Close
Close

Hakim Fatsey Belum Sodorkan Surat Pemberhentian dari PNS ke KPU

Namrole, SBS.
Hingga, Senin (14/9) Calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nomor Urut 1 atas nama Hakim Fatsey belum juga menyodorkan Surat Pemberhentian dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel.
Terkait itu, Hakim diberikan kesempatan hingga tanggal 24 Oktober 2015 nanti.
Berbeda dengan pasangan bernomor Urut 2, Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) yang telah lebih dahulu menyampaikan surat serupa ke KPU sejak Senin (14/9) siang dan diantarkan langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Bursel, Bernadus Waemesse.
Hal itu diakui oleh Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/9).
“Pak Tagop dan Pak Buce sudah sampaikan. Tinggal Pak Hakim saja yang belum sehingga tadi kami sudah sampaikan kepada tim untuk menyampaikan kepada beliau untuk bisa dipercepat sebelum tanggal 24 Oktober 2015,” kata Sabi.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Bursel, Solaiman Loilatu menjelaskan bahwa Surat Pemberhentian Tagop yang diterimanya bernomor 880/2856/Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas nama Tagop Sudarsono, SH, MT yang ditanda tangani oleh Gubernur Malukum Said Assagaff.
Sedangkan, Surat Pemberhentian Ayub diterima pihaknya dengan Nomor 884/26/Skep/2015 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas nama Ayub Seleky, SH.,MH yang ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
“Untuk Pak Tagop, surat pemberhentiannya itu telah ditanda tangani oleh Gubernur Maluku sejak Tanggal 1 Juli 2015 sesuai surat yang kami terima hari ini. Dimana, Pak Tagop diberhentikan dari PNS dengan Golongan 4B. Sedangkan, Surat Pemberhentian Pak Buce telah ditanda tangani oleh Pak Bupati Bursel sejak tanggal 1 April 2015 dan diberhentikan dengan Golongan 3D,” kata Loilatu. (SBS-02)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post