Namrole,
SBS.
Bagian Pemerintahan Sekretariat
Daerah (Setda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kamis (27/8) menggelar Rapat
Koordinasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa bagi para Camat, Kepala Desa serta
BPD se-Kabupaen Bursel.
Rakor yang dibuka oleh Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Mahmud Souwakil itu turut menghadirkan lima
orang pemateri, yakni Wakil Ketua Komisi II DPR RI Komarudin Watubun, Asisten I
Setda Kabupaten Bursel Bernadus Waemesse, Kepala Bagian Pemerintahan Setda
Kabupaten Bursel Ismid Thio, Kepala Bagian pada Bappeda Kabupaten Bursel Idris
Loilatu dan Kepala Bagian pada Badan Pemberdayaan Provinsi Maluku Ais
Latuperissa.
Souwakil ketika membaca sambutan
Bupati, Tagop Sudarsono Soulissa mengatakan pelaksanaan Rakor pemerintahan
seperti ini, sering dilakukan bagi aparatur penyelenggaraannya, serta merupakan
wujud dari adanya kepedulian pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten Bursel
dalam upaya pembinaan aparatur dari tingkat kecamatan sampai dengan desa.
“Sejarah telah mecatat bahwa baik penyelenggaraan
pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa telah ditetapkan beberapa kali pengaturannya melalui; Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1965 tentang Desa Praja, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa, sampai dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
serta Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Dimana, lanjutnya, sejalan dengan ditetapkan
berbagai regulasi, maka desa yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat perlu dilindungi dan
diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat
menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan
menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Olehnya
itu,
tujuan ditetapkannya pengaturan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat
(7) dan pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu: Pertama, Memberikan
pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya
sebelum dan sesudah terbentuknya negara kesatuan republik indonesia; Kedua, Memberikan
kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan
republik indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia; Ketiga, Melestarikan dan memajukan adat,
tradisi, dan budaya masyarakat desa;
Keempat,
Mendorong prakarsa,
gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset
desa guna kesejahteraan bersama; Kelima,
Membentuk pemerintahan
desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; Keenam, Meningkatkan pelayanan publik bagi
warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; Ketujuh, Meningkatkan
ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang
mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; Kedelapan, Memajukan perekonomian masyarakat
desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan Kesembilan, Memperkuat
masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Rakor kali ini, lanjutnya, lebih dipertegaskan pada
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun aturan
pelaksanaannya yang difokuskan pada beberapa isu strategis antara lain : kedudukan desa; penataan desa; kewenangan desa; penyelenggaraan pemerintahan
desa; keuangan desa; pembangunan desa dan kawasan
perdesaan.
“Mengingat kedudukan, kewenangan, dan keuangan desa
yang semakin kuat, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan lebih akuntabel
yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa
dan lembaga desa, khususnya badan permusyawaratan desa yang dalam kedudukannya
mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama
kepala desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa
sehingga badan permusyawaratan desa tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang
dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa,” tuturnya.
Untuk itulah, momentum seperti
ini sangat bermanfaat dan memiliki nilai strategis, karena merupakan suatu
upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman bersama tentang perkembangan
regulasi baik ditingkat kecamatan maupun desa sekaligus untuk meningkatkan
motivasi kita dalam meningkatkan kinerja aparatur khususnya para Camat dan Kepala
Desa maupun BPD sebagai pelayan masyarakat garda terdepan bagi masyarakat di
wilayahnya masing-masing.
“Saya memberikan apresiasi serta
menyambut gembira penyelenggaraan kegiatan rapat di saat ini, sehingga sebelum
saya mengakhiri sambutan ini, saya menghimbau kepada seluruh kepala desa
sebagai peserta rakor, kiranya dapat mengikuti kegiatan ini secara serius, dan
berdisiplin, sehingga apa yang disampaikan oleh setiap nara sumber dapat
dicerna dengan baik, sebagai pedoman untuk pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat kita di daerah yang sama kita tercinta ini,” tuturnya. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!