Namrole, SBS.
Hingga Kamis (6/8), dua pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), yakni pasangan Tagop
Sudarsono Soulisa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) dan pasangan Hakim Fatsey-Anthon
Lesnussa (HIKMAT) belum juga melengkapi sejumlah berkas pencalonan yang menjadi
syarat untuk menetapkan kedua pasangan ini sebagai Calkada Kabupaten Bursel.
Ketika melakukan pendaftaran ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, Selasa (28/7) lalu, ternyata kedua
pasangan ini memiliki beberapa kekurangan berkas dan sudah diinformasikan
ketika itu guna dilengkapi.
Untuk pasangan HIKMAT, diketahui memiliki kekurangan antara lain,
visi/misi, rekening kampanye dan bukti pembayaran pajak. Sedangkan, pada
berkas yang dimiliki oleh pasangan TOP-BU ini pun terdapat beberapa kekurangan
lain, yakni belum adanya bukti pembayaran pajak milik Calon Wakil Bupati, Ayub
‘Buce’ Seleky beserta bukti laporan harta kekayaannya.
Namun, setelah diteliti dan diverifikasi lebih lanjut oleh KPU Kabupaten
Bursel, diketahui bahwa kedua pasangan ini masih harus melengkapi sejumlah
berkas lainnya.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada
wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/8).
“Setelah kami teliti lagi, ternyata ada sejumlah berkas yang harus
dilengkapi lagi oleh kedua pasangan calon dan sudah kami sampaikan kepada
perwakilan tim pemenangan kedua pasangan calon pada Senin (4/8), yakni pasangan
TOP-BU dengan perwakilan tim atas nama Radiana A Basir dan pasangan HIKMAT atas
nama Amina Bahta,” kata Sabi.
Sejumlah berkas lain yang harus dilengkapi berdasarkan hasil penelitian dan
verifikasi lanjut itu terdiri dari sejumlah berkas milik Tagop Sudarsono
Solissa, yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Tanggungan Hutang, Ijazah S2
yang harus dilegalisir, Surat Keterangan Ijazah SD yang hilang harus
dilegalisir oleh Sekolah dan Polisi. Selanjutnya, untuk berkas milik Buce Ayub
Seleky yang harus juga dilengkapi terdiri dari Ijazah S2 yang harus
dilegalisir.
Sedangkan, untuk berkas milik Hakim Fatsey yang harus dilengkapi terdiri
dari Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Tanggungan Hutang, Ijazah SMP yang
harus dilegalisir. Sementara untuk, berkas milik Anthon Lesnussa yang harus
dilegalisir terdiri dari Ijazah S2 yang harus dilegalisir Surat Keterangan
Ijazah SD yang hilang harus dilegalisir oleh Sekolah dan Polisi.
“Dari pendaftaran sampai saat ini belum ada pasangan calon yang melengkapi
berkas pencalonan sesuai kekurangan-kekurangan berkas yang telah kami
informasikan kepada mereka,” terangnya.
Lanjut Ketua KAHMI Kabupaten Bursel ini, kesempatan masih diberikan kepada
kedua pasangan Calon untuk melengkapi berkasnya hingga tanggal 14 Agustus 2015
mendatang.
Dimana, jika pada tanggal 14 Agustus 2015 nanti, berkas-berkas itu belum
juga dilengkapi, maka pihaknya akan memberikan kesempatan lagi kepada kedua
pasangan calon untuk melengkapinya hingga tanggal 24 Agustus 2015 sebelum
penetapan Calon.
“Kalau sampai tanggal 24 Agustus 2015 belum juga dilengkapi, maka akan
diberikan waktu lagi selama tiga hari sesuai aturan. Dimana, jika sampai waktu
penetapan hanya satu pasangan calon, maka akan diperpanjang lagi selama tiga
hari, tetapi jika tidak memenuhi juga maka Pilkada akan ditunda Tahun 2017,”
ujarnya.
Sementara itu, Sabi pun mengaku bahwa hingga Kamis (6/8) pihaknya belum
mengantongi hasil tes kedua Calkada dari RSU Haulussy Ambon.
“Kita masih menunggu diserahkan kepada kita.
Pak Sekretaris KPU Kabupaten Bursel masih menunggu hasilnya di Ambon,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika nanti dari
hasil tes kesehatan yang diterimanya itu ada diantara pasangan calon tersebut
yang tak lolos tes kesehatan, maka pihaknya akan meminta kepada Parpol
Pengusung guna menggantikan Calon yang tak lolos syarat kesehatan tersebut.
Ketua Tim Pemenangan HIKMAT, Ajadad Makasar
kepada Suara Buru Selatan melalui
telepon selulernya memastikan bahwa besok, Kamis (7/8) seluruh berkas milik
HIKMAT yang masih kurang akan segera dilengkapi oleh pihaknya.
“Besok tuntas seluruh persyaratan. Semua
berkas yang masih kurang akan dilengkapi besok,” kata Ketua DPC Partai Gerindra
Kabupaten Bursel itu singkat.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan TOP-BU,
Sami Latbual kepada Siwalima mengaku bahwa berkas-berkas yang masih kurang itu
akan segera dilengkapi dalam waktu dekat.
“Sesuai Peraturan KPU itu, penetapan akan
dilakukan tanggal 24 Agustus 2015, tetapi dalam satu atau dua hari kedepan,
berkas-berkas yang masih kurang itu akan segera dilengkapi,” kata Latbual yang
juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel itu. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!