Hingga, Senin (14/9) Calon
Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nomor Urut 1 atas nama Hakim Fatsey
belum juga menyodorkan Surat Pemberhentian dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel.
Terkait itu, Hakim diberikan
kesempatan hingga tanggal 24 Oktober 2015 nanti.
Berbeda dengan pasangan
bernomor Urut 2, Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) yang telah lebih
dahulu menyampaikan surat serupa ke KPU sejak Senin (14/9) siang dan diantarkan
langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Bursel, Bernadus Waemesse.
Hal itu diakui oleh Ketua KPU
Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/9).
“Pak Tagop dan Pak Buce sudah
sampaikan. Tinggal Pak Hakim saja yang belum sehingga tadi kami sudah sampaikan
kepada tim untuk menyampaikan kepada beliau untuk bisa dipercepat sebelum
tanggal 24 Oktober 2015,” kata Sabi.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten
Bursel, Solaiman Loilatu menjelaskan bahwa Surat Pemberhentian Tagop yang
diterimanya bernomor 880/2856/Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil atas nama Tagop Sudarsono, SH, MT yang ditanda tangani oleh Gubernur
Malukum Said Assagaff.
Sedangkan, Surat Pemberhentian
Ayub diterima pihaknya dengan Nomor 884/26/Skep/2015 tentang pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil atas nama Ayub Seleky, SH.,MH yang ditanda tangani oleh
Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
“Untuk Pak Tagop, surat
pemberhentiannya itu telah ditanda tangani oleh Gubernur Maluku sejak Tanggal 1
Juli 2015 sesuai surat yang kami terima hari ini. Dimana, Pak Tagop
diberhentikan dari PNS dengan Golongan 4B. Sedangkan, Surat Pemberhentian Pak
Buce telah ditanda tangani oleh Pak Bupati Bursel sejak tanggal 1 April 2015
dan diberhentikan dengan Golongan 3D,” kata Loilatu. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!