Namrole, SBS
Senin (24/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Buru Selatan (Bursel) telah menetapkan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bursel yang memenuhi syarat dan lolos tahapan seleksi
administrasi sebagai peserta Pilkada Bursel.
Pasangan tersebut ialah Tagop Sudarsono
Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) dan Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT).
Penetapan itu dilakukan setelah kelima Komisioner
KPU Kabupaten Bursel, yakni Said Sabi, Abdul Muin Loilatu, Benonny Solissa,
Syarief Mahulauw dan Ismudin Booy melakukan Rapat Pleno di ruang Aggota KPU
Kabupaten Bursel, Senin (24/8) pukul 10.00 WIT hingga pukul 11.00 WIT guna
memutuskan penetapan kedua pasangan calon tersebut.
Dimana, pengesahan penetapan itu ditetapkan dengan
Surat Keputusan 24/Kpts/KPU.Bursel/VIII/2015 dan Berita Acara Nomor
32/BA/KPU.Bursel/VIII/2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2015 yang
ditanda tangani oleh kelima Komisioner KPU setempat, yakni
Usai penetapan itu, pihak KPU kemudian melakukan
rapat dengan perwakilan kedua pasangan calon untuk menyampaikan hasil penetapan
tersebut dan membicarakan berbagai agenda dan tahapan lanjutan Pilkada Bursel
lainnya yang turut dihadiri oleh ketiga komisioner Panwas Kabupaten Bursel
serta Komisioner KPU Provinsi Maluku.
Dimana, dari TOP-BU terlihat hadir dari Tim
Penghubung TOP-BU, yakni Basri Divinubun yang turut didampingi sejumlah anggota
Tim lainnya, yakni M. Taufik Narahaubun, Ibrahim Solissa dan Memet Saulatu.
Sedankan, dari HIKMAT terlihat hadir Gusrin Lesilawang dan Wahab Mony sebagai
Tim Penghubung HIKMAT.
Sabi kepada wartawan usai rapat dengan Tim
Penghubung kedua pasangan calon pun mengaku telah menetapkan pasangan TOP-BU
dan HIKMAT lolos sebagai peserta Pilkada Bursel.
“Hari ini kita telah melakukan Rapat Pleno untuk
menetapkan kedua pasangan calon yang memenuhi syarat sesuai dengan
tahapan-tahapan yang telah dilalui. Dimana, tadi sekitar pukul 10.00 WIT kami
berlima telah melakukan pleno dan menetapkan pasangan Calon yang sudah tertuang
dalam berita acara ini dan telah diumumkan di papan pengumuman KPU,” kata Sabi
yang juga Ketua KAHMI Kabupaten Bursel tersebut.
Sabi pun mengaku bahwa pihaknya juga sudah
mengundang tim kampanye dari masing-masing calon untuk membahas agenda-agenda
selanjutnya, sebab sesuai jadwal ini wakktunya cukup mepet.
Dikatakannya, salah satu agenda yang turut dibahas
bersama tim dari kedua pasangan calon ialah menyangkut dengan tugas KPU yang
harus memfasilitasi semua alat peraga kedua pasangan calon.
“Sesuai dengan Peraturan KPU, maka KPU harus
memfasilitasi. Dimana, yang dimaksud dengan memfasilitasi ialah mencetak dan
mendistribusikan alat peraga kampanye kapada masing-masing pasangan calon,”
ucapnya.
Namun, katanya, pihaknya belum bisa mencetak semua
alat peraga itu karena pihaknya harus menunggu proses pengundian dan penetapan
nomor urut terlebih dahulu, sebab dalam alat peraga kampanye itu harus menterakan
nomor urut.
“Makanya tadi kita undang mereka, kita berbicara
bahwa kalau sesuai dengan agenda, maka tanggal 27 Agustus itu sudah dimulai
masa kampanye, tetapi kita belum bisa menyerahkan alat-alat peraga kampanye
itu, sebab terkait dengan prosesnya ini. Sebab, proses barang dan jasa ini juga
harus melalui mekanisme dan prosedur, sebab kalau kita salah mekanisme dan
prosudur, maka bisa kena masalah juga,” terangnya.
Maka dari itu, tambahnya, pada hari Rabu (26/8) pagi
nanti akan dilakukan proses pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.
