ruas jalan yang telah dipasang papan nama jalan oleh
Lesilawang selaku kontraktor proyek tersebut pada Sabtu (22/8) terlihat turut
disisipi kampanye TOP-BU.
Betapa tidak, khusus untuk papan nama jalan, ternyata dari sekian nama
jalan yang dipampang tersebut, terterah pula nama Jalan Tagop S/Buce S pada dua
lokasi di jalur Jalan Baru Namrole, yakni pada papan nama jalan yang terpampang
pada depan Lapangan Terbang (Lapter) Namrole dan samping One Swalayan Namrole.
Padahal, proyek penamaan jalan ini pun terindikasi bermasalah, pasalnya
penamaan semua jalan di Namrole yang dipampang oleh Lesillawang itu tanpa
disertai dasar hukum penamaan jalan. Sebab, penamaan jalan di dalam Kota
Namrole, harusnya disertai dengan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang harusnya
ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel bersama
Bupati Kabupaten Bursel.
Namun anehnya, Bupati dan Wakil Bupati malah terkesan mengabaikan
kewenangan DPRD Kabupaten Bursel dalam penetapan nama-nama jalan tersebut dan
menentapkan nama-nama jalan itu sesuka hatinya.
Disamping itu, lasimnya, penamaan jalan dengan menggunakan nama tokoh
tertentu adalah merupakan penghargaan kepada mereka yang telah tiada atau
meninggal, namun memiliki jasa besar terhadap daerah tertentu. Seperti, Jalan Ismail
Solissa, Jalan Julianus Lesnussa dan Jalan Jhon Lesnussa yang turut diberikan
pada sejumlah Jalan di Namrole karena ketiganya adalah tokoh pemekaran dan
meninggal ketika sementara memperjuangkan pemekaran daerah berusia tujuh tahun
ini.
Selain itu, lasimnya sebuah papan nama jalan juga berukuran sama. Misalnya,
Panjang 70 Cm, Lebar 10 Cm, Tebal disesuaikan, Papan nama jalan dipasang pada
kedua ujung jalan dan setinggi 1,5 meter diatas permukaan tanah dan diberi
pondasi beton cor.
Berbeda dengan papan nama jalan yang dikerjakan oleh Lesilawang yang adalah
kontraktor asal Ambalau dan cukup dekat dengan TOP-BU itu. Sebab, untuk ukuran
panjang dan lebar papan nama Jalan Tagop S/Seleky S lebih besar dari papan nama
jalan lain.
Terkait itu, Kadishub Kabupaten Bursel, Siradjan Tomnussa yang dikonfirmasi
terkait dengan proyek itu tak bisa dihubungi via telepon selulernya. Bahkan,
pesan singkat yang dikirimkan pun tak dibalas.
Sekedar diketahui, penggunaan APBD dalam rangka mengkampanyekan TOP-BU ini
bukan baru pertama kali diindikasikan. Tetapi, ketika melakukan Deklarasi
tanggal 28 Juli 2015 lalu di Lapangan Desa Elfule, Kecamatan Namrole sebelum
melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Bursel pun TOP-BU diduga dibiayai dari
sisi pembuatan panggung Deklarasi itu. Bahkan, pasangan Hakim Fatsey-Anthon
Lesnussa (HIKMAT) pun tak diberikan ruang untuk menggunakan panggung tersebut
lantaran bantuan Pemkab Bursel atas perintah Sekda Kabupaten Bursel Mahmud
Souwakil kepada Samsul Sampulawa untuk mencairkan anggaran guna pembuatan
panggung itu hanya dikhususkan untuk Deklarasi pasangan TOB-BU saja. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!