Namrole, SBS.
Mantan Calon
Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) daerah pemilihan
(Dapil) Kecamatan Waesama-Ambalau, Muhamad Yusup yang telah mengundurkan diri dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk maju sebagai Caleg diduga terlibat praktek
kongkalikong dengan oknum tertentu di Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten Bursel dan pihak Badan Kepegawain Daerah (BKD) dan Diklat
Kabupaten Bursel sehingga bisa beraktivitas dan menerima hak-haknya sebagai PNS
seperti semula.
Padahal,
sesuai dengan bukti surat permohonan pengunduran diri dari PNS milik Yusup yang
dikantongi Suara Buru Selatan, ternyata
pria kelahiran Waesili, 2 Juni 1978 dengan alamat Desa Wamsisi, Kecamatan
Waesama itu telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari PNS yang
ditanda tangani oleh dirinya diatas meterai Rp. 6.000 sejak tanggal 02 Juli
2013 lalu.
Dalam surat
itu, Yusup mengaku bahwa dirinya menyatakan dengan sesungguhnya mengundurkan
diri dan tidak akan menarik kembali pengunduran dirinya sebagai PNS tanpa ada
paksaan dari pihak manapun.
Bahkan, tak
tanggung-tanggung, surat itu turut diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala
BPBD Kabupaten Bursel, Hasim Tuarita yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bursel.
Merujuk pada
surat Yusup itu, Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa telah
menerbitkan surat Nomor : 881/01/KEP/2013 tentang Pemberhentian Menjadi Pegawai
Negeri Sipil Daerah atas nama Muhamad Yusup dengan NIP 19780602 200112 1 003
dengan Pangkat Golongan Ruang yakni Pengatur II/c tertanggal 1 Agustus 2013
yang ditanda tangani oleh Bupati.
Bahkan,
tembusan/petikan surat tersebut turut disampaikan kepada Menteru Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian
Negara di Jakarta, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan di Jakarta,
Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara di Makassar, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buru Selatan di Namrole, Kepala
PT. Taspen Persero Cabang Ambon di Ambon, Pejabat Pembuat Daftar Gaji dan
kepada yang bersangkutan.
Sumber
terpercaya media ini kepada Suara Buru Selatan di Kantor Bupati Bursel mengaku
heran ketika mengetahui bahwa Yusup telah menjadi seorang PNS lagi di BPBD
Kabupaten Bursel yang kini dipimpin oleh Awath Mahulauw itu dan telah menikmati
hak-hak sebagai seorang PNS tanpa memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami heran,
ketika tahu yang bersangkutan telah menjadi PNS lagi sejak beberapa bulan yang
lalu. Kok bisa seperti itu, padahal yang bersangkutan telah diberhentikan dari
PNS sesuai permohonannya sehingga tak bisa lagi kembali menjadi seorang PNS,
apalagi menerima hak-haknya sebagai seorang PNS,” kata sumber yang enggan
namanya diberitakan itu.
Maka dari
itu, sumber ini pun mendesak agar jajaran kepolisian untuk mengusut kasus ini,
sebab ada indikasi pemalsuan sehingga yang bersangkutan bisa kembali
berativitas sebagai serang PNS, termasuk imbas kerugian negara atas hak-hak
yang tetap diterima oleh yang bersangkutan.
“Ini ada
dugaan praktek pelanggaran hukum, baik dugaan penipuan maupun korupsi, sehingga
perlu diusut oleh jajaran kepolisian,” pintanya. (SBS-03)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!