Close
Close

Gubernur Maluku baru izinkan TOP-BU Kampanye

Namrole, SBS.
Deklarasi Kampanye Damai telah dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2015 lalu. Usai Kampanye Damai itu, harusnya kedua pasangan Calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), yakni Calon Nomor Urut 1 Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) dan Calon Nomor Urut 2 Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) telah mengisi waktu kampanye yang dimiliki dengan semaksimal mungkin.
Akan tetapi, waktu tersebut hanya dapat dimaksimalkan oleh pasangan Calon Nomor Urut 1, yakni Pasangan HIKMAT yang telah melakukan kampanye ke beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Bursel.
Di lain sisi, Pasangan TOP-BU tidak dapat memaksimalkan waktu belasan hari tersebut untuk berkampanye, lantaran mereka belum mengantongi Izin Cuti Kampanye dari Gubernur Maluku, Said Assagaff hingga 7 September 2015.
Padahal, pasca Deklarasi Kampanye Damai tersebut dan TOP-BU menyampaikan permohonan ke Gubernur, ternyata Gubernur telah menanda tangani Surat Izin Cuti Kampanye pasangan calon inchumbent tersebut sejak tanggal 3 September 2015 lalu.
Akan tetapi, Surat Izin Cuti Kampanye baru dikantongi oleh pasangan ini, Selasa (8/9). Dimana, Asisten I Setda Kabupaten Bursel, Bernadus Waemesse yang ditugaskan langsung untuk mengurus dan menjemput Surat Izin tersebut.
Setelah tiba di Namrole, Selasa (8/9) siang dengan menumpangi Pesawat    Trigana pesawat jenis ATR 42, sore harinya Waemesse langsung menugaskan sopirnya, Amir Buton untuk langsung mengantarkan Surat Izin Cuti Kampanye pasangan TOP-BU itu ke KPU Kabupaten Bursel, Panwas Kabupaten Bursel dan Ketua DPRD Kabupaten Bursel.
Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/9) sore pun mengaku telah menerima surat tersebut.
“Iya Surat Cuti Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Nomor Urut 1 dari Gubernur Maluku sudah kami terima kemarin (Selasa-red) sore,” kata Sabi.
Ketua KAHMI Kabupaten Bursel ini pun menjelaskan bahwa untuk Surat Izin Cuti Kampanye Tagop Sudarsono Soulissa itu bernomor 331-60 Tahun 2015 dan Surat Izin Cuti Kampanye bernomor 332-60 Tahun 2015. Dimana, kedua surat itu tertanggal 3 September 2015.
Lanjutnya, dari surat tersebut dijelaskan bahwa pasangan TOP-BU diberikan Cuti Kampanye selama masa kampanye yang telah dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Bursel.
“Cuti yang diberikan selama masa kampanye. Untuk mengikuti kegiatan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati sesuai jadwal kampanye. Teknisnya nanti mereka yang atur sendiri supaya pemerintahan tetap berjalan. Mau bedahkan mana kunjungan kerja atau kampanye juga agak sulit,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Sabi pun menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bursel Nomor 23/Kpts/KPU.Bursel/V/2015 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye  Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2015 dan Berita Acara Nomor 31/BA/KPU.Bursel/VIII/2015 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye  Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2015, maka kedua Pasangan Calon, yakni HIKMAT dan TOP-BU hanya bisa menggunakan dana kampanye maksimal Rp. 6.719.650.000.
Dimana, untuk pelaksanaan Rapat Umum yang diagendakan akan berlangsung 1 kali dianggarkan dana sebesar Rp. 1.569.500.000, Pertemuan Terbatas yang diagendakan berlangsung 50 kali dianggarkan sebesar Rp. 2.125.000.000 dengan biaya sekali Pertemuan Terbatas sebesar Rp. 42.500.000.
Kemudian, untuk Pertemuan Tatap Muka yang diagendakan sebanyak 44 kali dianggarkan sebesar Rp. 1.529.000 dengan biaya sekali Pertemuan Tatap Muka sebesar Rp. 34.750.000, Pembuatan Bahan Kampanye untuk 19.846 orang dianggarkan sebesar Rp. 496.150.000 dengan biaya per orangnya sebesar Rp. 25.000 dan Jasa Managemen/Konsultan 1 orang dianggarkan sebesar Rp. 1.000.000.
“Jadi, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 23/Kpts/KPU.Bursel/V/2015 dan Berita Acara Nomor 31/BA/KPU.Bursel/VIII/2015, maka Dana Kampanye kedua pasangan calon tidak boleh melebihi Rp. 6.719.650.000. dimana, pembatasan pengeluaran dana kampanye ini akan menjadi acuan bagi pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye,” ungkapnya.
Sementara itu, sesuai Laporan Awal Dana Kampanye pasangan HIKMAT periode 21 Juli s/d 23 Agustus 2015 yang telah disampaikan ke KPU tercatat tanggal pembukaan rekening HIKMAT tanggal 7 Agustus 2015 pada Bank Maluku Cabang Namrole dengan Nomor Rekening 2003372353.
Dimana, penerimaan HIKMAT dari pasangan Calon tercatat Rp. 100.000.000 dengan Pengeluaran sebesar Rp. 77.250.000 yang terdiri dari Pertemuan Terbatas sebesar Rp. 42.500.000 dan Pertemuan Tatap Muka sebesar Rp. 34.750.000 sehingga Saldo per 21 Juli s/d 23 Agustus 2015 sebesar Rp. 22.750.000 dengan perincian Rp. 500.000 di Kas Rekening Khusus dan Rp. 22.250.000 di Kas Bendahara Tim.
Sedangkan, sesuai Laporan Awal Dana Kampanye pasangan TOP-BU Periode 1 Juli s/d 24 Agustus 2015 tercatat tanggal pembukaan rekening TOP-BU tanggal 27 Juli 2015 pada Bank Maluku Cabang Namrole dengan Nomor Rekening 2003372353.
Dimana, penerimaan TOP-BU dari pasangan calon sebesar Rp. 200.000.000 dengan rincian pengeluaran terdiri dari Pertemuan Terbatas berupa Rapat-Rapat Tim dan sebagainya sebesar Rp. 3.500.000, Pertemuan Tatap Muka (Deklarasi) sebesar Rp. 110.000.000, Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum berupa cetak Kaos, Topi dan sebagainya sebesar Rp. 83.000.000, Pembelian Peralatan berupa ATK sebesar Rp. 400.000 sehingga Saldo Per 24 Agustus 2015 sebesar Rp. 3.100.000 dengan rincian Rp. 1.600.000 di Kas Rekening Khusus dan Rp. 1.500.000 di Kas Tangan.
“Jadi, setiap pasangan calon harus menyampaikan laporan dana kampanye secara berkala. Dimana, tiga hari setelah masa waktu kampanye itu, mereka harus memasukan semua laporan dana kampanye untuk diaudit oleh lembaga yang telah mendaftar ke KPU,” tutur komisioner KPU Bursel dua periode itu. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post