Close
Close

Gubernur Kaget Ada PNS Bursel Berani Lawan Instruksinya

Namlea, SBS.

Gubernur Maluku, Said Assagaf sempat kaget ada oknum di Kantor Dinas Koperasi Buru Selatan (Bursel) yang berani menentang larangannya agar tidak memihak salah satu pasangan kandidat selama perlehatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah itu.
Di temui di sela-sela kunjungan di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Selasa (8/9) siang, Gubernur Maluku, Assagaff mengaku sudah banyak menerima laporan soal ketidaknetralan oknum PNS di Bursel dan juga di tiga daerah lainnya yang sedang melakukan perlehatan pilkada.
Menurut mantan Wakil Gubernur Maluku itu, sudah ada aturan yang melarang aparatur Negara, termasuk PNS, para kepala desa dan para lurah untuk tidak terlibat politik praktis, atau melakukan suatu kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu. Yakni UU Nomor 8 tahun 2015, pasal 71. ”Aturannya sudah ada. Juga sudah ada edaran gubernur,” papar gubernur.
Untuk itu, gubernur meminta bila ada kedapatan oknum PNS di Bursel yang tidak netral, dapat melaporkan langsung kepada gubernur.
“Silahkan kasih bukti. Bila ada rekamannya, kasihkan kepada saya. Pasti kita tindak,” tegaskan Assagaff.
Para kepala desa dan juga ketua RT turut diminta agar mengawasi para PNS di Bursel yang bermain politik praktis. Mereka dapat melaporkan langsung ke gubernur disertai bukti otentiknya.
Terkait dengan adanya tindakan salah satu oknum pejabat di Kantor Dinas Koperasi yang menghasut lewat media sosial agar PNS di daerah itu mengabaikan larangan yang diatur dalam pasal 71 UU Nomor 8 Tahun 2015, Assagaff sempat dibuat kaget. Bukan hanya menghasut, tapi oknum ini juga terang-terangan mengajak agar memilih TOP-BU di pilkada nanti.
Namun dengan tetap berpositif thingking, gubernur sempat berkelakar, mungkin bukan oknum tersebut yang membuat status itu. “Mungkin bukan dia yang bikin, tapi ada orang lain yang bikin,” seloroh gubernur.
Walau demikian, gubernur menantang masyarakat dan berbagai pihak terkait yang punya bukti otentik agar dapat mengadukan hal itu langsung kepadanya. Ia berjanji akan ada tindakan tegas terhadap oknum PNS tersebut.
Oknum pejabat yang di account Facebook (FB) menulis namanya sebagai Rachmat Dasuki, menulis antara lain, “Sebagai PNS yang selalu menjunjung tinggi netralitas, beta ingin sampaikan bahwa aturan larangan bagi PNS yang terlibat dalam politik praktis telah diatur dalam pasal 71 UU Nomor 8 tahun 2015, yakni bahwa pejabat negara, PNS, kepala desa, lurah dilarang melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan tertentu.”
Namun, tulisannya tidak terhenti sampai disitu, sebab oknum ini pun meneruskan dengan kalimat, “Namun yang menjadi pertanyaan kepada kita semua bahwa siapa yang berhak melakukan penindakan dan kepada kandidat siapakah PNS yang terlibat harus ditindak. Ini sangat sulit dipikirkan dan tolong diterjemahkan oleh teman-teman sekalian dan dilanjutkan ke teman-teman yang lain.”
Di akhir kalimatnya, Dasuki yang adalah Kepala Bidang Pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bursel ini menulis kata yang bernada menghasut agar mengabaikan aturan tersebut dan juga mengabaikan Surat Edaran Gubernur Maluku tentang netralitas PNS. “Anggaplah aturan ini sebagai pelengkap hukum yang tidak berlaku. Surat Edaran Gubernur tentang netralitas PNS anggaplah sebagai konsep yang terabaikan,” tulis Rachmat Dasuki lagi.
Bahkan ia sempat menambahkan pula dengan kalimat. “Mau bagaimana lai, Lanjutkan saja.” Kalimat LANJUTKAN ini merupakan slogan dari TOP-BU, sehingga sangat nyata sekali kalau oknum ini berpihak kepada petahana/incumbenth. (SBS-06)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post