Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku,
Sabtu (8/8) menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Aparatur
Pemerintahah Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam rangka mengawasi
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun
2015.
Kegiatan itu dipusatkan di Ruang Aula SMA Negeri
Namrole itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Bursel, Buce Ayub
Seleky dan turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Fadly L Silawane,
Ketua KPU Kabupaten Bursel Said Sabi, dua komisioner Panwas Kabupaten Bursel
Hasim Souwakil dan Jusri Lesilawang serta Kasi Intel Kejari Namlea, Ruslan
Marasabessy.
Seleky dalam sambutannya diselah-selah kegiatan
tersebut mengaku bahwa kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dan
strategis sebagai wujud tanggung jawab dan kewajiban semua pihak dalam upaya
mensukseskan pelaksanaan Pilkada secara langsung, aman dan berkualitas di
daerah ini nantinya.
“Olehnya itu, saya harapkan kepada seluruh jajaran
pemerintah daerah yang terkait, terutama para camat dan kepela desa yang lebih
dekat dan berhadapan langsung dengan proses pelaksanaan Pilkada di wilayahnya
masing-masing, agar dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama serta
diharapkan pula terwujudnya koordinasi dan saling bertukar pikiran untuk
menemukan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi secara preventif,” kata
Seleky.
Lanjut Seleky, pelaksanaan Pilkada secara langsung
di negara kita telah dilaksanakan sejak bulan Juni 2005, dan pada Pilkada yang
pertama Kabupaten Bursel Tahun 2010, kita telah melaluinya dengan baik dan
sukses. Namun, tidak sedikit daerah yang pelaksanaan proses pilkadanya masih
diwarnai berbagai permasalahan yang dihadapi.
Dengan demikian, paling tidak seluruh komponen di
Kabupaten Bursel sudah dapat mengambil pelajaran dan pengalaman berharga untuk
dijadikan referensi dalam melakukan persiapan dan pemantapan secara lebih baik
lagi, serta secara dini dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi timbulnya
berbagai permasalahan yang akan terjadi dalam upaya mensukseskan pelaksanaan
Pilkada di daerah ini secara demokratis, aman dan berkualitas nantinya.
“Keberhasilan pelaksanaan Pilkada secara serentak
yang akan kita laksanakan nanti, pada hakekatnya dapat kita wujudkan manakala
kita semua, baik selaku penanunggung jawab penyelenggara, seluruh jajaran
pemerintah daerah, DPRD, Partai Politik, para kandidat beserta pendukungnya
maupun seluruh komponen masyarakat dapat memahami dan mencermati secara benar
proses demokrasi yang akan berlangsung di daerah ini, untuk kemudian
masing-masing dapat menjalankan tugas, fungsi, hak dan kewajibannya guna
mendukung dan menjamin kesuksesan pelaksanaan proses Pilkada ini,” ujarnya.
Hal ini perlu ditegaskan, mengingat berbagai
permasalahan krusial dan berkepanjangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada
di beberapa daerah yang menyebabkan rusaknya sendi-sendi demokrasi dan gagalnya
pelaksanaan Pilkada itu sendiri, bahkan sampai timbulnya tindakan anarkis yang
sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, disebabkan oleh beberapa faktor
utama, diantaranya: kurangnya pemahaman, kemampuan, persiapan, kejeliaan,
ketelitian dan adanya ketidaknetralan, baik oleh penanggung jawab penyelenggara
Pilkada maupun aparatur negara, baik sipil maupun militer, serta kurangnya
pemahaman dan pengendalian diri oleh seluruh komponen yang terlibat dalam
proses Pilkada ini.
“Olehnya itu, Saya mengajak kita semua untuk marilah
sama-sama kita melakukan persiapan dan memantapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada yang inggal
beberapa bulan lagi akan kita hadapi bersama,” ajaknya.
Dijelaskannya, peran, tugas dan fungsi pemerintah
daerah dalam menghadapi proses pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan peraturan
yang berlaku adalah mendukung dan memfasilitasi serta memantau dan
mengkoordinasikan terwujudnya kelancaran dan kesuksesan jalannya proses
pelaksanaan Pilkada dimaksud dengan tetap berada pada sisi yang netral.
“Terkait dengan itu, sangat saya harapkan kepada
saudara-saudara, terutama para camat dan kepala desa agar dapat melaksanakan
tugas, fungsi dan perannya dalam upaya melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan
Pilkada di daerah ini, dengan melakukan persiapan, pemantapan tugas dengan
sebaik-baiknya, melakukan pemantauan, penegakan asas demokrasi, dan senantiasa
melakukan koordinasi dengan pihak terkait sehingga pelaksanaan Pilkada ini
dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan oleh kita semua,” harapnya.
Selain itu, hal lain yang turut diingatkan oleh
Seleky kepada peserta sosialisasi itu agar dapat diantisipasi secara dini,
yaitu menyangkut keberadaan jumlah pemilih pada wilayahnya masing-masing.
“Saudara-saudara tentunya lebih mengenal secara
langsung masyarakat yang berada di wilayah masing-masing. Berapa jumlah
masyarakat yang telah memenuhi syarat dan berhak memilih. Jangan sampai ada
yang belum terdaftar sebagai pemilih dan segera berkoordinasi atau melaporkan
kepada pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap penetapan pemilih,”
ucapnya.
