Close
Close

KPU Tetapkan TOP-BU dan HIKMAT Memenuhi Syarat Peserta Pilkada Bursel

Namrole, SBS
Senin (24/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menetapkan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel yang memenuhi syarat dan lolos tahapan seleksi administrasi sebagai peserta Pilkada Bursel.
Pasangan tersebut ialah Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) dan Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT).
Penetapan itu dilakukan setelah kelima Komisioner KPU Kabupaten Bursel, yakni Said Sabi, Abdul Muin Loilatu, Benonny Solissa, Syarief Mahulauw dan Ismudin Booy melakukan Rapat Pleno di ruang Aggota KPU Kabupaten Bursel, Senin (24/8) pukul 10.00 WIT hingga pukul 11.00 WIT guna memutuskan penetapan kedua pasangan calon tersebut.
Dimana, pengesahan penetapan itu ditetapkan dengan Surat Keputusan 24/Kpts/KPU.Bursel/VIII/2015 dan Berita Acara Nomor 32/BA/KPU.Bursel/VIII/2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2015 yang ditanda tangani oleh kelima Komisioner KPU setempat, yakni
Usai penetapan itu, pihak KPU kemudian melakukan rapat dengan perwakilan kedua pasangan calon untuk menyampaikan hasil penetapan tersebut dan membicarakan berbagai agenda dan tahapan lanjutan Pilkada Bursel lainnya yang turut dihadiri oleh ketiga komisioner Panwas Kabupaten Bursel serta Komisioner KPU Provinsi Maluku.
Dimana, dari TOP-BU terlihat hadir dari Tim Penghubung TOP-BU, yakni Basri Divinubun yang turut didampingi sejumlah anggota Tim lainnya, yakni M. Taufik Narahaubun, Ibrahim Solissa dan Memet Saulatu. Sedankan, dari HIKMAT terlihat hadir Gusrin Lesilawang dan Wahab Mony sebagai Tim Penghubung HIKMAT.
Sabi kepada wartawan usai rapat dengan Tim Penghubung kedua pasangan calon pun mengaku telah menetapkan pasangan TOP-BU dan HIKMAT lolos sebagai peserta Pilkada Bursel.
“Hari ini kita telah melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan kedua pasangan calon yang memenuhi syarat sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui. Dimana, tadi sekitar pukul 10.00 WIT kami berlima telah melakukan pleno dan menetapkan pasangan Calon yang sudah tertuang dalam berita acara ini dan telah diumumkan di papan pengumuman KPU,” kata Sabi yang juga Ketua KAHMI Kabupaten Bursel tersebut.
Sabi pun mengaku bahwa pihaknya juga sudah mengundang tim kampanye dari masing-masing calon untuk membahas agenda-agenda selanjutnya, sebab sesuai jadwal ini wakktunya cukup mepet.
Dikatakannya, salah satu agenda yang turut dibahas bersama tim dari kedua pasangan calon ialah menyangkut dengan tugas KPU yang harus memfasilitasi semua alat peraga kedua pasangan calon.
“Sesuai dengan Peraturan KPU, maka KPU harus memfasilitasi. Dimana, yang dimaksud dengan memfasilitasi ialah mencetak dan mendistribusikan alat peraga kampanye kapada masing-masing pasangan calon,” ucapnya.
Namun, katanya, pihaknya belum bisa mencetak semua alat peraga itu karena pihaknya harus menunggu proses pengundian dan penetapan nomor urut terlebih dahulu, sebab dalam alat peraga kampanye itu harus menterakan nomor urut.
“Makanya tadi kita undang mereka, kita berbicara bahwa kalau sesuai dengan agenda, maka tanggal 27 Agustus itu sudah dimulai masa kampanye, tetapi kita belum bisa menyerahkan alat-alat peraga kampanye itu, sebab terkait dengan prosesnya ini. Sebab, proses barang dan jasa ini juga harus melalui mekanisme dan prosedur, sebab kalau kita salah mekanisme dan prosudur, maka bisa kena masalah juga,” terangnya.
