Close
Close

Polisi Kembali Biarkan Judi Bola Guling Beraktifitas di Kabupaten Bursel

Namrole, SBS.
Kendati tidak memiliki izin, namun perjudian Bola Guling ‘Bowling Asmara’ milik Dirman masih bisa beraktivitas kembali di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) secara bebas tanpa sentuhan hukum.
Aktivitas judi itu mulai aktif lagi di daerah yang dipimpin oleh Bupati, Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky (TOP-BU) itu sejak Sabtu (22/8) malam.
Padahal, selaku penegak hukum, maka jajaran Mapolsek Namrole dibawah komando Kompol Kahar Soelefi sepatutnya mengambil langkah-langkah hukum guna menindak Dirman dan kroninya yang selama ini terkesan bandel dan tak mau taat terhadap hukum yang berlaku.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Jo. Pasal 303 KUHP tentang Penertiban Perjudian telah memberikan kekuatan hukum bagi kepolisian untuk melakukan penindakan.
Tetapi, anehnya, setelah fakum beberapa waktu lalu sebelum lebaran Idul Fitri 1436 H, Rabu 10 Juni 2015, kini Dirman dan anak buahnya terlihat bebas melakukan aktivitas perjudian tanpa ada efek hukum.
Padahal, lokasi perjudian ini letaknya tak jauh dari Mapolsek Namrole, tempat Kahar berkantor. Bahkan, suara sound system atau alat pengeras suara yang dimiliki Dirman dalam pengelolaan Judi tersebut pun dapat terdengar samar-samar hingga Mapolsek Namrole.
Sikap Kahar dan anak buahnya yang terlihat tak konsisten melakukan penegakan hukum di daerah ini tentu mengundang tanda tanya di tengah-tengah masyarakat. Sebab, selaku institusi penegak hukum, Kahar dan jajarannya tidak boleh menunjukkan sikap kompromi dengan siapa pun pelaku penegakan hukum.
Sebab, jika ada sikap kompromi, maka dapat dikatakan bahwa Kahar dan anak buahnya turut mendukung perjudian itu tetap aktif dan merusak moral masyarakat setempat.
Kahar ketika dikonfirmasi Suara Buru Selatan, Minggu (23/8) mengaku bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan perjudian tersebut. Dimana, Dirman telah mencoba melobi kepada pihaknya untuk bisa melakukan aktivitas perjudian itu, namun dirinya menolak untuk membiarkan aktivitas judi itu tetap berlangsung di Namrole.
“Kemarin itu dia pergi ke Pak Iptu Udin (Kanit Lantas Polsek Namrole-red) dan Pak Udin Telepon saya dan saya katakan bahwa saya tidak akan mengizinkan dia di Namrole,” kata Kahar.
Namun, lanjut Kahar, Dirman mengaku bahwa dirinya selama beraktivitas sebelum tutup sementara menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah lalu selalu membayar pajak kepada piha Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bursel.
Kahar mengaku telah mewanti-wanti kepada Dirman untuk tidak membuka aktivitas judi tersebut lagi di Namrole, namun ternyata Dirman tetap membangkang lantaran selama ini mengaku telah membayar pajak.
“Tapi saya sudah ingatkan dia bahwa jangan kamu coba-coba buka, sebab kalau tetap buka, maka kamu (Dirman-red) akan berurusan dengan saya. Dia minta bicara dengan saya dan dia mengaku bahwa selama ini dia bayar pajak,” terang Kahar.
olehnya itu, setelah kembali dari Ambon dan Namlea, Kahar berjanji akan memanggil pihak Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bursel untuk mempertanyakan penagihan pajak yang dilakukan selama ini kepada Dirman selaku wajib pajak, kendati Dirman tak mengantongi izin.
“Olehnya itu, nanti saya akan panggil orang yang tagih pajak dari dia, sebab dia bayar pajak kecuali sudah ada izin dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Walau tak memiliki izin, namun Kahar tidak akan menutup aktivitas perjudian tersebut sebelum pihaknya mengetahui alasan pasti dari pihak Dispenda Kabupaten Bursel melakukan penagihan pajak dari Dirman selama ini.
“Jadi, kita akan panggil orang Dispenda dahulu baru panggil dia supaya dia jangan komentar banyak, sebab dia menganggab dia punya hak karena dia bayar pajak,” paparnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post