Close
Close

DPS Bursel Mulai Didistribusikan Untuk Diumumkan

Namrole, SBS.
Terhitung mulai hari Rabu (9/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) akan mendistribusikan semua Daftar Pemilih Sementera (DPS) ke seluruh desa di Kabupaten Bursel guna diumumkan pada lokasi-lokasi yang strategis dan dapat dilihat serta mendapat tanggapan dari masyarakat.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan di Kantornya, Selasa (8/9).
“Iya, besok (Rabu-red) semua DPS telah didistribusikan. Sementara pengumumannya akan mulai dilakukan tanggal 10 hingga 19 September untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat,” kata Ketua KAHMI Kabupaten Bursel itu.
Untuk itu tambahnya, masyarakat diharapkan secara aktif melihat pengumuman tersebut, untuk memastikan diri terdaftar dalam DPS Pilkada Kabupaten Kabupaten Bursel.
Dimana, lanjutnya, jika ada masyarakat yang tidak terdaftar, atau masyarakat melihat ada penulisan nama yang salah, NIK-nya salah, tanggal lahirnya salah, ada masyarakat yang sudah meninggal, bahkan ada masyarakat yang sudah berganti status dari masyarakat sipil menjadi anggota TNI/Polri pun bisa disampaikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Satau PPS masing-masing desa untuk dimasukan dalam DPS Hasil Perbaikan.
"Masa perbaikan DPS oleh PPDP dan PPS setiap desa se-kabupaten Bursel dari mulai tanggal 20 - 25 September 2015. Olehnya itu, diharapkan bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DPS, semaksimal mungkin memanfaatkan masa waktu perbaikan DPS tersebut, sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 9 Desember 2015 mendatang," jelasnya lagi.
Kemudian, lanjutnya, DPS Hasil perbaikan tersebut akan diplenokan kembali dari tingkat PPS setiap desa, PPK dan KPU Kabupaten menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan oleh KPU Bursel tanggal 1-2 Oktober 2015 yang akan datang.
Selanjutnya DPT tersebut akan diumumkan kembali di setiap desa/kelurahan sehingga masyarakat dapat melihat secara ketidak atau ikut serataan sebagai pemilih dalam Pilkada. Dimana, jika nantinya masih ada masyarakat yang belum terakomodir, maka akan diakomodir dalam DPT B1, DPT B2 atau DPT Pindahan.
"Apabila ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT tersebut juga, maka pada saat pemilihan tanggal 9 Desember 2015 nanti, dipersilahkan masyarakat membawa bukti kependudukan atau KTP Kabupaten Bursel untuk dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi Kabupaten Bursel untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016 - 2021," pungkas komisioner KPU Bursel dua periode itu.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menetapkan DPS Kabupaten Bursel sebanyak 49.687 pemilih. Data tersebut sesuai Berita Acara Nomor 36/BA/KPU.BURSEL/IX/2015 tentang Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, pada Rabu (2/9) yang dipusatkan di aula Kantor KPU Bursel yang dihadiri oleh empat Komisioner KPU Kabupaten Bursel, yakni Ketua KPU Said Sabi, Komisioner Devisi Data Syarif Mahulauw, Komisioner Devisi Hukum Bennony Solissa dan Komisioner Devisi Teknis penyelenggara Abdul Muin Loilatu, sedangkan Komisioner Devisi Logistik Ismudin Booy tidak terlihat hadir.
Penetapan itu pun turut dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan dari lima Kecamatan minus Kecamatan Fena Fafan. Pleno penetapan dihadiri juga oleh perwakilan kedua tim Pasangan Calon (Paslon).
Dimana, dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, yakni Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) terlihat dihadiri oleh Gusrin Lesilawang dan Badar Rahawarin. Sedangkan, dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, yakni Tagop Sudarsono Soulissa-Ayub Seleky (TOP-BU) dihadiri oleh Bernadus Lesnussa. Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bursel hanya dihadiri Ketua Panwaslu Siyusuf Solissa. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post