Namrole, SBS.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), akhirnya menetapkan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bursel sebanyak 49.687 pemilih. Data
tersebut sesuai Berita Acara Nomor 36/BA/KPU.BURSEL/IX/2015 tentang
Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten.
Penetapan
tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih
Hasil Pemutakhiran, pada Rabu (2/9) yang dipusatkan di aula Kantor KPU Bursel
yang dihadiri oleh empat Komisioner KPU Kabupaten Bursel, yakni Ketua KPU Said
Sabi, Komisioner Devisi Data Syarif Mahulauw, Komisioner Devisi Hukum Bennony
Solissa dan Komisioner Devisi Teknis penyelenggara Abdul Muin Loilatu,
sedangkan Komisioner Devisi Logistik Ismudin Booy tidak terlihat hadir. Turut
dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan dari lima Kecamatan minus Kecamatan Fena
Fafan.
Pleno
penetapan dihadiri juga oleh perwakilan kedua tim Pasangan Calon (Paslon).
Dimana, dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, yakni Hakim
Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) terlihat dihadiri oleh Gusrin Lesilawang dan
Badar Rahawarin. Sedangkan, dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2,
yakni Tagop Sudarsono Soulissa-Ayub Seleky (TOP-BU) dihadiri oleh Bernadus
Lesnussa.
Sementara
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bursel hanya dihadiri
Ketua Panwaslu Siyusuf Solissa.
Kegiatan
yang seharusnya dimulai pukul 15.00 WIT itu baru dimulai pada pukul 16.30 WIT
dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Bursel, Said Sabi dan Rapat Pleno
Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten selanjutnya di
pimpin Komisioner Devisi Data, yakni Syarif Mahulauw.
Rapat pleno
dimulai dengan pembacaan rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran tingkat
Kecamatan yang dibaca oleh Ketua PPK masing-masing Kecamatan. Dimana, Kecamatan
Namrole berjumlah total 13.470 pemilih dibacakan oleh Ketua PPK Kecamatan
Namrole Abu Bakar Solissa, Kecamatan Leksula memiliki total 9.170 pemilih
dibacakan oleh anggota PPK Kecamatan Leksula A. Lorens Solissa, Kecamatan
Kepala Madan memiliki total 7.368 pemilih dibacakan oleh Ketua PPK Kecamatan
Kepala Madan M. Nur Pontororeng.
Kemudian, Kecamatan
Waesama memiliki total 9.079 pemilih dibacakan oleh Ketua PPK Kecamatan Waesama
Taufik Souwakil, Kecamatan Ambalau memiliki total 7.987 pemilih dibacakan oleh
Ketua PPK Kecamatan Ambalau Yunus Souwakil dan Kecamatan Fena Fafan memiliki
total 2.613 pemilih dibacakan oleh Komisioner Devisi Data KPU Kabupaten Bursel
Syarif Mahulauw karena tak ada perwakilan PPK Kecamatan Fena Fafan yang hadir.
Dimana, sebelum
KPU menetapkan total pemilih dari enam Kecamatan ini, sempat terjadi perdebatan
hasil pemutakhiran pemilih tingkat Kecamatan Waesama dan Kecamatan Leksula.
Dimana, perwakilan Tim HIKMAT Badar Rahawarin memprotes total pemilih pada dua
Kecamatan tersebut, yang dinilai tidak mengalami peningkatan.
"Berdasarkan
data Pilpres hingga kini, semestinya jumlah pemilih kedua Kecamatan tersebut
mengalami peningkatan, namun dari hasil yang diumumkan, ternyata malah
mengalami penurunan. Data yang diumumkan tersebut mengacu pada hasil mana sehingga
mengalami penurunan yang signifikan, bukan sebaliknya mengalami peningkatan,"
ujar Rahawarin yang juga Sekretaris DPC PKS Kabupaten Bursel itu.
Sebab
menurut tim Hikmat, penurunan yang signifikan itu merupakan upaya penjegalan
terhadap jumlah pemilih. Dimana, ada pemilih yang sengaja tidak di data
sehingga pemilih tidak bertambah, melainkan berkurang cukup drastis.
