Kendati tidak memiliki izin,
namun perjudian Bola Guling ‘Bowling Asmara’ milik Dirman masih bisa
beraktivitas kembali di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) secara bebas tanpa sentuhan hukum.
Aktivitas judi itu mulai aktif
lagi di daerah yang dipimpin oleh Bupati, Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil
Bupati Buce Ayub Seleky (TOP-BU) itu sejak Sabtu (22/8) malam.
Padahal, selaku penegak hukum,
maka jajaran Mapolsek Namrole dibawah komando Kompol Kahar Soelefi sepatutnya
mengambil langkah-langkah hukum guna menindak Dirman dan kroninya yang selama
ini terkesan bandel dan tak mau taat terhadap hukum yang berlaku.
Apalagi, Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1974 Jo. Pasal 303 KUHP tentang Penertiban Perjudian telah memberikan kekuatan hukum bagi kepolisian untuk
melakukan penindakan.
Tetapi, anehnya, setelah fakum
beberapa waktu lalu sebelum lebaran Idul Fitri 1436 H, Rabu 10 Juni 2015, kini
Dirman dan anak buahnya terlihat bebas melakukan aktivitas perjudian tanpa ada
efek hukum.
Padahal, lokasi perjudian ini
letaknya tak jauh dari Mapolsek Namrole, tempat Kahar berkantor. Bahkan, suara sound system atau alat pengeras suara yang dimiliki Dirman dalam
pengelolaan Judi tersebut pun dapat terdengar samar-samar hingga Mapolsek
Namrole.
Sikap Kahar dan anak buahnya
yang terlihat tak konsisten melakukan penegakan hukum di daerah ini tentu
mengundang tanda tanya di tengah-tengah masyarakat. Sebab, selaku institusi
penegak hukum, Kahar dan jajarannya tidak boleh menunjukkan sikap kompromi
dengan siapa pun pelaku penegakan hukum.
Sebab, jika ada sikap kompromi,
maka dapat dikatakan bahwa Kahar dan anak buahnya turut mendukung perjudian itu
tetap aktif dan merusak moral masyarakat setempat.
Kahar ketika dikonfirmasi Suara Buru Selatan, Minggu (23/8) mengaku bahwa pihaknya tidak akan
berkompromi dengan perjudian tersebut. Dimana, Dirman telah mencoba melobi
kepada pihaknya untuk bisa melakukan aktivitas perjudian itu, namun dirinya menolak
untuk membiarkan aktivitas judi itu tetap berlangsung di Namrole.
“Kemarin itu dia pergi ke Pak
Iptu Udin (Kanit Lantas Polsek Namrole-red) dan Pak Udin Telepon saya dan saya
katakan bahwa saya tidak akan mengizinkan dia di Namrole,” kata Kahar.
Namun, lanjut Kahar, Dirman
mengaku bahwa dirinya selama beraktivitas sebelum tutup sementara menjelang
Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah lalu selalu membayar pajak kepada piha Dinas
Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bursel.
Kahar mengaku telah
mewanti-wanti kepada Dirman untuk tidak membuka aktivitas judi tersebut lagi di
Namrole, namun ternyata Dirman tetap membangkang lantaran selama ini mengaku
telah membayar pajak.
“Tapi saya sudah ingatkan dia
bahwa jangan kamu coba-coba buka, sebab kalau tetap buka, maka kamu
(Dirman-red) akan berurusan dengan saya. Dia minta bicara dengan saya dan dia
mengaku bahwa selama ini dia bayar pajak,” terang Kahar.
olehnya itu, setelah kembali
dari Ambon dan Namlea, Kahar berjanji akan memanggil pihak Dinas Pendapatan
(Dispenda) Kabupaten Bursel untuk mempertanyakan penagihan pajak yang dilakukan
selama ini kepada Dirman selaku wajib pajak, kendati Dirman tak mengantongi
izin.
“Olehnya itu, nanti saya akan
panggil orang yang tagih pajak dari dia, sebab dia bayar pajak kecuali sudah
ada izin dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Walau tak memiliki izin, namun
Kahar tidak akan menutup aktivitas perjudian tersebut sebelum pihaknya
mengetahui alasan pasti dari pihak Dispenda Kabupaten Bursel melakukan
penagihan pajak dari Dirman selama ini.
“Jadi, kita akan panggil orang Dispenda dahulu baru
panggil dia supaya dia jangan komentar banyak, sebab dia menganggab dia punya
hak karena dia bayar pajak,” paparnya. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!