Close
Close

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bursel Dibuka Oleh Wakil Bupati

Namrole, SBS.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Sabtu (8/8) menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Aparatur Pemerintahah Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam rangka mengawasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2015.
Kegiatan itu dipusatkan di Ruang Aula SMA Negeri Namrole itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Bursel, Buce Ayub Seleky dan turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Fadly L Silawane, Ketua KPU Kabupaten Bursel Said Sabi, dua komisioner Panwas Kabupaten Bursel Hasim Souwakil dan Jusri Lesilawang serta Kasi Intel Kejari Namlea, Ruslan Marasabessy.
Seleky dalam sambutannya diselah-selah kegiatan tersebut mengaku bahwa kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis sebagai wujud tanggung jawab dan kewajiban semua pihak dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pilkada secara langsung, aman dan berkualitas di daerah ini nantinya.
“Olehnya itu, saya harapkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang terkait, terutama para camat dan kepela desa yang lebih dekat dan berhadapan langsung dengan proses pelaksanaan Pilkada di wilayahnya masing-masing, agar dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama serta diharapkan pula terwujudnya koordinasi dan saling bertukar pikiran untuk menemukan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi secara preventif,” kata Seleky.
Lanjut Seleky, pelaksanaan Pilkada secara langsung di negara kita telah dilaksanakan sejak bulan Juni 2005, dan pada Pilkada yang pertama Kabupaten Bursel Tahun 2010, kita telah melaluinya dengan baik dan sukses. Namun, tidak sedikit daerah yang pelaksanaan proses pilkadanya masih diwarnai berbagai permasalahan yang dihadapi.
Dengan demikian, paling tidak seluruh komponen di Kabupaten Bursel sudah dapat mengambil pelajaran dan pengalaman berharga untuk dijadikan referensi dalam melakukan persiapan dan pemantapan secara lebih baik lagi, serta secara dini dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi timbulnya berbagai permasalahan yang akan terjadi dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pilkada di daerah ini secara demokratis, aman dan berkualitas nantinya.
“Keberhasilan pelaksanaan Pilkada secara serentak yang akan kita laksanakan nanti, pada hakekatnya dapat kita wujudkan manakala kita semua, baik selaku penanunggung jawab penyelenggara, seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, Partai Politik, para kandidat beserta pendukungnya maupun seluruh komponen masyarakat dapat memahami dan mencermati secara benar proses demokrasi yang akan berlangsung di daerah ini, untuk kemudian masing-masing dapat menjalankan tugas, fungsi, hak dan kewajibannya guna mendukung dan menjamin kesuksesan pelaksanaan proses Pilkada ini,” ujarnya.
Hal ini perlu ditegaskan, mengingat berbagai permasalahan krusial dan berkepanjangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah yang menyebabkan rusaknya sendi-sendi demokrasi dan gagalnya pelaksanaan Pilkada itu sendiri, bahkan sampai timbulnya tindakan anarkis yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, disebabkan oleh beberapa faktor utama, diantaranya: kurangnya pemahaman, kemampuan, persiapan, kejeliaan, ketelitian dan adanya ketidaknetralan, baik oleh penanggung jawab penyelenggara Pilkada maupun aparatur negara, baik sipil maupun militer, serta kurangnya pemahaman dan pengendalian diri oleh seluruh komponen yang terlibat dalam proses Pilkada ini.
“Olehnya itu, Saya mengajak kita semua untuk marilah sama-sama kita melakukan persiapan dan memantapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada yang inggal beberapa bulan lagi akan kita hadapi bersama,” ajaknya.
Dijelaskannya, peran, tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam menghadapi proses pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan peraturan yang berlaku adalah mendukung dan memfasilitasi serta memantau dan mengkoordinasikan terwujudnya kelancaran dan kesuksesan jalannya proses pelaksanaan Pilkada dimaksud dengan tetap berada pada sisi yang netral.
“Terkait dengan itu, sangat saya harapkan kepada saudara-saudara, terutama para camat dan kepala desa agar dapat melaksanakan tugas, fungsi dan perannya dalam upaya melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada di daerah ini, dengan melakukan persiapan, pemantapan tugas dengan sebaik-baiknya, melakukan pemantauan, penegakan asas demokrasi, dan senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak terkait sehingga pelaksanaan Pilkada ini dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan oleh kita semua,” harapnya.
Selain itu, hal lain yang turut diingatkan oleh Seleky kepada peserta sosialisasi itu agar dapat diantisipasi secara dini, yaitu menyangkut keberadaan jumlah pemilih pada wilayahnya masing-masing.
“Saudara-saudara tentunya lebih mengenal secara langsung masyarakat yang berada di wilayah masing-masing. Berapa jumlah masyarakat yang telah memenuhi syarat dan berhak memilih. Jangan sampai ada yang belum terdaftar sebagai pemilih dan segera berkoordinasi atau melaporkan kepada pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap penetapan pemilih,” ucapnya.