Namun Ketua
KPU Kabupaten Bursel Said Sabi meminta agar perbedaan jumlah tersebut tidak dipermasalahkan
dalam pleno, sebab data pemilih yang diplenokan masih berupa DPS sehingga masih
dapat terjadi perubahan pada DPT pada 2 Oktober 2015 mendatang.
Kendati
demikian, Rahawarin meminta agar jumlah DPS kedua Kecamatan tersebut dapat
dibaca ulang, pada point yang bermasalah. Permintaan tersebut, akhirnya
mendapatkan persetujuan, sehingga dilakukan pembacaan ulang. Dimana, Ketua PPK
Kecamatan Waesama Taufik Souwakil mengaku kekurangan pemilih tersebut
diakibatkan lantaran mereka hanya mendata pemilih yang memiliki NIK saja. Sedangkan,
1.552 pemilih yang tak memiliki NIK tak didata.
Sedangkan,
anggota PPK Kecamatan Leksula A. Lorens Solissa kemudian membaca ulang data
pemilih pada Kecamatan Leksula tanpa menjelaskan lebih jauh penyebab terjadinya
penurunan jumlah pemilih di Kecamatan tersebut.
Sementara
itu, Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan usai kegiatan
tersebut kepada wartawan mengaku bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bursel guna
mengecek jumlah ribuan pemilih di Kecamatan Waesama yang tidak memiliki NIK
tersebut.
“Itu kita
akan koordinasikan dengan pihak Disdukcapil untuk dicek NIK-nya,” kata Sabi.
Menurut
Sabi, kalaupun pemilih tersebut tidak memiliki NIK atau tidak memiliki KTP,
mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya tanggal 9 Desember 2015 nanti dengan
bertiketkan surat keterangan domisili dari masing-masing desa dimana para
pemilih itu berdomisili.
“Kalau dia
masyaraat disitu dan sudah berhak untuk menggunakan hak pilih, maka dia harus
menggunakan hak pilihnya, masa gara-gara NIK saja dia harus kita eliminir,
tidak bisa. Pasti ada solusinya, dimana menurut PKPU Nomor 4 Tahun 2015 itu
disebutkan bahwa jika dia tidak punya KTP, maka pemerintah desa bisa
mengeluarkan surat keterangan domisili resmi dari pemerintah desa yang
membenarkan bahwa memang dia penduduk disitu,” ungkapnya.
Sementara
itu, terkait dengan DPS yang telah ditetapkan itu akan diserahkan by namenya
dalam bentuk hard copy kepada PPS untuk diumumkan pada lokasi-lokasi yang
dianggap strategis.
“Nanti kita
akan sampaikan by name dalam bentuk hard copy kepada PPS untuk diumumkan.
Dimana, dari pengumuman itu dimaksudkan untuk mendapat tanggapan dan masukan
dari masyarakat, apakah namanya tidak tercatat, namanya salah, tanggal lahirnya
salah atau masyarakat juga bisa menyampaikan laporan tentang adanya pemilih
yang sudah meninggal bisa dicoret, yang sudah pindah domisili bisa dicoret dan
yang sudah pindah statusnya dari sipil menjadi tentara atau polisi bisa
dihapus,” terangnya.
Namun,
lanjutnya, yang pasti pengumuman itu, pihaknya mengharapkan adanya partisipasi
dari masyarakat untuk ramai-ramai mengecek apakah namanya sudah terdata atau
belum, sebab kalau belum terdata, maka masyarakat dapat menyampaikan langsung
kepada petugas PPS yang ada di tiap-tiap desa itu untuk bisa dimasukan ke
daftar pemilih.
“Olehnya
itu, kami juga bekerja sama dengan pihak mesjid maupun gereja untuk menghimbau
kepada masyarakat untuk mengecek namanya, jangan sampai mereka belum terdaftar
untuk menggunakan hak pilihnya tanggal 9 Desember 2015 yang akan datang,”
tuturnya. (SBS-03)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!