Close
Close

KPU Bursel Finalisasi Alat Peraga dan Bahan Kampanye Paslon


Namrole, SBS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Senin (14/9) mengelar finalisasi alat peraga kampanye, yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Bursel.
Kegiatan itu dihadiri oleh tiga Komisioner KPU Kabupaten Bursel, yakni Said Sabi (Ketua) dan dua anggota KPU Bursel lainnya, yakni Ismudin Booy dan Syarief Mahulauw.
Sedangkan dari Tim Pemenangan pasangan Nomor Urut 1 yakni pasangan Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) terlihat hadir Gusrin Lesilawang, Wahab Mony dan Frits Lesbassa. Sedangkan dari Tim Pemenangan pasangan Nomor Urut 2 yakni Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP) terlihat hadir Bernadus Lesnussa, Hanafi Mony, Maudy Buton dan Ibrahim Solissa.
Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi usai kegiatan tersebut mengaku bahwa pihaknya sengaja mengundang kedua Tim untuk memfinalisasi alat peraga dan bahan kampanye sehingga dapat meminimalisir berbagai kesalahan yang tak diinginkan.
“Inikan kita berusaha meminimalisir kesalahan-kesalahan kecil yang berakibat fatal. Contohnya desainnya yang diserahkan di KPU, sudah dicetak dengan jumlah yang sesuai dan kita sudah distribusi tiba-tiba ada kesalahan atau kekeliruan kecil dan mereka protes. Yang rugi siapa, sedangkan kita berkeinginan bahan kampanye dan alat peraga yang kita cetak sudah sesuai dengan bentuk jenis, spesifikasi dan jumlah yang sesuai,” kata Sabi.
Olehnya itu, sebelum dicetak dalam jumlah yang banyak pihaknya merasa perlu untuk mengundang kedua tim, untuk membahasnya. Dengan agenda rapat finalisasi alat peraga dan bahan kampanye.
“Setelah kita adakan rapat finalisasi, dengan memasang contoh alat peraga dan bahan kampanye, dan kita minta kedua tim untuk melihat, ternyata ada proses koreksi dari kedua tim. Dimana ada tulisan huruf yang kurang, dan kekurangan tersebut langsung di koreksi di tempat,” terangnya.
Dijelaskannya, sesuai proses koreksi itu, maka diagendakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan proses pencetakan dalam jumlah yang tela ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015.
“Sesudah itu baru kami melakukan pencetakan sehingga ketika dicetak dengan jumlah yang sesuai, tidak ada lagi kesalahan. Kembali ini langsung dicetak, kita menargetkan cepat selesai, namun untuk selesainya tergantung percetakan. Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2015, alat peraga dan Bahan Kampanye masing-masing Kecamatan untuk tiap paslon, umbul-umbul 20 buah, Spanduk 5 buah,” urainya. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post