Close
Close

Panwas Bursel Larang TOP-BU Kampanye Tanpa Kantongi Izin Cuti


Namrole, SBS.
Panwas Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menegaskan bahwa pihaknya akan melarang dan memberhentikan kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nomor Urut 2, yakni Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) jika pasangan inchumbent itu berkampanye tanpa mengantongi izin cuti kampanye dari Gubernur Maluku, Said Assagaff.
Penegasan itu disampaikan Ketua Panwas Kabupaten Bursel, Siyusuf Solissa kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/8).
“Yang jelas izin cuti kampanyenya sampai saat ini belum ada dan kami sudah bersikap bawa sepanjang izin kampanye itu belum dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, maka kita tidak akan segan-segan untuk menghentikan proses kampanye yang dilakukan oleh inchumbent,” kata Siyusuf.
Katanya lagi, TOP-BU baru akan diizinkan untuk menggelar kampanye ketika mengantongi surat restu Gubernur Maluku untuk berkampenye.
“Penghentian kampanye itu sambil menunggu penerbitan izin kampanye dari Gubernur barulah yang bersangkutan bisa diperbolehkan untuk melakukan kampanye dengan tetap memperhatikan tugas-tugas keseharian sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.
Padahal, sesuai surat Gubernur Maluku Nomor 273/1756 yang bersifat sangat penting perihal izin cuti kampanye yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Maluku dan Wakil Bupati/Wakil Walikota se-Maluku tanggal 3 Juli 2015 lalu, Gubernur Maluku Said Asaggaf telah menghimbau kepada seluruh Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota se-Maluku untuk segera mengajukan permhonan izin cuti kampanye kepada Gubernur Maluku, termasuk pasangan TOP-BU. Namun, nampaknya TOP-BU terlambat menindaklanjuti Surat Gubernur itu sehingga  sampai ini TOP-BU belum juga mengantongi izin kampanye.
Dimana, sesuai surat tersebut, maka TOP-BU hanya diberikan waktu hingga Senin (31/8) untuk menyampaikan Surat Permohonan Izin Cuti Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2015 yan ditujukan ke Gubernur Maluku.
Dimana, TOP-BU juga harus melampirkan jadwal kampanye sebagaimana ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bursel. Dimana, jadwal kampanye itu harus secara detail yang menunjukkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan kampanye yang akan dilakukan oleh TOP-BU sebagaimana yang ditetapkan oleh Tim Kampanye dari pasangan calon berdasarkan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bursel.
Tak hanya itu, TOP-BU juga harus melampirkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Kampanye pasangan calon peserta Pilkada Serentak Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Partai Politij Pengusung yang menunjukkan bahwa TOP-BU yang akan mengajukan izin cuti kampanye merupakan Tim Kampanye pasangan calon dimaksud.
“Tapi, yang kami tahu sampai saat ini, inchumbent belum punya izin kampanye,” tuturnya. Walau begitu, Siyusuf pun kaget ketika tahu bahwa pasca kampanye damai yang dilaksanakan Kamis (27/8) lalu dari GOR Pemuda Namrole hingga Lapangan Desa Elfule, ternyata TOP-BU pun turut melaksanakan kampanye tatap muka di Desa Oki Lama, Kecamatan Namrole pada sore harinya dan turut melakukan kampanye serupa pada hari Jumat (28/8) siang di Desa Wali Kecamatan Namrole. “Kami tidak tahu,” ujarnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post