Close
Close

Klasis GPM Bursel Lakukan Sosialisasi Hukum, HAM dan Advokasi

Namrole, SBS.
Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Buru Selatan, Rabu (5/8) melaksanakan Sosialisasi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Advokasi bagi seluruh pimpinan Jemaat, Vikaris, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat se-Klasis Buru Selatan.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Mahmud Souwakil itu dipusatkan di Gedung Gereja Imanuel Waenono-Kamlanglale dan akan berlangsung selama tiga hari, yakni sejak Rabu (5/8) hingga Jumat (7/8).
Di hadapan ratusan peserta sosialisasi itu, Souwakil ketika membaca sambutan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solissa mengaku sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Klasis GPM Buru Selatan itu.
Sebagai pimpinan daerah, saya menyambut baik dan sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi hukum dan advokasi, yang merupakan kebutuhan sangat penting dan strategis, dalam rangka membangun serta meningkatkan wawasan masyarakat di Bumi Fuka Bipolo, dalam semangat juang yang nyata menuju terwujudnya cita-cita bersama ini,” katanya. 
Apalagi, menurutnya, selama ini pemahaman hukum sering disepelekan, padahal ini sangat penting bagi pembangunan bangsa, khususnya di daerah ini.
Untuk itulah, lanjutnya, masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengacuh pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 mengenai Pengakuan Negera tentang Hutan dan Tanah Masyarakat Adat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga dapat memperkuat pemahaman dan pengetahuan hukum, menciptakan kesadaran dan tertib hukum serta mengeliminir persoalan-persoalan hukum di masyarakat.
“Terkait dengan itu, sosialisasi hukum dan advokasi sangat memberikan sumbangsih bagi kemajuan bangsa, sehingga masyarakat dapat memahami hukum, serta hak-hakya yang di atur oleh negara sehingga tidak terjadi benturan-benturan kepentingan yang pada gilirannya dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, GPM dalam sejarahnya telah membuktikan peranannya yang besar terhadap perkembangan dan pembangunan bangsa, negara dan masyarakat.
Dimana, sebagai mitra pemerintah peran yang telah dijalankan selama ini, hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh umat di Maluku untuk memperkuat wawasan masyarakat tentang hukum dalam rangka memperjuangkan kehidupan yang diakui dan dihargai keberadaannya di daerah ini.
Bertolak dari pemikiran tersebut, maka pelaksanaan sosialisasi hukum dan advokasi, patut disambut positif oleh semua elemen masyarakat, terutama tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat pada wilayah Klasis Buru Selatan.
Pemerintah berharap, tambahnya, dengan semakin tinggi pemahaman pengetahuan masyarakat mengenai hukum, maka ketidakadilan hukum terhadap masyarakat dan pelanggaran terhadap hak-haknya akan semakin berkurang di masa-masa mendatang.
“Saya harapkan  dengan pengetahuan yang dimiliki melalui kegiatan disaat ini, masyarakat Buru Selatan kedepan dapat menjadi bagian secara aktif dalam proses kemajuan, teristimewa membangun Bumi Fuka Bipolo guna mewujudkan Buru Selatan yang Rukun, Berkualitas, Adil, Mandiri dan Sejahtera sesuai Visi Pemerintah Kabupaten Buru Selatan,” harapnya.
Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan 4 orang pametri, yakni Kepala Biro Hukum dan HAM Sinode GPM Pendeta S. M. Reskir, Sekretaris Departemen Pelpem Sinode GPM Pendeta D. Mayaut dan dua orang pemateri lainnya, yakni Remon Supusepa dan Dezonda R. Oattiwael.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua Klasis GPM Buru Selatan Pendeta W. D. Tuhumena dan Sekretaris Klasis GPM Buru Selatan, Pendeta V. Ch. Lesbatta. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post