Salasa Tukmuli
(27), salah satu Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) Nomor Urut 2, Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU)
dianiaya oleh Guru SD Negeri Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) bernama Farek Souwakil.
Menurut Tim
Kuasa Hukum TOP-BU, Fahri
Bachmid, kejadian
pemukulan/penganiayaan yang dilakukan oleh Souwakil terhadap Tukmuli itu
terjadi Kamis (17/9) tepat pukul 09.30 WIT dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di Desa Elfule Kecamatan Namrole.
Dimana,
Souwakil menganiaya Tukmuli dengan menggunakan rep/kayu dan mengakibatkan
Tukmuli mengalami luka memarpada bagian leher dan kepala bagian belakang sesuai
hasil visum pada RSU Namrole.
Tak terima
dengan aksi penganiayaan itu, Tukmuli atas saran Tim Kuasa Hukum TOP-BU
kemudian telah melaporkan Souwakil ke Mapolsek Namrole guna diproses sesuai
hukum yang berlaku.
“Kami telah
menyarankan korban untuk melaporkan pelaku ke Mapolsek Namrole dan sudah
dilaporkan tadi pukul 11.00 WIT dan diterima serta diperiksa oleh penyidik
Bripka Gatot Salampessy,” kata Bachmid melalui Press Releases-nya yang diterima Redaksi media ini, Kamis (17/9).
Menurut
Bachmid, pihaknya belum mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan
penganiayaan terhadap korban. Tetapi, dirinya mendesak agar polisi untuk
mengungkap secara jelas dan tuntas motif dibalik peristiwa pidana iu.
“Dimana, dengan peristiwa itu dan untuk menghindari terjadinya konflik
horizontal di tingkat
akar rumput, maka
kami mendesak kepada aparat penegak hukum (polisi-red) pada Polsek Namrole dan Polres Buru untuk melakukan tindakan penegakan
hukum terhadap pelaku,” tegasnya.
Sebab,
lanjut Bachmid, apa yang dilakukan oleh Souwakil terhadap Tukmuli ini
merupakan kejahatan (tindak pidana penganiayaan berat) sebagaimana dirumuskan dalam norma ketentuan Pasal 351 ayat
(2) KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara.
Selain itu,
bisa dikenai dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP karena Souwakil diduga melakukan
penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dan terancam pidana 7 Tahun penjara.
“Polisi
kami desak untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar berbagai potensi konflik dapat dieliminir sejak dini pada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu,
Bachmid pun mendesak agar pihak Polda Maluku tidak tutup mta terkait dengan
penanangan kasus yang dilakukan oleh anak buahnya ini.
“Kami juga meminta agar Polda
maluku dapat memberikan
perhatian dan atensi khusus atas kasus ini. Dimana, kami akan tetap
mengawal kasus ini agar dapat diproses sesuai
ketentuan hukum yang berlaku,”
paparnya.
(SBS-05)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!