Close
Close

Souwakil Buka Rakor Pemerintahan Kecamatan dan Desa

Namrole, SBS. 
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kamis (27/8) menggelar Rapat Koordinasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa bagi para Camat, Kepala Desa serta BPD se-Kabupaen Bursel.
Rakor yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Mahmud Souwakil itu turut menghadirkan lima orang pemateri, yakni Wakil Ketua Komisi II DPR RI Komarudin Watubun, Asisten I Setda Kabupaten Bursel Bernadus Waemesse, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Ismid Thio, Kepala Bagian pada Bappeda Kabupaten Bursel Idris Loilatu dan Kepala Bagian pada Badan Pemberdayaan Provinsi Maluku Ais Latuperissa.
Souwakil ketika membaca sambutan Bupati, Tagop Sudarsono Soulissa mengatakan pelaksanaan Rakor pemerintahan seperti ini, sering dilakukan bagi aparatur penyelenggaraannya, serta merupakan wujud dari adanya kepedulian pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten Bursel dalam upaya pembinaan aparatur dari tingkat kecamatan sampai dengan desa.
Sejarah telah mecatat bahwa baik penyelenggaraan pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa telah ditetapkan  beberapa kali pengaturannya melalui; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, sampai dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Dimana, lanjutnya, sejalan dengan ditetapkan berbagai regulasi, maka desa yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Olehnya itu, tujuan ditetapkannya pengaturan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (7) dan pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:  Pertama, Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya negara kesatuan republik indonesia; Kedua, Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia; Ketiga, Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa;
Keempat, Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; Kelima, Membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; Keenam, Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; Ketujuh, Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; Kedelapan, Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan Kesembilan, Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. 
Rakor kali ini, lanjutnya, lebih dipertegaskan pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun aturan pelaksanaannya yang difokuskan pada beberapa isu strategis antara lain : kedudukan desa; penataan desa; kewenangan desa; penyelenggaraan pemerintahan desa; keuangan desa; pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
Mengingat kedudukan, kewenangan, dan keuangan desa yang semakin kuat, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dan lembaga desa, khususnya badan permusyawaratan desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga badan permusyawaratan desa tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa,” tuturnya.
Untuk itulah, momentum seperti ini sangat bermanfaat dan memiliki nilai strategis, karena merupakan suatu upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman bersama tentang perkembangan regulasi baik ditingkat kecamatan maupun desa sekaligus untuk meningkatkan motivasi kita dalam meningkatkan kinerja aparatur khususnya para Camat dan Kepala Desa maupun BPD sebagai pelayan masyarakat garda terdepan bagi masyarakat di wilayahnya masing-masing.
­“Saya memberikan apresiasi serta menyambut gembira penyelenggaraan kegiatan rapat di saat ini, sehingga sebelum saya mengakhiri sambutan ini, saya menghimbau kepada seluruh kepala desa sebagai peserta rakor, kiranya dapat mengikuti kegiatan ini secara serius, dan berdisiplin, sehingga apa yang disampaikan oleh setiap nara sumber dapat dicerna dengan baik, sebagai pedoman untuk pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita di daerah yang sama kita tercinta ini,” tuturnya. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post