Close
Close

KPU Bursel Tetapkan DPS 49.687

Namrole, SBS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bursel sebanyak 49.687 pemilih. Data tersebut sesuai Berita Acara Nomor 36/BA/KPU.BURSEL/IX/2015 tentang Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, pada Rabu (2/9) yang dipusatkan di aula Kantor KPU Bursel yang dihadiri oleh empat Komisioner KPU Kabupaten Bursel, yakni Ketua KPU Said Sabi, Komisioner Devisi Data Syarif Mahulauw, Komisioner Devisi Hukum Bennony Solissa dan Komisioner Devisi Teknis penyelenggara Abdul Muin Loilatu, sedangkan Komisioner Devisi Logistik Ismudin Booy tidak terlihat hadir. Turut dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan dari lima Kecamatan minus Kecamatan Fena Fafan.
Pleno penetapan dihadiri juga oleh perwakilan kedua tim Pasangan Calon (Paslon). Dimana, dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, yakni Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) terlihat dihadiri oleh Gusrin Lesilawang dan Badar Rahawarin. Sedangkan, dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, yakni Tagop Sudarsono Soulissa-Ayub Seleky (TOP-BU) dihadiri oleh Bernadus Lesnussa.
Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bursel hanya dihadiri Ketua Panwaslu Siyusuf Solissa.
Kegiatan yang seharusnya dimulai pukul 15.00 WIT itu baru dimulai pada pukul 16.30 WIT dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Bursel, Said Sabi dan Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten selanjutnya di pimpin Komisioner Devisi Data, yakni Syarif Mahulauw.
Rapat pleno dimulai dengan pembacaan rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kecamatan yang dibaca oleh Ketua PPK masing-masing Kecamatan. Dimana, Kecamatan Namrole berjumlah total 13.470 pemilih dibacakan oleh Ketua PPK Kecamatan Namrole Abu Bakar Solissa, Kecamatan Leksula memiliki total 9.170 pemilih dibacakan oleh anggota PPK Kecamatan Leksula A. Lorens Solissa, Kecamatan Kepala Madan memiliki total 7.368 pemilih dibacakan oleh Ketua PPK Kecamatan Kepala Madan M. Nur Pontororeng.
Kemudian, Kecamatan Waesama memiliki total 9.079 pemilih dibacakan oleh Ketua PPK Kecamatan Waesama Taufik Souwakil, Kecamatan Ambalau memiliki total 7.987 pemilih dibacakan oleh Ketua PPK Kecamatan Ambalau Yunus Souwakil dan Kecamatan Fena Fafan memiliki total 2.613 pemilih dibacakan oleh Komisioner Devisi Data KPU Kabupaten Bursel Syarif Mahulauw karena tak ada perwakilan PPK Kecamatan Fena Fafan yang hadir.
Dimana, sebelum KPU menetapkan total pemilih dari enam Kecamatan ini, sempat terjadi perdebatan hasil pemutakhiran pemilih tingkat Kecamatan Waesama dan Kecamatan Leksula. Dimana, perwakilan Tim HIKMAT Badar Rahawarin memprotes total pemilih pada dua Kecamatan tersebut, yang dinilai tidak mengalami peningkatan.
"Berdasarkan data Pilpres hingga kini, semestinya jumlah pemilih kedua Kecamatan tersebut mengalami peningkatan, namun dari hasil yang diumumkan, ternyata malah mengalami penurunan. Data yang diumumkan tersebut mengacu pada hasil mana sehingga mengalami penurunan yang signifikan, bukan sebaliknya mengalami peningkatan," ujar Rahawarin yang juga Sekretaris DPC PKS Kabupaten Bursel itu.
Sebab menurut tim Hikmat, penurunan yang signifikan itu merupakan upaya penjegalan terhadap jumlah pemilih. Dimana, ada pemilih yang sengaja tidak di data sehingga pemilih tidak bertambah, melainkan berkurang cukup drastis.
Namun Ketua KPU Kabupaten Bursel Said Sabi meminta agar perbedaan jumlah tersebut tidak dipermasalahkan dalam pleno, sebab data pemilih yang diplenokan masih berupa DPS sehingga masih dapat terjadi perubahan pada DPT pada 2 Oktober 2015 mendatang.
Kendati demikian, Rahawarin meminta agar jumlah DPS kedua Kecamatan tersebut dapat dibaca ulang, pada point yang bermasalah. Permintaan tersebut, akhirnya mendapatkan persetujuan, sehingga dilakukan pembacaan ulang. Dimana, Ketua PPK Kecamatan Waesama Taufik Souwakil mengaku kekurangan pemilih tersebut diakibatkan lantaran mereka hanya mendata pemilih yang memiliki NIK saja. Sedangkan, 1.552 pemilih yang tak memiliki NIK tak didata.
Sedangkan, anggota PPK Kecamatan Leksula A. Lorens Solissa kemudian membaca ulang data pemilih pada Kecamatan Leksula tanpa menjelaskan lebih jauh penyebab terjadinya penurunan jumlah pemilih di Kecamatan tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan usai kegiatan tersebut kepada wartawan mengaku bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bursel guna mengecek jumlah ribuan pemilih di Kecamatan Waesama yang tidak memiliki NIK tersebut.
“Itu kita akan koordinasikan dengan pihak Disdukcapil untuk dicek NIK-nya,” kata Sabi.
Menurut Sabi, kalaupun pemilih tersebut tidak memiliki NIK atau tidak memiliki KTP, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya tanggal 9 Desember 2015 nanti dengan bertiketkan surat keterangan domisili dari masing-masing desa dimana para pemilih itu berdomisili.
“Kalau dia masyaraat disitu dan sudah berhak untuk menggunakan hak pilih, maka dia harus menggunakan hak pilihnya, masa gara-gara NIK saja dia harus kita eliminir, tidak bisa. Pasti ada solusinya, dimana menurut PKPU Nomor 4 Tahun 2015 itu disebutkan bahwa jika dia tidak punya KTP, maka pemerintah desa bisa mengeluarkan surat keterangan domisili resmi dari pemerintah desa yang membenarkan bahwa memang dia penduduk disitu,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan DPS yang telah ditetapkan itu akan diserahkan by namenya dalam bentuk hard copy kepada PPS untuk diumumkan pada lokasi-lokasi yang dianggap strategis.
“Nanti kita akan sampaikan by name dalam bentuk hard copy kepada PPS untuk diumumkan. Dimana, dari pengumuman itu dimaksudkan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat, apakah namanya tidak tercatat, namanya salah, tanggal lahirnya salah atau masyarakat juga bisa menyampaikan laporan tentang adanya pemilih yang sudah meninggal bisa dicoret, yang sudah pindah domisili bisa dicoret dan yang sudah pindah statusnya dari sipil menjadi tentara atau polisi bisa dihapus,” terangnya.
Namun, lanjutnya, yang pasti pengumuman itu, pihaknya mengharapkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk ramai-ramai mengecek apakah namanya sudah terdata atau belum, sebab kalau belum terdata, maka masyarakat dapat menyampaikan langsung kepada petugas PPS yang ada di tiap-tiap desa itu untuk bisa dimasukan ke daftar pemilih.
“Olehnya itu, kami juga bekerja sama dengan pihak mesjid maupun gereja untuk menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek namanya, jangan sampai mereka belum terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya tanggal 9 Desember 2015 yang akan datang,” tuturnya. (SBS-03)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post