Hakim Fatsey, Calon Bupati
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nomor Urut 1 akhirnya tutup usia di
kediamannya, Selasa (15/9) sekitar pukul 01.20 WIT karena sakit bisul di bagian
paha yang dideritanya pasca Deklarasi Kampanye Damai beberapa waktu.
meninggalnya Calon Bupati yang
juga mantan Sekda Kabupaten Bursel itu tentu cukup mengganggu tahapan Pilkada
Kabupaten Bursel yang sementara berjalan pada tahapan masa kampanye saat ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa
(15/9) siang mengaku akan segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak
KPU Provinsi Maluku untuk meminta petunjuk terkait dengan meninggalnya Fatsey
tersebut.
“Kami akan berkonsultasi dengan
KPU Provinsi Maluku dan mungkin juga KPU Provinsi Maluku akan teruskan ke KPU
Pusat, karena sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang bahwa pelaksanaan
Pilkada ini menjadi tanggung jawab bersama antara KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Nah, kami akan lakukan langkah-langkah itu, yakni koordinasi
dan konsultasi,” kata Sabi.
Dimana, kepastian akan ada
tidaknya tahapan pendaftaran ulang untuk menggantikan Fatsey akan diketahui
setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku.
“Tentang kepastian apakah nanti
harus ada calon pengganti ataukah tidak, nanti Bapak-Bapak menunggu hasil
koordinasi dan konsultasi kita dengan KPU Maluku,” bebernya.
Sebab, sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 20115 Pasal 77, 78 secara tegas
turut mengatur tentang penggantian calon. Dimana, pada pasal 77 menyebutkan
penggantian calon atau pasangan calon dapat dilakukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik dalam hal calon yang diusulkan berhalangan tetap. (2)
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan: a.
meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (3)
Berhalangan tetap karena meninggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain
atau camat setempat. (4) Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan
tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan
dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan, dalam pasal 78 menyebutkan penggantian
calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam
pasal 77 ayat (1), dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut: a. sampai dengan
tahap penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; b. sebelum
penetapan pasangan calon; c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat
dimulainya kampanye.
“Nah, ini poin c ini yang
menjadi pegangan kita. Itu yang harus kita perjelas, apakah dimulai itu pada
saat awal-awal kemarin ataukah saat ini. Kalau memang kita diperintahkan untuk
kembali membuka pendaftaran, ya kita akan kita akan ikuti apa pun petunjuk yang
disampaikan dari atas,” terangnya.
Maka dari itu, pihaknya akan
mengikuti mekanisme dahulu sesuai dengan PKPU tersebut setelah mendapat petunjuk
dari KPU Provinsi Maluku.
“Dimana, kalau dari hasil
koordinasi kita dan kita harus membuka kembali proses pendaftaran selama tiga
hari sesuai dengan amanat ini, dan jika selama tiga hari tidak ada, kita akan
koordinasi lagi. Hasilnya seperti apa, kalau buka lagi kedua kali dan tidak ada
lagi, maka otomatis kita mengacuh pada PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 untuk menunda Pilkada serentak pada
Tahun 2017 mendatang,” paparnya.
Namun, hal itu, katanya akan
dipastikan setelah pihaknya mendapatkan petunjuk lanjut dari KPU Provinsi
Maluku.
“Tapi, kita jangan
berandai-andai dahululah sebab kita harus menempuh langkah-langkah koordinasi
dan konsultasi dahululah. Jadi, dari hasil itu baru kita sampaikan,” ucapnya.
Walau begitu, tambah Sabi,
dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Sekretaris DPD PKS Kabupaten Bursel,
Badar Rahawarin sebagai bagian dari Parpol pengusung guna mencari Nama Calon
Pengganti Fatsey dalam waktu dekat.
“Saya juga sudah berkonsultasi
dengan salah satu pimpinan Partai Politik, yakni Sekretaris PKS untuk mereka
segera melakukan langkah-langkah terkait dengan pergantian calon,” ucapnya.
Hakim Fatsey adalah Calon
Bupati Kabupaten Bursel Nomor Urut 1 yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS
berpasangan dengan Anthon Lesnussa yang disingkat HIKMAT. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!