Namrole, SBS.
Deklarasi Kampanye Damai telah dilaksanakan tanggal
27 Agustus 2015 lalu. Usai Kampanye Damai itu, harusnya kedua pasangan Calon
Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), yakni Calon Nomor Urut 1 Hakim
Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) dan Calon Nomor Urut 2 Tagop Sudarsono
Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) telah mengisi waktu kampanye yang dimiliki
dengan semaksimal mungkin.
Akan tetapi, waktu tersebut hanya dapat
dimaksimalkan oleh pasangan Calon Nomor Urut 1, yakni Pasangan HIKMAT yang
telah melakukan kampanye ke beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Bursel.
Di lain sisi, Pasangan TOP-BU tidak dapat
memaksimalkan waktu belasan hari tersebut untuk berkampanye, lantaran mereka
belum mengantongi Izin Cuti Kampanye dari Gubernur Maluku, Said Assagaff hingga
7 September 2015.
Padahal, pasca Deklarasi Kampanye Damai tersebut
dan TOP-BU menyampaikan permohonan ke Gubernur, ternyata Gubernur telah menanda
tangani Surat Izin Cuti Kampanye pasangan calon inchumbent tersebut sejak
tanggal 3 September 2015 lalu.
Akan tetapi, Surat Izin Cuti Kampanye baru
dikantongi oleh pasangan ini, Selasa (8/9). Dimana, Asisten I Setda Kabupaten
Bursel, Bernadus Waemesse yang ditugaskan langsung untuk mengurus dan menjemput
Surat Izin tersebut.
Setelah tiba di Namrole, Selasa (8/9) siang dengan
menumpangi Pesawat Trigana pesawat
jenis ATR 42, sore harinya Waemesse langsung menugaskan sopirnya, Amir Buton
untuk langsung mengantarkan Surat Izin Cuti Kampanye pasangan TOP-BU itu ke KPU
Kabupaten Bursel, Panwas Kabupaten Bursel dan Ketua DPRD Kabupaten Bursel.
Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi yang ditemui wartawan
di ruang kerjanya, Rabu (9/9) sore pun mengaku telah menerima surat tersebut.
“Iya Surat Cuti Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bursel Nomor Urut 1 dari Gubernur Maluku sudah kami
terima kemarin (Selasa-red) sore,” kata Sabi.
Ketua KAHMI Kabupaten Bursel ini pun menjelaskan
bahwa untuk Surat Izin Cuti Kampanye Tagop Sudarsono Soulissa itu bernomor
331-60 Tahun 2015 dan Surat Izin Cuti Kampanye bernomor 332-60 Tahun 2015.
Dimana, kedua surat itu tertanggal 3 September 2015.
Lanjutnya, dari surat tersebut dijelaskan bahwa
pasangan TOP-BU diberikan Cuti Kampanye selama masa kampanye yang telah
dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Bursel.
“Cuti yang diberikan selama masa kampanye. Untuk
mengikuti kegiatan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati sesuai jadwal
kampanye. Teknisnya nanti mereka yang atur sendiri supaya pemerintahan tetap
berjalan. Mau bedahkan mana kunjungan kerja atau kampanye juga agak sulit,”
terangnya.
Pada kesempatan itu, Sabi pun menjelaskan bahwa
sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bursel Nomor 23/Kpts/KPU.Bursel/V/2015
tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2015 dan
Berita Acara Nomor 31/BA/KPU.Bursel/VIII/2015 tentang Pembatasan Pengeluaran
Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2015, maka kedua Pasangan Calon, yakni
HIKMAT dan TOP-BU hanya bisa menggunakan dana kampanye maksimal Rp.
6.719.650.000.
Dimana, untuk pelaksanaan Rapat Umum yang
diagendakan akan berlangsung 1 kali dianggarkan dana sebesar Rp. 1.569.500.000,
Pertemuan Terbatas yang diagendakan berlangsung 50 kali dianggarkan sebesar Rp.
2.125.000.000 dengan biaya sekali Pertemuan Terbatas sebesar Rp. 42.500.000.
Kemudian, untuk Pertemuan Tatap Muka yang
diagendakan sebanyak 44 kali dianggarkan sebesar Rp. 1.529.000 dengan biaya
sekali Pertemuan Tatap Muka sebesar Rp. 34.750.000, Pembuatan Bahan Kampanye
untuk 19.846 orang dianggarkan sebesar Rp. 496.150.000 dengan biaya per
orangnya sebesar Rp. 25.000 dan Jasa Managemen/Konsultan 1 orang dianggarkan
sebesar Rp. 1.000.000.
“Jadi, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor
23/Kpts/KPU.Bursel/V/2015 dan Berita Acara Nomor 31/BA/KPU.Bursel/VIII/2015,
maka Dana Kampanye kedua pasangan calon tidak boleh melebihi Rp. 6.719.650.000.
dimana, pembatasan pengeluaran dana kampanye ini akan menjadi acuan bagi
pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye,” ungkapnya.
Sementara itu, sesuai Laporan Awal Dana Kampanye
pasangan HIKMAT periode 21 Juli s/d 23 Agustus 2015 yang telah disampaikan ke
KPU tercatat tanggal pembukaan rekening HIKMAT tanggal 7 Agustus 2015 pada Bank
Maluku Cabang Namrole dengan Nomor Rekening 2003372353.
Dimana, penerimaan HIKMAT dari pasangan Calon
tercatat Rp. 100.000.000 dengan Pengeluaran sebesar Rp. 77.250.000 yang terdiri
dari Pertemuan Terbatas sebesar Rp. 42.500.000 dan Pertemuan Tatap Muka sebesar
Rp. 34.750.000 sehingga Saldo per 21 Juli s/d 23 Agustus 2015 sebesar Rp.
22.750.000 dengan perincian Rp. 500.000 di Kas Rekening Khusus dan Rp.
22.250.000 di Kas Bendahara Tim.
Sedangkan, sesuai Laporan Awal Dana Kampanye
pasangan TOP-BU Periode 1 Juli s/d 24 Agustus 2015 tercatat tanggal pembukaan
rekening TOP-BU tanggal 27 Juli 2015 pada Bank Maluku Cabang Namrole dengan
Nomor Rekening 2003372353.
Dimana, penerimaan TOP-BU dari pasangan calon
sebesar Rp. 200.000.000 dengan rincian pengeluaran terdiri dari Pertemuan
Terbatas berupa Rapat-Rapat Tim dan sebagainya sebesar Rp. 3.500.000, Pertemuan
Tatap Muka (Deklarasi) sebesar Rp. 110.000.000, Penyebaran Bahan Kampanye
Kepada Umum berupa cetak Kaos, Topi dan sebagainya sebesar Rp. 83.000.000,
Pembelian Peralatan berupa ATK sebesar Rp. 400.000 sehingga Saldo Per 24
Agustus 2015 sebesar Rp. 3.100.000 dengan rincian Rp. 1.600.000 di Kas Rekening
Khusus dan Rp. 1.500.000 di Kas Tangan.
“Jadi, setiap pasangan calon harus menyampaikan
laporan dana kampanye secara berkala. Dimana, tiga hari setelah masa waktu
kampanye itu, mereka harus memasukan semua laporan dana kampanye untuk diaudit
oleh lembaga yang telah mendaftar ke KPU,” tutur komisioner KPU Bursel dua
periode itu. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!