Namrole,
SBS.
Panwas Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menegaskan
bahwa pihaknya akan melarang dan memberhentikan kampanye pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nomor Urut 2, yakni Tagop
Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) jika pasangan inchumbent itu berkampanye tanpa mengantongi izin cuti kampanye
dari Gubernur Maluku, Said Assagaff.
Penegasan itu disampaikan Ketua Panwas Kabupaten
Bursel, Siyusuf Solissa kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/8).
“Yang jelas izin cuti kampanyenya sampai saat ini
belum ada dan kami sudah bersikap bawa sepanjang izin kampanye itu belum
dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, maka kita tidak akan segan-segan untuk
menghentikan proses kampanye yang dilakukan oleh inchumbent,” kata Siyusuf.
Katanya lagi, TOP-BU baru akan diizinkan untuk
menggelar kampanye ketika mengantongi surat restu Gubernur Maluku untuk
berkampenye.
“Penghentian kampanye itu sambil menunggu penerbitan
izin kampanye dari Gubernur barulah yang bersangkutan bisa diperbolehkan untuk
melakukan kampanye dengan tetap memperhatikan tugas-tugas keseharian sebagai
Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.
Padahal, sesuai surat Gubernur Maluku Nomor 273/1756
yang bersifat sangat penting perihal izin cuti kampanye yang ditujukan kepada
Bupati/Walikota se-Maluku dan Wakil Bupati/Wakil Walikota se-Maluku tanggal 3
Juli 2015 lalu, Gubernur Maluku Said Asaggaf telah menghimbau kepada seluruh
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota se-Maluku untuk segera
mengajukan permhonan izin cuti kampanye kepada Gubernur Maluku, termasuk
pasangan TOP-BU. Namun, nampaknya TOP-BU terlambat menindaklanjuti Surat
Gubernur itu sehingga sampai ini TOP-BU
belum juga mengantongi izin kampanye.
Dimana, sesuai surat tersebut, maka TOP-BU hanya
diberikan waktu hingga Senin (31/8) untuk menyampaikan Surat Permohonan Izin
Cuti Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2015 yan ditujukan ke Gubernur Maluku.
Dimana, TOP-BU juga harus melampirkan jadwal
kampanye sebagaimana ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bursel. Dimana, jadwal
kampanye itu harus secara detail yang menunjukkan hari, tanggal, jam dan tempat
pelaksanaan kampanye yang akan dilakukan oleh TOP-BU sebagaimana yang
ditetapkan oleh Tim Kampanye dari pasangan calon berdasarkan jadwal kampanye
yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bursel.
Tak hanya itu, TOP-BU juga harus melampirkan Surat
Keputusan Pembentukan Tim Kampanye pasangan calon peserta Pilkada Serentak
Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Partai Politij Pengusung yang menunjukkan bahwa
TOP-BU yang akan mengajukan izin cuti kampanye merupakan Tim Kampanye pasangan
calon dimaksud.
“Tapi, yang kami tahu sampai saat ini, inchumbent belum punya izin kampanye,”
tuturnya. Walau begitu, Siyusuf pun kaget ketika tahu bahwa pasca kampanye
damai yang dilaksanakan Kamis (27/8) lalu dari GOR Pemuda Namrole hingga
Lapangan Desa Elfule, ternyata TOP-BU pun turut melaksanakan kampanye tatap
muka di Desa Oki Lama, Kecamatan Namrole pada sore harinya dan turut melakukan
kampanye serupa pada hari Jumat (28/8) siang di Desa Wali Kecamatan Namrole.
“Kami tidak tahu,” ujarnya. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!