Ambon - BPKP
Perwakilan Maluku masih menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek
cetakan sawah Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Jaksa
memastikan akan menahan kedua tersangka setelah hasil audit dikantongi.
Seluruh data, termasuk hasil
tinjauan fisik proyek APBN tahun 2013 senilai Rp 3 milyar itu, sudah diserahkan
kepada auditor. “Semua data dan dokumen telah dikantongi BPKP termasuk hasil
tinjauan lapangan, sehingga kerugian negara secepatnya dihitung oleh BPKP,”
ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada Siwalima,
Sabtu (22/8).
Palapia menegaskan, Kepala Distan
Kabupaten Bursel, Ali Wael dan Direktur CV. Karya Mandiri Hoki, Robin
Sutanti akan ditahan jika hasil audit kerugian negara dari BPKP sudah
dikantongi. “Sementara belum ada tambahan tersangka, masih dua
saja,” ujarnya.
Proyek cetak sawah dipusatkan di Desa
Fogi, Kecamatan Kepala Madan. Dari anggaran Rp 3 milyar, hanya terserap Rp 1
milyar. Seharusnya dana Rp 1 milyar ini digunakan untuk mengerjakan 120
hektar sawah, namun yang direalisasikan hanya 28 hektar oleh CV. Karya
Mandiri Hoki dengan Direkturnya Robin Sutanti. Sementara anggaran sudah
dicairkan Rp 960 juta. (Siwa5)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!