Close
Close

Tim Sukses TOP-BU Dianiaya Guru SD, Kuasa Hukum Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Namrole, SBS.
Salasa Tukmuli (27), salah satu Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nomor Urut 2, Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) dianiaya oleh Guru SD Negeri Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) bernama Farek Souwakil.
Menurut Tim Kuasa Hukum TOP-BU, Fahri Bachmid, kejadian pemukulan/penganiayaan yang dilakukan oleh Souwakil terhadap Tukmuli itu terjadi Kamis (17/9) tepat pukul 09.30 WIT dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Elfule Kecamatan Namrole.
Dimana, Souwakil menganiaya Tukmuli dengan menggunakan rep/kayu dan mengakibatkan Tukmuli mengalami luka memarpada bagian leher dan kepala bagian belakang sesuai hasil visum pada RSU Namrole.
Tak terima dengan aksi penganiayaan itu, Tukmuli atas saran Tim Kuasa Hukum TOP-BU kemudian telah melaporkan Souwakil ke Mapolsek Namrole guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami telah menyarankan korban untuk melaporkan pelaku ke Mapolsek Namrole dan sudah dilaporkan tadi pukul 11.00 WIT dan diterima serta diperiksa oleh penyidik Bripka Gatot Salampessy,” kata Bachmid melalui Press Releases-nya yang diterima Redaksi media ini, Kamis (17/9).
Menurut Bachmid, pihaknya belum mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Tetapi, dirinya mendesak agar polisi untuk mengungkap secara jelas dan tuntas motif dibalik peristiwa pidana iu.
“Dimana, dengan peristiwa itu dan untuk menghindari terjadinya konflik horizontal di tingkat akar rumput, maka kami mendesak kepada aparat penegak hukum (polisi-red) pada Polsek Namrole dan Polres Buru untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku,” tegasnya.
Sebab, lanjut Bachmid, apa yang dilakukan oleh Souwakil terhadap Tukmuli ini merupakan kejahatan (tindak pidana penganiayaan berat) sebagaimana dirumuskan dalam norma ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara.
Selain itu, bisa dikenai dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP karena Souwakil diduga melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dan terancam pidana 7 Tahun penjara.
Polisi kami desak untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar berbagai potensi konflik dapat dieliminir sejak dini pada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Bachmid pun mendesak agar pihak Polda Maluku tidak tutup mta terkait dengan penanangan kasus yang dilakukan oleh anak buahnya ini.
Kami juga meminta agar Polda maluku dapat memberikan perhatian dan atensi khusus atas kasus ini. Dimana, kami akan tetap mengawal kasus ini agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya. (SBS-05)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post