Terhitung mulai hari Rabu (9/9), Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) akan mendistribusikan semua Daftar
Pemilih Sementera (DPS) ke seluruh desa di Kabupaten Bursel guna diumumkan pada
lokasi-lokasi yang strategis dan dapat dilihat serta mendapat tanggapan dari
masyarakat.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said
Sabi kepada wartawan di Kantornya, Selasa (8/9).
“Iya, besok (Rabu-red) semua DPS telah
didistribusikan. Sementara pengumumannya akan mulai dilakukan tanggal 10 hingga
19 September untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat,” kata Ketua
KAHMI Kabupaten Bursel itu.
Untuk itu tambahnya, masyarakat diharapkan secara
aktif melihat pengumuman tersebut, untuk memastikan diri terdaftar dalam DPS
Pilkada Kabupaten Kabupaten Bursel.
Dimana, lanjutnya, jika ada masyarakat yang tidak
terdaftar, atau masyarakat melihat ada penulisan nama yang salah, NIK-nya
salah, tanggal lahirnya salah, ada masyarakat yang sudah meninggal, bahkan ada
masyarakat yang sudah berganti status dari masyarakat sipil menjadi anggota
TNI/Polri pun bisa disampaikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
Satau PPS masing-masing desa untuk dimasukan dalam DPS Hasil Perbaikan.
"Masa perbaikan DPS oleh PPDP dan PPS setiap
desa se-kabupaten Bursel dari mulai tanggal 20 - 25 September 2015. Olehnya
itu, diharapkan bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DPS,
semaksimal mungkin memanfaatkan masa waktu perbaikan DPS tersebut, sehingga
dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 9 Desember 2015 mendatang,"
jelasnya lagi.
Kemudian, lanjutnya, DPS Hasil perbaikan tersebut
akan diplenokan kembali dari tingkat PPS setiap desa, PPK dan KPU Kabupaten
menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan oleh KPU Bursel tanggal
1-2 Oktober 2015 yang akan datang.
Selanjutnya DPT tersebut akan diumumkan kembali di
setiap desa/kelurahan sehingga masyarakat dapat melihat secara ketidak atau
ikut serataan sebagai pemilih dalam Pilkada. Dimana, jika nantinya masih ada
masyarakat yang belum terakomodir, maka akan diakomodir dalam DPT B1, DPT B2
atau DPT Pindahan.
"Apabila ada masyarakat yang belum terdaftar
dalam DPT tersebut juga, maka pada saat pemilihan tanggal 9 Desember 2015 nanti,
dipersilahkan masyarakat membawa bukti kependudukan atau KTP Kabupaten Bursel
untuk dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi Kabupaten Bursel
untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016 - 2021," pungkas komisioner
KPU Bursel dua periode itu.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) telah menetapkan DPS Kabupaten Bursel sebanyak 49.687 pemilih. Data
tersebut sesuai Berita Acara Nomor 36/BA/KPU.BURSEL/IX/2015 tentang
Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, pada Rabu (2/9) yang
dipusatkan di aula Kantor KPU Bursel yang dihadiri oleh empat Komisioner KPU
Kabupaten Bursel, yakni Ketua KPU Said Sabi, Komisioner Devisi Data Syarif
Mahulauw, Komisioner Devisi Hukum Bennony Solissa dan Komisioner Devisi Teknis
penyelenggara Abdul Muin Loilatu, sedangkan Komisioner Devisi Logistik Ismudin
Booy tidak terlihat hadir.
Penetapan itu pun turut dihadiri Panitia Pemilihan
Kecamatan dari lima Kecamatan minus Kecamatan Fena Fafan. Pleno penetapan
dihadiri juga oleh perwakilan kedua tim Pasangan Calon (Paslon).
Dimana, dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor
Urut 1, yakni Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) terlihat dihadiri oleh Gusrin
Lesilawang dan Badar Rahawarin. Sedangkan, dari Tim Pemenangan Pasangan Calon
Nomor Urut 2, yakni Tagop Sudarsono Soulissa-Ayub Seleky (TOP-BU) dihadiri oleh
Bernadus Lesnussa. Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Kabupaten Bursel hanya dihadiri Ketua Panwaslu Siyusuf Solissa. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!