Close
Close

Kabidkum : Polisi di Bursel Harus Paham Soal Undang-Undang Pilkada

Namrole, SBS.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Maluku, AKBP Suharwiyono mengatakan bahwa seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Maluku, utamanya yang melakukan pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) harus paham soal Undang-Undang tentang Pilkada.
Hal itu diungkapkan mantan Wakil Direktur Intel Polda Maluku tersebut diselah-selah melakukan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota oleh Bidkum Polda Maluku di Ruang Aula Kantor Bupati Bursel, Jumat (4/9) yang menghadirkan Kaur Bantuan Penegak Hukum pada Bidkum Polda Maluku, Max Manusiwa..
“Undang-Undang ini perlu kita pahami supaya jangan sampai kita salah mengambil tindakan di lapangan. Apalagi, pemilu itu sifatnya khusus, ada aturan beracaranya, sehingga kalau pidana umum yang melekat di kegiatan pemilu, itu menjadi tanggung jawab polisi. Misalnya ada kampanye dan ada orang berkelahi, itu merupakan pidana murni dan bukan tindak pidana pemilu,” kata mantan Kapolres Ambon dan PP Lease tersebut.
Olehnya itu, mantan Kapolres Polres Seram Bagian Barat (SBB) ini pun mengatakan perlu dilakukan penyuluhan bagi seluruh personil polisi di empat wilayah Kabupaten yang akan melaksanaan Pilkada Kepala Daerah Serentak tanggal 9 Desember 2015 nanti.
“Mengapa diberikan penyuluhan, karena memang di dalam konteks pemilu ini ada tiga pilar pokok, yakni: Pertama, unsur penyelenggara yaitu KPU; Kedua, unsur pengawas yaitu Bawaslu; Ketiga, unsur pengaman yaitu kepolisian,” ucap perwira yang pernah menjabat sebagai Wakapolres itu.
Mantan Kasat Intel sebanyak tiga kali itu itu punn mengakui mendapat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan pembinaan penyuluhan hukum, khususnya terkait dengan undang-undang pilkada tersebut. Dimana, Polda Maluku pada tahun ini akan melasanakan pengamanan di empat wilayah Polres yang kabupatennya melaksanakan Pilkada, yakni Polres Buru di Kabupaten Bursel, Polres Seram Bagian Timur (SBT) di Kabupaten SBT, Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) di Maluku Barat Daya (MBD) dan Polres Aru di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Ini adalah kesempatan pertama kita untuk melakukan penyuluhan hukum karena diangga yang terdekat dan bisa dijangkau dengan mudah sehingga kita upayakan bisa kesini lebih dahulu,” terangnya.
Menurutnya, pengetahuan dan pemahaman seorang polisi sangat dibutuhkan sehingga dalam proses pengamanan Pilkada di lapangan, jajaran kepolisian tidak bertindak salah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ini memang memiliki spesifikasi yang memang berbeda dari Undang-Undang Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya.
Dijelaskannya, lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah merupakan perubahan atau revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dimana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, isinya adalah menetapkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014. Perpu ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014.
Katanya lagi, secara umum, sejak Tahun 1998 NKRI sudah menyatakan sebagai negara demokrasi. Olehnya itu, penting untuk demokrasi ini berkembang tersebut, dimana negara harus bisa mengakomodir kepentingan rakyat. Dimana, pihak yang dianggap penguasa dahulunya, sekarang adalah pelayan dan rakyat adalah rajanya karena sistem demokrasi. Jadi, dari dan oleh rakyat untuk rakyat.
Mantan Kapolsek ini pun menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 ini telah merubah proses demokrasi yang pada peraturan pemerintah sebelumnya yang mengacuh pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dimana pemilihan pemerintah daerahnya mengacuh pada PP Nomor 8 Tahun 2006, itu sudah ada pemilihan langsung.
Kemudian dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014, terjadi kemunduran demokrasi. Dimana, Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD. Berarti kembali kepada zaman-zaman dahulu. Olehnya itu, banyak yang komplain dan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melihat perkembangan itu, maka Presiden mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014. Perpu itu sendiri juga masih belum sempurna dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dimana, Perpu itu hanya Ditanda tangan presiden sehingga perlu dihalirkan undang-undang berdasarkan persetujuan DPR, maka lahir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Ada pun materi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang isinya adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2014 itu juga belum sempurna. Sebab, hanya mencantumkan calon Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak mencantumkan tentang pemilihan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota.
Mengapa demikian, tambah mantan ajudan Kapolres itu, karena dianggap seringnya terjadi permasalahan antara Wakil Gubernur dengan Gubernur, Wakil Bupati dengan Bupati dan Wakil Walikota dengan Walikota. Oleh karena itu, dianggab bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota yang nanti akan memilih wakilnya.
Tapi, di dalam negera demokrasi ternyata itu tidak memenuhi kehendak rakyat sehingga ada revisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
“Apa isinya, nanti dijelaskan oleh Pak Max Manusiwa dan rekan-rekan harus bisa memahaminya. Sebab, ada hal yang perlu kita ketahui sehingga tidak salah dalam mengambil tindakan di lapangan. Sebab, pemilu itu sering kita anggab hal biasa yang kita lakuan pengamanannya,” tuturnya.
Sementara itu, Wakapolres Buru, Kompol Agus Risal dalam sambutannya mengaku bahwa peserta kegiatan itu diantaranya terdiri jajaran empat Polsek di wilayah Kabupaten Bursel, yakni Polsek Namrole, Polsek Leksula, Polsek Ambalau dan Polsek Kepala Madan, sedangkan Polsek Waesama tidak hadir. Ada pun peserta penyuluhan itu pun datang dari Satuan Brimob maupun Reskrim Polres Buru.
Nanti rekan-rekan akan mendapatkan penyuluhan langsung dari Kabidkum langsung tentang Undang-Undang Pilkada yang terbaru, yaitu undang-undang nomor 8 Tahun 2015. Olehnya itu, kami harap bisa disimak betul supaya kedepan dalam proses Pilkada nanti saudara-saudara punya acuan di lapangan tentang apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan, hal-hal mana yang bisa di pidana dan mana yang tidak bisa dipidana,” kata mantan Kapolsek Namrole itu.
Pada kesempatan itu, perwira dengan satu melati di pundaknya ini menegaskan bahwa dalam perhelatan pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Bursel ini, seluruh jajaran kepolisian di larang untuk terlibat langsung dalam politik pratis dan mendukung pasangan calon tertentu.
“Intinya, bagi Polri, tidak ada satu pun anggota yang boleh terlibat dalam politik, mau itu Bapaknya atau saudaranya, itu tidak ada. Saya perlu saya tegaskan disini. Saya berharap tidak ada anggota yang terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.
Dimana, Agus pun mengaku bahwa hingga kini situasi di wilayah Kabupaten Bursel masih aman terendali dan diharapkan bisa dipertahankan hingga usai Pilkada Bursel nantinya.
“Terkait untuk pilkada ini perlu kami laporan bahwa situasi masih aman terkendali dan tidak ada yang menonjol, kami harap dan kita berdoa semoga sampai selesai tidak ada masalah apa pun atau tidak ada masalah yang berarti dan itu bisa kita redam apabila kita mengetahui tentang Undang-Undang Pilkada yang baru ini, kita paham dan bisa kita aplikasikan di lapangan,” harapnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post