Partai Gerindra bersepakat dengan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) tidak mengganti calon Bupati Buru Selatan, Hakim Fatsey yang
meninggal di Ambon pada Senin (14/9) malam, sekitar pukul 23.00 WIT karena tenggat
waktu memprosesnya sesuai UU No.8 Tahun 2015 hanya tiga hari.
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku, Hendrik Lewerissa,
dikonfirmasi, Selasa, mengatakan, tenggat waktu relatif singkat itu sangat
kesulitan mendapatkan figur pengganti almarhum Hakim yang Pilkada pada 9
Desember 2015 berpasangan dengan Anthon Lesnussa.
"Kami telah menyepakati tidak mengusung calon Bupati baru karena kesulitan mendapatkan kandidat dengan tingkat pengenalan di masyarakat, elektabilitas dan kualifikasi seperti almarhum," ujarnya sebagaimana dilansir ANTARA MALUKU.COM.
"Kami telah menyepakati tidak mengusung calon Bupati baru karena kesulitan mendapatkan kandidat dengan tingkat pengenalan di masyarakat, elektabilitas dan kualifikasi seperti almarhum," ujarnya sebagaimana dilansir ANTARA MALUKU.COM.
Hendrik yang sedang berada di Jakarta itu memohon
maaf dari fungsionaris maupun simpatisan Partai Gerindra, PKS serta masyarakat
Buru Selatan karena tidak bisa mengusung calon Bupati baru karena menghargai
apa telah dikerjakan almarhum.
"Kerja hingga tahapan penetapan calon Bupati -
Wakil Bupati maupun penarikan nomor urut pada 24 dan 25 Agustus 2015
membutuhkan energi besar dari almarhum sehingga itu harus dihargai dengan tidak
mengusung penggantinya," tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Maluku, La Alwi,
mengatakan, Partai Gerindra dan PKS diberi waktu tiga hari untuk mengajukan
nama calon pengganti Hakim.
"Pengajuan nama calon pengganti itu harus
diperkuat keterangan dari kepala desa/lurah atau pihak rumah sakit sebagai
bukti tertanggung jawab bahwa bersangkutan meninggal dunia," ujarnya.
KPU setelah menerima berkas pengusulan calon pengganti, selanjutnya melakukan verifikasi sebelum menetapkan calon pengganti Hakim.
KPU setelah menerima berkas pengusulan calon pengganti, selanjutnya melakukan verifikasi sebelum menetapkan calon pengganti Hakim.
Hanya saja, menurut La Alwi, sekiranya Parpol pengusung
tidak mengajukan calon pengganti setelah tenggat waktu tiga hari, maka KPU Buru
Selatan menangguhkan selama 10 hari untuk membuka pendaftaran baru.
"Persyaratannya Partai Gerinda dan PKS tidak
berhak lagi mengajukan bakal calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati sehingga harus
mengusung pasangan baru," tandasnya.
Kemenakan almarhum, Idham Laitupa, mengemukakan,
Hakim meninggal akibat penyakit bisul yang dideritanya sejak beberapa minggu
lalu.
"Pamannya telah menderita sakit bisul di bagian
paha dan datang ke Ambon usai mengikuti penarikan nomor urut pasangan pada 25
Agustus 2015 untuk menjalani perawatan," ujarnya.
Kedatangan calon Bupati yang oleh sebagian kalangan
masyarakat di Buru Selatan diprediksi bakal mampu bersaing dengan pasangan
petahana Tagop Soulissa - Ayub Buce Seleky tersebut, untuk mengobati penyakit
bisul yang diderita di bagian pahanya.
"Sejak tiba di Ambon paman saya hanya dirawat di rumah oleh dokter dan tidak ke rumah sakit," katanya.
"Sejak tiba di Ambon paman saya hanya dirawat di rumah oleh dokter dan tidak ke rumah sakit," katanya.
Meninggalnya calon Bupati yang diunggulkan tersebut,
cukup mengagetkan para pendukungnya di Buru Selatan, terutama di Namrole, ibu
kota setempat.
Jenasah Hakim saat ini disemayamkan di rumahnya, kawasan Galunggung, Kota Ambon. Jenazahnya, semula hendak dibawa oleh keluarganya ke Namrole untuk dimakamkan, tetapi kemudian dibatalkan dan akan dimakamkan di kawasan Kebun Cengkeh, pada Selasa petang.
Hakim Fatsey yang berpasangan dengan Anthon Lesnusa telah ditetapkan oleh KPU Buru Selatan pada 24 Agustus 2015 sebagai pasangan calon Bupati - Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak putaran pertama pada Desember 2015.
Jenasah Hakim saat ini disemayamkan di rumahnya, kawasan Galunggung, Kota Ambon. Jenazahnya, semula hendak dibawa oleh keluarganya ke Namrole untuk dimakamkan, tetapi kemudian dibatalkan dan akan dimakamkan di kawasan Kebun Cengkeh, pada Selasa petang.
Hakim Fatsey yang berpasangan dengan Anthon Lesnusa telah ditetapkan oleh KPU Buru Selatan pada 24 Agustus 2015 sebagai pasangan calon Bupati - Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak putaran pertama pada Desember 2015.
Pasangan yang disosialisasikan dengan sebutan HIKMAT
dan memperoleh nomor urut satu (1) tersebut didukung oleh Partai Gerindra dan
PKS.
Pasangan Tagop Sudarsono Soulissa - Ayub Buce Seleky memproleh
nomor urut dua (2). Petahana ini berakhir masa jabatan periode kedua pada 22
Juni 2016. (am)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!