Sebaliknya perlu dirinya pun menegaskan, agar nantinya peserta sosialisasi secara khusus maupun masyarakat di Bumi Fuka Bipolo ini secara umum dapat secara jeli bertanggung jawab dalam mengantisipasi kemungkinan masuk dan bertambahnya jumlah pemilih yang datang dari luar daerah dan tidak memiliki hak sebagai pemilih, dimana sesuai ketentuan yang berlaku menegaskan bahwa para pemilih adalah masyarakat yang telah bermukim dan menetap di daerah ini atau yang berdomisili sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Hal tersebut, katanya, perlu diantisipasi dan ditindak lanjuti secara tegas, karena pengalaman pada beberapa daerah yang telah melaksanakan Pilkada, masalah ini merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan terhadap legalitas pelaksanaan Pilkada.
Selain itu, tugas-tugas penting yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, yaitu : melakukan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan PPK, PPS, Panwas, dan aparat keamanan setempat guna melakukan pemantauan, pengecekan, menjaga keamanan dan ketertiban serta senantiasa melaporkan perkembangan pelaksanaan Pilkada di wilayahnya masing-masing sesuai prosedur yang berlaku.
“Berikanlah pemahaman, pengertian dan motivasi yang baik kepada masyarakat untuk berpartisipasi, baik di dalam menggunakan hak pilihnya maupun di dalam menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkada nanti,” tandasnya.
Selain itu, ada tugas-tugas lain yang harus dilaksanakan akan dijelaskan nantinya dalam kegiatan ini. Olehnya itu, Seleky harapkan agar para peserta sosialisasi dapat melaksanakan tugas dan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab untuk mewujudkan kesuksesan pelaksanaan Pilkada secara langsung, demokratis, aman dan berkualitas di daerah ini nantinya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Fadly L Silawane dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemilihan gelombang pertama untuk Provinsi Maluku ada empat Kabupaten yang melenggarakan Pemilihan serentak, yaitu Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Bursel dan Kabupaten Maluku Barat Daya, dari jumlah keseluruhan secara nasional ada sebanyak 260 kabupaten/kota dan 9 provinsi yang akan melaksanakan pemilihan serentak pada tanggal 9 Desember 2015.
Dimana, kabupaten/kota lainnya, yaitu Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dilaksanakan pada gelombang kedua bulan Februari Tahun 2017. Sedangkan, untuk Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tial serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masuk dalam gelombang ketiga pemilihan serentak Tahun 2018.
“Pemilihan gelombang pertama sisa tinggal 4 bulan kedepan. Peraturan yang berlaku nanti adalah peraturan yang baru diundangkan, baik menyangkut pemilihan maupun Undang-Undang terkait, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana, Peraturan Pelaksanaan Pemilihan dalam bentuk Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu sudah dikeluarkan. Tanggal 3 Juni 2015 Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri sudah menyerahkan DP4 ke KPU dan selanjutnya ke provinsi, kabupaten/kota dan sampai ke PPS,” jelasnya.
Tambahnya, waktunya sudah cukup mendesak, perangkat pengawasan khususnya Panwas Kabupaten Bursel, Panwas Kecamatan dan Pangawas Pemilihan Lapangan sudah terbentuk, akan tetapi masih membutuhkan partisipasi serta peran masyarakat untuk turut membantu Pengawasan Pemilihan dalam melakukan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bursel.
Dirinya menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, strategi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawasan adalah melalui pendekatan prefentif (pencegahan) dan pendekatan Represif (penindakan).
Lanjutnya lagi, Bawaslu RI beserta jajawannya telah menetapkan pendekatan prefentif yang lebih diutamakan sehingga keberhasilan pengawasan tidak diukur dari seberapa banyaknya pelanggaran yang ditangani oleh lembaga pengawasan, tetapi diukur dari kualitas pemilihan itu sendiri, yaitu berlangsung secara demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta tidak menimbulkan dampak instabilitas keamanan dan terpeliharanya hubungan-hubungan sosial kemasyarakatan.
Sehubungan dengan pendekatan prefentif dimaksud, maka Bawaslu Provinsi Maluku perlu melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Aparatur Pemerintahan Desa, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bursel.
Dimana, hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini adalh peserta sosialisasi dapat memahami makna dari pemnilihan yang demokratis serta fungsi pengawasan pemilihan sehingga dapat terbangun kesadaran untuk ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan, dan dapat menimbulkan kesadaran untuk ikut berperan dalam pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Sebab, tambah Silawane, adanya partisipasi masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bursel adalah suatu bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya.
“Untuk itulah, dari tempat ini, saya mengajak kita semua untuk mengambil bagian mengawasi secara bersama-sama proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buru Selatan ini sehingga Pemilihan ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan berwibawa sesuai dengan yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan,” ajaknya. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post