Namrole, SBS.
Berbagai upaya dan cara
dilakukan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono
Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bursel guna mengkampanyekan pasangan Inchumbent
ini.
Salah satunya dengan
menggunakan proyek Pengadaan Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Papan Nama Jalan di
Kota Namrole Tahun 2015 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bursel pada Dinas
Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bursel dibawa pimpinan Kadis Siradjan Tomnussa
dan dikerjakan oleh kontraktor Leo Lesilawang.
Dimana, dari pantauan Suara Buru Selatan pada beberapa ruas
jalan yang telah dipasang papan nama jalan oleh Lesilawang selaku kontraktor
proyek tersebut pada Sabtu (22/8) terlihat turut disisipi kampanye TOP-BU.
Betapa tidak, khusus untuk
papan nama jalan, ternyata dari sekian nama jalan yang dipampang tersebut,
terterah pula nama Jalan Tagop S/Buce S pada dua lokasi di jalur Jalan Baru
Namrole, yakni pada papan nama jalan yang terpampang pada depan Lapangan
Terbang (Lapter) Namrole dan samping One Swalayan Namrole.
Padahal, proyek penamaan jalan
ini pun terindikasi bermasalah, pasalnya penamaan semua jalan di Namrole yang
dipampang oleh Lesillawang itu tanpa disertai dasar hukum penamaan jalan.
Sebab, penamaan jalan di dalam Kota Namrole, harusnya disertai dengan sebuah
Peraturan Daerah (Perda) yang harusnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel bersama Bupati Kabupaten Bursel.
Namun anehnya, Bupati dan Wakil
Bupati malah terkesan mengabaikan kewenangan DPRD Kabupaten Bursel dalam
penetapan nama-nama jalan tersebut dan menentapkan nama-nama jalan itu sesuka
hatinya.
Disamping itu, lasimnya,
penamaan jalan dengan menggunakan nama tokoh tertentu adalah merupakan
penghargaan kepada mereka yang telah tiada atau meninggal, namun memiliki jasa
besar terhadap daerah tertentu. Seperti, Jalan Ismail Solissa, Jalan Julianus
Lesnussa dan Jalan Jhon Lesnussa yang turut diberikan pada sejumlah Jalan di
Namrole karena ketiganya adalah tokoh pemekaran dan meninggal ketika sementara
memperjuangkan pemekaran daerah berusia tujuh tahun ini.
Selain itu, lasimnya sebuah
papan nama jalan juga berukuran sama. Misalnya, Panjang 70 Cm, Lebar
10 Cm, Tebal disesuaikan, Papan nama jalan dipasang pada kedua ujung jalan dan
setinggi 1,5 meter diatas permukaan tanah dan diberi pondasi beton cor.
Berbeda dengan papan nama jalan yang dikerjakan
oleh Lesilawang yang adalah kontraktor asal Ambalau dan cukup dekat dengan
TOP-BU itu. Sebab, untuk ukuran panjang dan lebar papan nama Jalan Tagop S/Seleky S lebih
besar dari papan nama jalan lain.
Terkait itu, Kadishub Kabupaten Bursel, Siradjan
Tomnussa yang dikonfirmasi terkait dengan proyek itu tak bisa dihubungi via
telepon selulernya. Bahkan, pesan singkat yang dikirimkan pun tak dibalas.
Sekedar diketahui, penggunaan APBD dalam rangka
mengkampanyekan TOP-BU ini bukan baru pertama kali diindikasikan. Tetapi,
ketika melakukan Deklarasi tanggal 28 Juli 2015 lalu di Lapangan Desa Elfule,
Kecamatan Namrole sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Bursel pun
TOP-BU diduga dibiayai dari sisi pembuatan panggung Deklarasi itu. Bahkan,
pasangan Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) pun tak diberikan ruang untuk
menggunakan panggung tersebut lantaran bantuan Pemkab Bursel atas perintah
Sekda Kabupaten Bursel Mahmud Souwakil kepada Samsul Sampulawa untuk mencairkan
anggaran guna pembuatan panggung itu hanya dikhususkan untuk Deklarasi pasangan
TOB-BU saja. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!