Dimana, pasca proses itu kedua pihak pasangan calon akan diminta untuk
menyerahkan materi kampanye kepada KPU setempat untuk dimuat dalam alat peraga
kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari Rabu nanti setelah dilakukan pengundian nomor
urut, maka mereka harus segera menyampaikan ke kita tentang desain materi
kampanye itu. Katakanlah di baliho atau spanduk itu bagaimana modelnya,
kemudian di umbul-umbul maupun di alat peraga kampanye lainnya itu, baik stiker
atau poster itu bagaimana bentuknya,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Sabi, satu hal yang tidak boleh
berubah adalah foto calon. Jika ada perubahan alat peraga dengan yang ada di
KPU, maka pihaknya akan meminta pihak pasangan calon untuk harus dirubah lagi seperti
yang ada di KPU.
“Kalau ada desain lain yang diserahkan kepada kita,
maka kita juga akan pastikan mana yang dipakai. Supaya ada kesamaan antara di
surat suara nanti dengan yang ada di alat-alat peraga itu,” bebernya.
Walau begitu, Sabi belum bisa memastikan jam berapa
proses pengundian dan penetapan nomor urut itu akan dilakukan hari Rabu (26/8)
nanti.
“Pagi juga, belum ada kepastian jamnya, tetapi nanti
kita kongkritkan dalam surat undangan nanti,” ucapnya.
Sedangkan, kata Sabi lagi, pada hari Kamis (27/8)
nanti akan diisi dengan agenda deklarasi damai serta penandatanganan naskah
siap terpilih dan siap tidak terpilih.
“Nanti tanggal 27 itu kita isi dengan acara
deklarasi damai, sekaligus penandatanganan naskah siap terpilih dan siap tidak
terpilih. Dimana, lokasinya akan kita lihat, apakah di KPU sini ataukah di
lokasi mana yang lebih strategis. Sebab, setelah itu kita akan pawai untuk
menyampaikan kepada masyarakat bahwa inilah calon-calon kita, walaupun
masyarakat sudah tahu. Tapi, masyarakat juga harus tahu bahwa agendanya sudah
sampai sini,” cetusnya.
Dikatakan lagi, untuk rombongan kedua pasangan calon
pada saat deklarasi dan pawai nantinya akan dibatasi oleh pihak KPU sehingga
terlihat adil.
“Untuk peserta juga, supaya tidak ada yang lebih banyak
dan tidak ada yang lebih sedikit, maka kita akan sampaikan di dalam surat
kepada masing-masing pasangan calon, misalnya bisa menghadirkan pendukung
maksimal 50 orang. Biar sama-sama banyak dan adil. Jadi, personil harus sesuai
jumlah yang kita tetapkan,” tutur komisioner KPU dua periode itu.
Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Bursel,
Siyusuf Solissa kepada wartawan pun mengaku telah sepakat dengan penetapan
peserta Pilkada Bursel oleh KPU setempat tersebut.
“Dari hasil verifikasi berkas, hari ini sudah
selesai ditetapkan oleh KPU sesuai Surat Keputusan 24/Kpts/KPU.Bursel/VIII/2015
yang telah menetapan Bapa Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky dengan
diusung oleh 10 parpol pengusung dan Bapak Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa yang di
dukung dua parpol. Kedua pasangan ini telah dinyatakan memenuhi syarat secara
administrasi dan suda ditetapkan oleh KPU dan kita sudah sepakat dengan
penetapan ini,” kata komisioner Panwas Bursel dua periode itu.
Menurutnya, pada beberapa waktu lalu, memang ada
sejumlah berkas yang belum dilengkapi oleh kedua pasangan calon, namun pada
masa perbaikan berkas, kedua pasangan calon telah melengkapinya.
Selain itu, Solissa juga mengaku bahwa hingga kini
pihaknya belum menerima satu pun laporan resmi ataupun temuan tentang berbagai
pelanggaran Pilkada di lapangan.
“Sejauh ini tidak laporan secara resmi ke Panwas dan
tidak ada temuan sama sekali oleh Panwas terkait dengan pemberkasan kedua
pasangan calon dan kami anggab semua memenuhi syarat,” kata Solissa.
Turut hadir dalam proses itu, hadir Komisioner Panwas
Kabupaten Bursel lainnya, yakni Hasim Souwakil dan Jusri Lesilawang. Kemudian
hadir pula Sekretaris KPU Provinsi Maluku Arsyad Rahawarin dan Komisioner KPU
Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!