Close
Close

Hakim Fatsey Tutup Usia, Nasib Pilkada Bursel Terancam Ditunda

Namrole, SBS.
Hakim Fatsey, Calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nomor Urut 1 akhirnya tutup usia di kediamannya, Selasa (15/9) sekitar pukul 01.20 WIT karena sakit bisul di bagian paha yang dideritanya pasca Deklarasi Kampanye Damai beberapa waktu.
meninggalnya Calon Bupati yang juga mantan Sekda Kabupaten Bursel itu tentu cukup mengganggu tahapan Pilkada Kabupaten Bursel yang sementara berjalan pada tahapan masa kampanye saat ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/9) siang mengaku akan segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak KPU Provinsi Maluku untuk meminta petunjuk terkait dengan meninggalnya Fatsey tersebut.
“Kami akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku dan mungkin juga KPU Provinsi Maluku akan teruskan ke KPU Pusat, karena sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang bahwa pelaksanaan Pilkada ini menjadi tanggung jawab bersama antara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Nah, kami akan lakukan langkah-langkah itu, yakni koordinasi dan konsultasi,” kata Sabi.
Dimana, kepastian akan ada tidaknya tahapan pendaftaran ulang untuk menggantikan Fatsey akan diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku.
“Tentang kepastian apakah nanti harus ada calon pengganti ataukah tidak, nanti Bapak-Bapak menunggu hasil koordinasi dan konsultasi kita dengan KPU Maluku,” bebernya.
Sebab, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 20115 Pasal 77, 78 secara tegas turut mengatur tentang penggantian calon. Dimana, pada pasal 77 menyebutkan penggantian calon atau pasangan calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam hal calon yang diusulkan berhalangan tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan: a. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (3) Berhalangan tetap karena meninggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat. (4) Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan, dalam pasal 78 menyebutkan penggantian calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1), dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut: a. sampai dengan tahap penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; b. sebelum penetapan pasangan calon; c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya kampanye.
“Nah, ini poin c ini yang menjadi pegangan kita. Itu yang harus kita perjelas, apakah dimulai itu pada saat awal-awal kemarin ataukah saat ini. Kalau memang kita diperintahkan untuk kembali membuka pendaftaran, ya kita akan kita akan ikuti apa pun petunjuk yang disampaikan dari atas,” terangnya.
Maka dari itu, pihaknya akan mengikuti mekanisme dahulu sesuai dengan PKPU tersebut setelah mendapat petunjuk dari KPU Provinsi Maluku.
“Dimana, kalau dari hasil koordinasi kita dan kita harus membuka kembali proses pendaftaran selama tiga hari sesuai dengan amanat ini, dan jika selama tiga hari tidak ada, kita akan koordinasi lagi. Hasilnya seperti apa, kalau buka lagi kedua kali dan tidak ada lagi, maka otomatis kita mengacuh pada PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 untuk menunda Pilkada serentak pada Tahun 2017 mendatang,” paparnya.
Namun, hal itu, katanya akan dipastikan setelah pihaknya mendapatkan petunjuk lanjut dari KPU Provinsi Maluku.
“Tapi, kita jangan berandai-andai dahululah sebab kita harus menempuh langkah-langkah koordinasi dan konsultasi dahululah. Jadi, dari hasil itu baru kita sampaikan,” ucapnya.
Walau begitu, tambah Sabi, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Sekretaris DPD PKS Kabupaten Bursel, Badar Rahawarin sebagai bagian dari Parpol pengusung guna mencari Nama Calon Pengganti Fatsey dalam waktu dekat. 
“Saya juga sudah berkonsultasi dengan salah satu pimpinan Partai Politik, yakni Sekretaris PKS untuk mereka segera melakukan langkah-langkah terkait dengan pergantian calon,” ucapnya.
Hakim Fatsey adalah Calon Bupati Kabupaten Bursel Nomor Urut 1 yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS berpasangan dengan Anthon Lesnussa yang disingkat HIKMAT. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post