Pihak Tim
Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nomor
Urut 2, yakni Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) optimis Partai
Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki segudang kader yang
potensial untuk diusung menggantikan almarhum Hakim Fatsey sebagai Calon Bupati
Buru Selatan (Bursel) mendampingi Anthon Lesnussa.
“Kami sangat
yakin sungguh bahwa Partai Gerindra dan PKS sebagai partai besar, partai yang
sudah punya nama dan sudah malang melintang di Republik ini pasti akang
mengusung calon pengganti. Apalagi, sesuai yang kita ketahui bersama bahwa
kedua partai ini tidak krisis kaderlah, mereka punya kader potensial itu cukup
banyak dan bisa diusung sebagai Calon Bupati untuk menggantikan almarhum Pak
Hakim Fatsey,” kata Ketua Tim Pemenangan TOP-BU, Samy Latbual.
Walau
begitu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bursel ini tetap
menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh kedua parpol koalisi yang
mengusung pasangan Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) tersebut.
Namun, lanjut
Latbual, bukan berarti dengan meninggannya almarhum Hakim Fatsey, maka Pilkada
Bursel lantas akan ditunda, sebab ada tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur
dalam PKPU tentang pergantian calon pengganti yang harus juga dihormati.
“Oleh karena
itu, kesempatan itu ada pada Partai Gerindra dan PKS untuk menentukan calon
pengganti, karena itu tahapan masih berjalan. Dilain sisi, menurut pernyataan
dari beberapa anggota KPU Kabupaten Bursel, partai koalisi HIKMAT belum
menyampaikan surat resmi terkait dengan berhalangan tetap pasangan calon
Bupati, almarhum Bapak Hakim Fatsey. Oleh karena itu, berarti prosesnya masih
jalan. Jadi, kami yakin sungguh bahwa Gerindra dan PKS sangat mengerti tahapan
dan proses yang sementara berjalan dan sebagai parpol-parpol yang punya nama
mestinya sudah bersikap untuk mengajukan pengganti calon bupati. Terlebih lagi,
itu merupakan amanat PKPU,” tutur Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Bursel
itu.
Latbual mengaku
sesuai dengan tahapan di PKPU telah dijelaskan bahwa Partai Gerindra dan PKS
diberikan kesempatan untuk mencari calon pengganti.
“Waktu yang
diberikan itu 10 hari, yakni 3 hari buka pendaftaran dan 7 hari itu untuk
verifikasi. Kalau memang nanti tidak mengajukan calon pengganti, maka pasti ada
langkah-langkah lain dari pihak KPU,” ucap mantan Ketua GAMKI Kabupaten Bursel
ini.
Pada
kesempatan itu, Latbual pun menghimbau kepada semua pihak di Kabupaten berjuluk
Bumi Fuka Bipolo ini untuk berdemokrasi secara sehat dan tetap menjaga hubungan
Kai Wait atau Persaudaraan yang merupakan budaya yang sangat baik di daerah
ini.
“Kami juga
menghimbau kita semua untuk mensukseskan Pilkada di Bursel dengan tetap
menggunakan cara-cara yang santun dan elegan serta saling menjaga perasaan satu
dengan yang lain, sebab semua kita bersaudara,” himbau Ketua AMGPM Daerah
Bursel itu.
Tak hanya
itu, Latbual pun mengaku turut berduka dengan meninggalnya Hakim Fatsey yang
adalah tokoh yang sangat dikagumi oleh dirinya, maupun masyarakat Bursel itu.
“Kami secara
pribadi dan keluarga juga merasa kehilangan almarhum Pak Hakim Fatsey, sebab
selain sebagai calon bupati, tetapi beliau juga merupakan seorang sahabat,
orang tua dan tokoh Bursel yang punya komitmen dan idealisme kepada negeri ini
tidak bisa diragukan. Dimana, secara pribadi, sesungguhnya saya sangat
mengagumi almarhum Pak Hakim Fatsey punya komitmen dan idealisme untuk negeri
itu,” tutur mantan Bakal Calon Bupati Bursel asal PDIP itu.
Sedangkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Buru Selatan (Bursel), Said Sabi kepada media ini via telepon
selulernya Rabu (16/9) malam mengaku bahwa belum ada surat pemberitahuan
Calkada yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS, Hakim Fatsey yang
berhalangan tetap karena meninggal dunia.
“Oh belum
Pak. Orang masih berduka seperti ini, riskan sekali,” kata Sabi sambil mengaku
belum ada informasi lisan juga dari Parpol pengusung.
Menurutnya,
pihaknya memang belum membangun komunikasi dengan pihak Parpol pengusung, namun
dirinya berjanji akan segera mmengkomunikasikan hal itu supaya parpol pengusung
dapat memenuhi amanat Peraturan KPU tersebut untuk menyampaikan surat
pemberitahuan tentang Calkada yang diusung berhalangan tetap.
“Kami belum
menyampaikan soal surat itu, nanti kita akan mengkomunikasikan dengan partai
pengusung. Sebab, dalam kondisi keluarga seperti itu, sangat riskan juga,”
ucapnya.
Namun
begitu, kata Ketua KAHMI Kabupaten Bursel tersebut, Rabu siang tadi, pihaknya
telah menyempatkan diri untuk bersilaturahmi dengan keluarga almarhum Hakim
Fatsey dan turut bersiarah ke rumah duka almarhum.
“Tadi, kami
bersilahturhami dengan keluarga dan kita bersiarah ke makam beliau (Hakim
Fatsey-red),” ungkapnya. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!