Namrole, SBS.
Ketua Panwas Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Siyusuf Solissa mengaku bahwa
pihaknya telah memanggil anggota Panwas Kecamatan Waesama, Jurmin Lesilawang
untuk mengklarifikasi lapora yang masuk ke Panwas Kabupaten Bursel, perihal
status Jurmin sebagai Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD II
Partai Golkar Kabupaten Bursel sebagaimana Surat Keputusan (SK) DPP Partai
Golkar versi Agung Laksono Nomor : Kep-711.DPP/Golkar/VII/2015 tentang
Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel masa
bahkti 2015-2020.
“Kami sudah panggil Jurmin kemarin dan hasilnya dia sampaikan bahwa SK itu
terbit setelah dia dialntik sebagai Panwas Kecamatan Waesama tanggal 8 Juli
2015, sementara penerbitan SK-nya itu setelah pelantikan. Jadi, dia lebih
duluan di Panwas dan tidak di partai Golkar,” kata Solissa.
Lanjut Solissa, Jurmin juga mengklarifikasi bahwa pada saat DPD II Partai
Golkar Bursel memasukkan namanya sebagai salah satu pengurus, ternyata tanpa
ada konfirmasi apa-apa dengan dirinyaa.
“Namanya dicantumkan begitu saja, karena kedekatan beliau dengan pak Hanafi
Mony. Dimana, ada kedekatan secara emosional dan setiap hari juga akrab. Jadi,
setelah namanya dimasukkan barulah dikonfirmasikan kepadanya bahwa mereka ada
cantumkan namanya.
Jadi, dia tidak ada kesediaan sama sekali. Dimana, selama proses itu dia
tidak pernah menandatangani surat kesediaan untuk direkrut sebagai pengurus.
Ini klarifikasi dari dia,” tuturnya.
Namun begitu, kata Solissa, pihaknya tidak lantas percaya begitu saja
kepada Jurmin, tetapi pihaknya juga telah membuat Surat Undangan Klarifikasi
kepada Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel versi Agung Laksono, Hanafi
Mony dengan nomor 85/PANWAS/KAB-BURSEL/VIII/2015 untuk meminta Mony
mengklarifikasi masalah itu.
“Tinggal kita klarifikasi ke DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel. Dimana,
kalau pihak DPD hanya dicatut nama, maka tidak ada sanksi kepada Jurmin. Sebab,
tidak ada bukti. Tapi, kalau terbukti bahwa memang selama ini Jurmin mengikuti
proses-proses di partai tersebut atau ada punya kesediaan, maka akan
diberhentikan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Lesilawang haruslah dipecat
dari jabatannya sebagai anggota Panwas Kecamatan Waesama, Kabupaten Bursel.
Sebab, Lesilawang yang juga Koordinator Lumbung
Informasi Rakyat (LIRA) Maluku itu diketahui merupakan Sekretaris Bidang
Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel.
Namanya tercatat dalam struktur kepengurusan Partai
Golkar di tingkat Kabupaten Bursel versi Agung Laksono yang dipimpin oleh
Hanafi Mony sebagai Ketua dan Ujianudin Temarwut sebagai Sekretaris di level
Kabupaten Bursel itu dengan Surat Keputusan Nomor : Kep-711/DPP/Golkar/VII/2015
tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Bursel
masa bahkti 2015-2020.
Pemecatan harus dilakukan terhadap Lesilawang, sebab
dengan statusnya sebagai seorang fungsionaris partai itu, maka dipastikan
Lesilawang tidak akan melakukan fungsinya sebagai Panwas yang independen.
Meresponi itu, Ketua Panwas Kabupaten Bursel,
Siyusuf Solissa yang didampingi anggota Panwas Kabupaten Bursel Jusri
Lesilawang, Sabtu (29/8) mengaku bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti
masalah tersebut dengan memanggil Jurmin Lesilawang dalam waktu dekat guna
dimintai klarifiasinya.
“Pastinya kita akan melakukan pendalaman terhadap
masalah ini, kita akan mengecek kebenarannya. Dimana, yang bersangkutan akan
kita panggil untuk bisa memberikan klarifikasi pelaporan ini,” kata Solissa.
Sebab, menurut Solissa, pihaknya juga akan mengecek
ke pihak DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel yang dipimpin oleh Hanafi Mony
perihal status Jurmin di partai tersebut karena kesediaan ataukah hanya
dicantumkan tanpa dimintai kesediaannya.
“Apakah dia direkrut sebagai pengurus partai itu
atas sepengetahuan dia ataukah tidak. Sebab, jelas masuk di partai kan punya
mekanisme untuk direkrut dalam partai itu, minimal mengisi form-form kesediaan
yang bersangkutan untuk menjadi pengurus,” ujarnya.
Olehnya itu, tambah Solissa, pihaknya akan mendalami
semuanya itu dan juga akan mengkonfirmasi ke partai. Tapi, yang jelas, ini
masukan yang bagus bagi Panwas Kabupaten Bursel. Dimaa, setelah mendapatkan
hasil konfirmasi dan bukti-bukti yang kuat tentang temuan itu, maka langkah
tegas berupa pemecatan pun akan dilakukan terhadap Jurmin.
“Sebab, kalau ada di partai, maka kita secara
kelembagaan tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah tegas. Tapi, saat
ini kita belum bisa mengambil keputusan karena kita harus mendalami kasus ini
terlebih dahulu,” tuturnya. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!