Sebaliknya perlu dirinya pun menegaskan, agar
nantinya peserta sosialisasi secara khusus maupun masyarakat di Bumi Fuka
Bipolo ini secara umum dapat secara jeli bertanggung jawab dalam mengantisipasi
kemungkinan masuk dan bertambahnya jumlah pemilih yang datang dari luar daerah
dan tidak memiliki hak sebagai pemilih, dimana sesuai ketentuan yang berlaku
menegaskan bahwa para pemilih adalah masyarakat yang telah bermukim dan menetap
di daerah ini atau yang berdomisili sekurang-kurangnya enam bulan sebelum
disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk.
Hal tersebut, katanya, perlu diantisipasi dan
ditindak lanjuti secara tegas, karena pengalaman pada beberapa daerah yang
telah melaksanakan Pilkada, masalah ini merupakan salah satu faktor utama
timbulnya permasalahan terhadap legalitas pelaksanaan Pilkada.
Selain itu, tugas-tugas penting yang harus
dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, yaitu : melakukan kerja sama dan
koordinasi yang baik dengan PPK, PPS, Panwas, dan aparat keamanan setempat guna
melakukan pemantauan, pengecekan, menjaga keamanan dan ketertiban serta
senantiasa melaporkan perkembangan pelaksanaan Pilkada di wilayahnya
masing-masing sesuai prosedur yang berlaku.
“Berikanlah pemahaman, pengertian dan motivasi yang
baik kepada masyarakat untuk berpartisipasi, baik di dalam menggunakan hak
pilihnya maupun di dalam menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkada
nanti,” tandasnya.
Selain itu, ada tugas-tugas lain yang harus dilaksanakan
akan dijelaskan nantinya dalam kegiatan ini. Olehnya itu, Seleky harapkan agar
para peserta sosialisasi dapat melaksanakan tugas dan kewajiban ini dengan
sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab untuk mewujudkan kesuksesan
pelaksanaan Pilkada secara langsung, demokratis, aman dan berkualitas di daerah
ini nantinya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Fadly
L Silawane dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemilihan gelombang pertama
untuk Provinsi Maluku ada empat Kabupaten yang melenggarakan Pemilihan
serentak, yaitu Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Bursel dan Kabupaten Maluku Barat Daya, dari jumlah keseluruhan
secara nasional ada sebanyak 260 kabupaten/kota dan 9 provinsi yang akan
melaksanakan pemilihan serentak pada tanggal 9 Desember 2015.
Dimana, kabupaten/kota lainnya, yaitu Kota Ambon,
Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat dilaksanakan pada gelombang kedua bulan
Februari Tahun 2017. Sedangkan, untuk Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tial
serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masuk dalam gelombang ketiga
pemilihan serentak Tahun 2018.
“Pemilihan gelombang pertama sisa tinggal 4 bulan
kedepan. Peraturan yang berlaku nanti adalah peraturan yang baru diundangkan,
baik menyangkut pemilihan maupun Undang-Undang terkait, yaitu Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana, Peraturan Pelaksanaan Pemilihan dalam
bentuk Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu sudah dikeluarkan. Tanggal 3 Juni
2015 Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri sudah menyerahkan DP4 ke KPU dan
selanjutnya ke provinsi, kabupaten/kota dan sampai ke PPS,” jelasnya.
Tambahnya, waktunya sudah cukup mendesak, perangkat
pengawasan khususnya Panwas Kabupaten Bursel, Panwas Kecamatan dan Pangawas
Pemilihan Lapangan sudah terbentuk, akan tetapi masih membutuhkan partisipasi
serta peran masyarakat untuk turut membantu Pengawasan Pemilihan dalam
melakukan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bursel.
Dirinya menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011, strategi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawasan adalah
melalui pendekatan prefentif
(pencegahan) dan pendekatan Represif
(penindakan).
Lanjutnya lagi, Bawaslu RI beserta jajawannya telah
menetapkan pendekatan prefentif yang
lebih diutamakan sehingga keberhasilan pengawasan tidak diukur dari seberapa
banyaknya pelanggaran yang ditangani oleh lembaga pengawasan, tetapi diukur
dari kualitas pemilihan itu sendiri, yaitu berlangsung secara demokratis sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemilihan umum, yaitu
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta tidak menimbulkan dampak
instabilitas keamanan dan terpeliharanya hubungan-hubungan sosial
kemasyarakatan.
Sehubungan dengan pendekatan prefentif dimaksud, maka Bawaslu Provinsi Maluku perlu melakukan
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Aparatur Pemerintahan Desa, Tokoh
Masyarakat serta Tokoh Agama dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di
Kabupaten Bursel.
Dimana, hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini
adalh peserta sosialisasi dapat memahami makna dari pemnilihan yang demokratis
serta fungsi pengawasan pemilihan sehingga dapat terbangun kesadaran untuk ikut
berpartisipasi dalam proses pemilihan, dan dapat menimbulkan kesadaran untuk
ikut berperan dalam pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Sebab, tambah Silawane, adanya partisipasi
masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten Bursel adalah suatu bentuk dari penggunaan hak warga negara
untuk mengawal hak pilihnya.
“Untuk itulah, dari tempat ini, saya mengajak kita
semua untuk mengambil bagian mengawasi secara bersama-sama proses pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buru Selatan ini sehingga Pemilihan ini
dapat berjalan dengan aman, lancar dan berwibawa sesuai dengan yang diamanatkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan,” ajaknya. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!