Namrole, SBS.
Klasis Gereja Protestan Maluku
(GPM) Buru Selatan, Rabu (5/8) melaksanakan Sosialisasi Hukum, Hak Asasi
Manusia (HAM) dan Advokasi bagi seluruh pimpinan Jemaat, Vikaris, Kepala Desa,
Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat se-Klasis Buru Selatan.
Kegiatan yang dibuka oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Mahmud Souwakil itu
dipusatkan di Gedung Gereja Imanuel Waenono-Kamlanglale dan akan berlangsung
selama tiga hari, yakni sejak Rabu (5/8) hingga Jumat (7/8).
Di hadapan ratusan peserta
sosialisasi itu, Souwakil ketika membaca sambutan Bupati Kabupaten Buru
Selatan, Tagop Sudarsono Solissa mengaku sangat mengapresiasi kegiatan yang
dilaksanakan oleh Klasis GPM Buru Selatan itu.
“Sebagai pimpinan daerah, saya menyambut baik dan sangat mengapresiasi
penyelenggaraan kegiatan sosialisasi hukum dan advokasi, yang merupakan kebutuhan sangat penting dan strategis,
dalam rangka membangun
serta meningkatkan wawasan masyarakat di Bumi Fuka Bipolo, dalam semangat juang yang nyata menuju
terwujudnya cita-cita bersama ini,” katanya.
Apalagi, menurutnya, selama ini
pemahaman hukum sering disepelekan, padahal ini sangat penting bagi pembangunan
bangsa, khususnya di daerah ini.
Untuk
itulah, lanjutnya, masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai Hukum dan Hak
Asasi Manusia dengan mengacuh pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 mengenai
Pengakuan Negera tentang Hutan dan Tanah Masyarakat Adat, Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga dapat memperkuat
pemahaman dan pengetahuan hukum, menciptakan kesadaran dan tertib hukum serta
mengeliminir persoalan-persoalan hukum di masyarakat.
“Terkait
dengan itu, sosialisasi hukum dan advokasi sangat memberikan sumbangsih bagi
kemajuan bangsa, sehingga masyarakat dapat memahami hukum, serta hak-hakya yang
di atur oleh negara sehingga tidak terjadi benturan-benturan kepentingan yang
pada gilirannya dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, GPM dalam
sejarahnya telah membuktikan peranannya yang besar terhadap perkembangan dan
pembangunan bangsa, negara dan masyarakat.
Dimana, sebagai mitra pemerintah peran
yang telah dijalankan selama ini, hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh umat
di Maluku untuk memperkuat wawasan masyarakat tentang hukum dalam rangka
memperjuangkan kehidupan yang diakui dan dihargai keberadaannya di daerah ini.
Bertolak dari pemikiran tersebut, maka pelaksanaan
sosialisasi hukum dan advokasi, patut disambut positif oleh semua elemen
masyarakat, terutama tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat pada wilayah Klasis
Buru Selatan.
Pemerintah berharap, tambahnya, dengan semakin tinggi pemahaman
pengetahuan masyarakat mengenai hukum, maka ketidakadilan hukum terhadap
masyarakat dan pelanggaran terhadap hak-haknya akan semakin
berkurang di masa-masa mendatang.
“Saya harapkan dengan pengetahuan
yang dimiliki melalui kegiatan disaat ini, masyarakat Buru Selatan kedepan
dapat menjadi bagian secara aktif dalam proses kemajuan,
teristimewa membangun Bumi
Fuka Bipolo guna mewujudkan Buru Selatan yang Rukun, Berkualitas, Adil, Mandiri dan
Sejahtera sesuai Visi Pemerintah Kabupaten Buru Selatan,” harapnya.
Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan 4 orang
pametri, yakni Kepala Biro Hukum dan HAM Sinode GPM Pendeta S. M. Reskir,
Sekretaris Departemen Pelpem Sinode GPM Pendeta D. Mayaut dan dua orang
pemateri lainnya, yakni Remon Supusepa dan Dezonda R. Oattiwael.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua Klasis
GPM Buru Selatan Pendeta W. D. Tuhumena dan Sekretaris Klasis GPM Buru Selatan,
Pendeta V. Ch. Lesbatta. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!