Namrole, SBS.
Kepala
Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Maluku, AKBP Suharwiyono mengatakan bahwa seluruh
jajaran kepolisian di wilayah Polda Maluku, utamanya yang melakukan pengamanan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
harus paham soal Undang-Undang tentang Pilkada.
Hal itu
diungkapkan mantan Wakil Direktur Intel Polda Maluku tersebut diselah-selah
melakukan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota oleh Bidkum Polda Maluku di Ruang Aula Kantor Bupati Bursel, Jumat
(4/9) yang menghadirkan Kaur Bantuan Penegak Hukum pada Bidkum Polda Maluku,
Max Manusiwa..
“Undang-Undang
ini perlu kita pahami supaya jangan sampai kita salah mengambil tindakan di
lapangan. Apalagi, pemilu itu sifatnya khusus, ada aturan beracaranya, sehingga
kalau pidana umum yang melekat di kegiatan pemilu, itu menjadi tanggung jawab
polisi. Misalnya ada kampanye dan ada orang berkelahi, itu merupakan pidana
murni dan bukan tindak pidana pemilu,” kata mantan Kapolres Ambon dan PP Lease
tersebut.
Olehnya itu,
mantan Kapolres Polres Seram Bagian Barat (SBB) ini pun mengatakan perlu
dilakukan penyuluhan bagi seluruh personil polisi di empat wilayah Kabupaten
yang akan melaksanaan Pilkada Kepala Daerah Serentak tanggal 9 Desember 2015
nanti.
“Mengapa
diberikan penyuluhan, karena memang di dalam konteks pemilu ini ada tiga pilar
pokok, yakni: Pertama, unsur
penyelenggara yaitu KPU; Kedua, unsur
pengawas yaitu Bawaslu; Ketiga, unsur
pengaman yaitu kepolisian,” ucap perwira yang pernah menjabat sebagai
Wakapolres itu.
Mantan Kasat
Intel sebanyak tiga kali itu itu punn mengakui mendapat perintah dari pimpinan
untuk melaksanakan pembinaan penyuluhan hukum, khususnya terkait dengan
undang-undang pilkada tersebut. Dimana, Polda Maluku pada tahun ini akan
melasanakan pengamanan di empat wilayah Polres yang kabupatennya melaksanakan
Pilkada, yakni Polres Buru di Kabupaten Bursel, Polres Seram Bagian Timur (SBT)
di Kabupaten SBT, Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) di Maluku Barat Daya (MBD)
dan Polres Aru di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Ini adalah
kesempatan pertama kita untuk melakukan penyuluhan hukum karena diangga yang
terdekat dan bisa dijangkau dengan mudah sehingga kita upayakan bisa kesini
lebih dahulu,” terangnya.
Menurutnya,
pengetahuan dan pemahaman seorang polisi sangat dibutuhkan sehingga dalam
proses pengamanan Pilkada di lapangan, jajaran kepolisian tidak bertindak
salah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ini memang memiliki spesifikasi yang
memang berbeda dari Undang-Undang Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya.
Dijelaskannya,
lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah merupakan perubahan atau
revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dimana, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015, isinya adalah menetapkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 1 tahun 2014. Perpu ini merupakan pengganti dari Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2014.
Katanya
lagi, secara umum, sejak Tahun 1998 NKRI sudah menyatakan sebagai negara
demokrasi. Olehnya itu, penting untuk demokrasi ini berkembang tersebut, dimana
negara harus bisa mengakomodir kepentingan rakyat. Dimana, pihak yang dianggap
penguasa dahulunya, sekarang adalah pelayan dan rakyat adalah rajanya karena
sistem demokrasi. Jadi, dari dan oleh rakyat untuk rakyat.
Mantan Kapolsek
ini pun menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 ini telah merubah proses
demokrasi yang pada peraturan pemerintah sebelumnya yang mengacuh pada
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dimana pemilihan
pemerintah daerahnya mengacuh pada PP Nomor 8 Tahun 2006, itu sudah ada
pemilihan langsung.
