Namlea,
SBS.
Gubernur Maluku, Said Assagaf sempat kaget ada oknum
di Kantor Dinas Koperasi Buru Selatan (Bursel) yang berani menentang
larangannya agar tidak memihak salah satu pasangan kandidat selama perlehatan pemilihan
kepala daerah (Pilkada) di daerah itu.
Di temui di sela-sela kunjungan di Kecamatan
Waelata, Kabupaten Buru, Selasa (8/9) siang, Gubernur Maluku, Assagaff mengaku
sudah banyak menerima laporan soal ketidaknetralan oknum PNS di Bursel dan juga
di tiga daerah lainnya yang sedang melakukan perlehatan pilkada.
Menurut mantan Wakil Gubernur Maluku itu, sudah ada
aturan yang melarang aparatur Negara, termasuk PNS, para kepala desa dan para
lurah untuk tidak terlibat politik praktis, atau melakukan suatu kegiatan yang
dapat menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu. Yakni UU Nomor 8 tahun
2015, pasal 71. ”Aturannya sudah ada. Juga sudah ada edaran gubernur,” papar
gubernur.
Untuk itu, gubernur meminta bila ada kedapatan oknum
PNS di Bursel yang tidak netral, dapat melaporkan langsung kepada gubernur.
“Silahkan kasih bukti. Bila ada rekamannya, kasihkan
kepada saya. Pasti kita tindak,” tegaskan Assagaff.
Para kepala desa dan juga ketua RT turut diminta
agar mengawasi para PNS di Bursel yang bermain politik praktis. Mereka dapat
melaporkan langsung ke gubernur disertai bukti otentiknya.
Terkait dengan adanya tindakan salah satu oknum pejabat di Kantor Dinas Koperasi yang menghasut lewat media sosial agar PNS di daerah itu mengabaikan larangan yang diatur dalam pasal 71 UU Nomor 8 Tahun 2015, Assagaff sempat dibuat kaget. Bukan hanya menghasut, tapi oknum ini juga terang-terangan mengajak agar memilih TOP-BU di pilkada nanti.
Namun dengan tetap berpositif thingking, gubernur sempat berkelakar, mungkin bukan oknum tersebut yang membuat status itu. “Mungkin bukan dia yang bikin, tapi ada orang lain yang bikin,” seloroh gubernur.
Terkait dengan adanya tindakan salah satu oknum pejabat di Kantor Dinas Koperasi yang menghasut lewat media sosial agar PNS di daerah itu mengabaikan larangan yang diatur dalam pasal 71 UU Nomor 8 Tahun 2015, Assagaff sempat dibuat kaget. Bukan hanya menghasut, tapi oknum ini juga terang-terangan mengajak agar memilih TOP-BU di pilkada nanti.
Namun dengan tetap berpositif thingking, gubernur sempat berkelakar, mungkin bukan oknum tersebut yang membuat status itu. “Mungkin bukan dia yang bikin, tapi ada orang lain yang bikin,” seloroh gubernur.
Walau demikian, gubernur menantang masyarakat dan
berbagai pihak terkait yang punya bukti otentik agar dapat mengadukan hal itu
langsung kepadanya. Ia berjanji akan ada tindakan tegas terhadap oknum PNS
tersebut.
Oknum pejabat yang di account Facebook (FB) menulis namanya sebagai Rachmat Dasuki,
menulis antara lain, “Sebagai PNS yang selalu menjunjung tinggi netralitas,
beta ingin sampaikan bahwa aturan larangan bagi PNS yang terlibat dalam politik
praktis telah diatur dalam pasal 71 UU Nomor 8 tahun 2015, yakni bahwa pejabat
negara, PNS, kepala desa, lurah dilarang melakukan kegiatan yang dapat
menguntungkan salah satu pasangan tertentu.”
Namun, tulisannya tidak terhenti sampai disitu,
sebab oknum ini pun meneruskan dengan kalimat, “Namun yang menjadi pertanyaan
kepada kita semua bahwa siapa yang berhak melakukan penindakan dan kepada
kandidat siapakah PNS yang terlibat harus ditindak. Ini sangat sulit dipikirkan
dan tolong diterjemahkan oleh teman-teman sekalian dan dilanjutkan ke
teman-teman yang lain.”
Di akhir kalimatnya, Dasuki yang adalah Kepala
Bidang Pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bursel ini menulis kata yang
bernada menghasut agar mengabaikan aturan tersebut dan juga mengabaikan Surat
Edaran Gubernur Maluku tentang netralitas PNS. “Anggaplah aturan ini sebagai
pelengkap hukum yang tidak berlaku. Surat Edaran Gubernur tentang netralitas
PNS anggaplah sebagai konsep yang terabaikan,” tulis Rachmat Dasuki lagi.
Bahkan ia sempat menambahkan pula dengan kalimat. “Mau bagaimana lai, Lanjutkan saja.” Kalimat LANJUTKAN ini merupakan slogan dari TOP-BU, sehingga sangat nyata sekali kalau oknum ini berpihak kepada petahana/incumbenth. (SBS-06)
Bahkan ia sempat menambahkan pula dengan kalimat. “Mau bagaimana lai, Lanjutkan saja.” Kalimat LANJUTKAN ini merupakan slogan dari TOP-BU, sehingga sangat nyata sekali kalau oknum ini berpihak kepada petahana/incumbenth. (SBS-06)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!