Maka dari itu, tambahnya, pada hari Rabu (26/8) pagi nanti akan dilakukan proses pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Dimana, pasca proses itu kedua pihak pasangan calon akan diminta untuk menyerahkan materi kampanye kepada KPU setempat untuk dimuat dalam alat peraga kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari Rabu nanti setelah dilakukan pengundian nomor urut, maka mereka harus segera menyampaikan ke kita tentang desain materi kampanye itu. Katakanlah di baliho atau spanduk itu bagaimana modelnya, kemudian di umbul-umbul maupun di alat peraga kampanye lainnya itu, baik stiker atau poster itu bagaimana bentuknya,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Sabi, satu hal yang tidak boleh berubah adalah foto calon. Jika ada perubahan alat peraga dengan yang ada di KPU, maka pihaknya akan meminta pihak pasangan calon untuk harus dirubah lagi seperti yang ada di KPU.
“Kalau ada desain lain yang diserahkan kepada kita, maka kita juga akan pastikan mana yang dipakai. Supaya ada kesamaan antara di surat suara nanti dengan yang ada di alat-alat peraga itu,” bebernya.
Walau begitu, Sabi belum bisa memastikan jam berapa proses pengundian dan penetapan nomor urut itu akan dilakukan hari Rabu (26/8) nanti.
“Pagi juga, belum ada kepastian jamnya, tetapi nanti kita kongkritkan dalam surat undangan nanti,” ucapnya.
Sedangkan, kata Sabi lagi, pada hari Kamis (27/8) nanti akan diisi dengan agenda deklarasi damai serta penandatanganan naskah siap terpilih dan siap tidak terpilih.
“Nanti tanggal 27 itu kita isi dengan acara deklarasi damai, sekaligus penandatanganan naskah siap terpilih dan siap tidak terpilih. Dimana, lokasinya akan kita lihat, apakah di KPU sini ataukah di lokasi mana yang lebih strategis. Sebab, setelah itu kita akan pawai untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa inilah calon-calon kita, walaupun masyarakat sudah tahu. Tapi, masyarakat juga harus tahu bahwa agendanya sudah sampai sini,” cetusnya.
Dikatakan lagi, untuk rombongan kedua pasangan calon pada saat deklarasi dan pawai nantinya akan dibatasi oleh pihak KPU sehingga terlihat adil.
“Untuk peserta juga, supaya tidak ada yang lebih banyak dan tidak ada yang lebih sedikit, maka kita akan sampaikan di dalam surat kepada masing-masing pasangan calon, misalnya bisa menghadirkan pendukung maksimal 50 orang. Biar sama-sama banyak dan adil. Jadi, personil harus sesuai jumlah yang kita tetapkan,” tutur komisioner KPU dua periode itu.
Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Bursel, Siyusuf Solissa kepada wartawan pun mengaku telah sepakat dengan penetapan peserta Pilkada Bursel oleh KPU setempat tersebut.
“Dari hasil verifikasi berkas, hari ini sudah selesai ditetapkan oleh KPU sesuai Surat Keputusan 24/Kpts/KPU.Bursel/VIII/2015 yang telah menetapan Bapa Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky dengan diusung oleh 10 parpol pengusung dan Bapak Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa yang di dukung dua parpol. Kedua pasangan ini telah dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi dan suda ditetapkan oleh KPU dan kita sudah sepakat dengan penetapan ini,” kata komisioner Panwas Bursel dua periode itu.
Menurutnya, pada beberapa waktu lalu, memang ada sejumlah berkas yang belum dilengkapi oleh kedua pasangan calon, namun pada masa perbaikan berkas, kedua pasangan calon telah melengkapinya.
Selain itu, Solissa juga mengaku bahwa hingga kini pihaknya belum menerima satu pun laporan resmi ataupun temuan tentang berbagai pelanggaran Pilkada di lapangan.
“Sejauh ini tidak laporan secara resmi ke Panwas dan tidak ada temuan sama sekali oleh Panwas terkait dengan pemberkasan kedua pasangan calon dan kami anggab semua memenuhi syarat,” kata Solissa.
Turut hadir dalam proses itu, hadir Komisioner Panwas Kabupaten Bursel lainnya, yakni Hasim Souwakil dan Jusri Lesilawang. Kemudian hadir pula Sekretaris KPU Provinsi Maluku Arsyad Rahawarin dan Komisioner KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post