Kemudian
dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014, terjadi kemunduran
demokrasi. Dimana, Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD. Berarti
kembali kepada zaman-zaman dahulu. Olehnya itu, banyak yang komplain dan gugat
ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melihat
perkembangan itu, maka Presiden mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014. Perpu
itu sendiri juga masih belum sempurna dan ditetapkan sebagai Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015. Dimana, Perpu itu hanya Ditanda tangan presiden sehingga
perlu dihalirkan undang-undang berdasarkan persetujuan DPR, maka lahir
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Ada pun
materi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang isinya adalah Perpu Nomor 1
Tahun 2014 itu juga belum sempurna. Sebab, hanya mencantumkan calon Gubernur,
Bupati dan Walikota, tidak mencantumkan tentang pemilihan Wakil Gubernur, Wakil
Bupati dan Wakil Walikota.
Mengapa
demikian, tambah mantan ajudan Kapolres itu, karena dianggap seringnya terjadi
permasalahan antara Wakil Gubernur dengan Gubernur, Wakil Bupati dengan Bupati
dan Wakil Walikota dengan Walikota. Oleh karena itu, dianggab bahwa Gubernur,
Bupati dan Walikota yang nanti akan memilih wakilnya.
Tapi, di
dalam negera demokrasi ternyata itu tidak memenuhi kehendak rakyat sehingga ada
revisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjadi Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015.
“Apa isinya,
nanti dijelaskan oleh Pak Max Manusiwa dan rekan-rekan harus bisa memahaminya.
Sebab, ada hal yang perlu kita ketahui sehingga tidak salah dalam mengambil
tindakan di lapangan. Sebab, pemilu itu sering kita anggab hal biasa yang kita
lakuan pengamanannya,” tuturnya.
Sementara
itu, Wakapolres Buru, Kompol Agus Risal dalam sambutannya mengaku bahwa peserta
kegiatan itu diantaranya terdiri jajaran empat Polsek di wilayah Kabupaten
Bursel, yakni Polsek Namrole, Polsek Leksula, Polsek Ambalau dan Polsek Kepala
Madan, sedangkan Polsek Waesama tidak hadir. Ada pun peserta penyuluhan itu pun
datang dari Satuan Brimob maupun Reskrim Polres Buru.
“Nanti rekan-rekan akan mendapatkan penyuluhan langsung dari Kabidkum
langsung tentang Undang-Undang Pilkada yang terbaru, yaitu undang-undang nomor
8 Tahun 2015. Olehnya itu, kami harap bisa disimak betul supaya kedepan dalam
proses Pilkada nanti saudara-saudara punya acuan di lapangan tentang apa yang
bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan, hal-hal mana yang bisa di
pidana dan mana yang tidak bisa dipidana,” kata mantan Kapolsek Namrole itu.
Pada
kesempatan itu, perwira dengan satu melati di pundaknya ini menegaskan bahwa
dalam perhelatan pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Bursel ini, seluruh
jajaran kepolisian di larang untuk terlibat langsung dalam politik pratis dan
mendukung pasangan calon tertentu.
“Intinya,
bagi Polri, tidak ada satu pun anggota yang boleh terlibat dalam politik, mau
itu Bapaknya atau saudaranya, itu tidak ada. Saya perlu saya tegaskan disini.
Saya berharap tidak ada anggota yang terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.
Dimana, Agus
pun mengaku bahwa hingga kini situasi di wilayah Kabupaten Bursel masih aman
terendali dan diharapkan bisa dipertahankan hingga usai Pilkada Bursel
nantinya.
“Terkait
untuk pilkada ini perlu kami laporan bahwa situasi masih aman terkendali dan
tidak ada yang menonjol, kami harap dan kita berdoa semoga sampai selesai tidak
ada masalah apa pun atau tidak ada masalah yang berarti dan itu bisa kita redam
apabila kita mengetahui tentang Undang-Undang Pilkada yang baru ini, kita paham
dan bisa kita aplikasikan di lapangan,” harapnya. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!