Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pemerintah Provinsi Maluku baru akan berlangsung di Desa
Biloro, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) 6-7 November 2015 mendatang.
Namun,
ternyata bau korupsi atas penyelewenangan anggaran kegiatan tersebut telah
menguap dan sampai ke telinga masyarakat setempat.
Sebab,
anggaran yang digelontorkan bagi pelaksanaan kegiatan ini tidak sedikit, tetapi
mencapai milyaran rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bursel lebih dari
Rp. 1 miliar rupiah, dana dari APBD Kabupaten Bursel pada Kantor Camat Kepala
Madan sebesar Rp. 200 juta, belum lagi adanya dana sharing dari Pemerintah
Provinsi Maluku, termasuk juga ada dana pemotongan sebesar Rp. 5 juta dari
setiap rumah yang diperuntukan bagi program Pembangunan Rumah yang harusnya
diperuntukkan bagi masyarakat Kecamatan Waesama, tetapi diduga turut disunat
oleh Pemkab Bursel melalui Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda
Kabupaten Bursel, Kader Tuasamu.
“Anggaran
yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Bursel maupun dana sharing dari
Provinsi Maluku itu miliaran rupiah, tetapi dari data lapangan yang kami punya,
diduga ada penyimpangan anggaran kegiatan Rakerda Pemerintahn Provinsi Maluku
yang akan dilaksanakan di Kecamatan Kepala Madan itu,” kata Ketua Dewan Pimpian
Daerah (DPD) Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Kabupaten Bursel, Haris Suhut
Mamulaty yang didampingi Ketua Paguyuban Kecamatan Kepala Mada, Ari Waly kepada
wartawan di Namrole kemarin.
Menurutnya,
dari data yang dimiliki pihaknya, ternyata setiap rumah di Desa Biloro dan
Waekeka harus menerima masing-masing Rp. 40 juta untuk mempersiapkan rumah dan
fasilitas penunjang guna menerima tamu yang datang dari pemerintah provinsi
Maluku maupun 10 kabupaten/kota lainnya di Maluku dalam Rakerda tersebut.
Namun,
ternyata yang didapatkan oleh masyarakat disana hanyalah Semen sebanyak 10 sak
dan tehel kecil sebanyak 30 dos, yang bila diuangkan hanya bernilai Rp.
3.100.000.
“Dari hasil
pengecekan kami ternyata warga hanya menerima semen dan tehel senilai Rp.
3.100.000, tetapi dinotakan di Toko Lima Jaya Namrole sebesar Rp. 5.000.000.
Hal ini menunjukkan bahwa ada indikasi penyimpangan anggaran yang berbau
korupsi,” paparnya.
Apalagi,
lanjutnya, pemberian semen dan tehel itu pun tak disertai dengan biaya kerja
atau biaya tukang. Bahkan, sebaliknya dibebankan kepada warga penerima tamu.
“Padahal
warga penerima tamu ini juga bukan tukang. Jadi, warga yang menerima semen dan
tehel itu harus membayar sendiri biaya tukang untuk merehab kamar mandi yang
disediakan untuk tamu Rakerda tersebut,” paparnya.
Bahkan,
dirinya pun heran, mengapa warga ingin berbelanja langsung dari Namlea,
Kabupaten Buru yang berjarak lebih dekat dengan Kecamatan Kepala Madan agar
lebih murah dalam pengangkutan, namun tak diizinkan oleh Pemkab Bursel dan
malah diarahkan untuk hanya bisa berbelanja barang tersebut di Toko Lima Jaya
Namrole.
“Jadi, bukan
saja ada indikasi penyelewenangan anggaran, tetapi kegiatan yang akan
dilaksanakan ini pun terkesan adanya pemborosan anggaran yang belum tentu
bermanfaat bagi Kabupaten Bursel secara umum maupun Kecamatan Kepala Madan
secara khusus,” tandasnya.
Apalagi,
tambahnya, sampai saat ini berbagai persiapan di Kecamatan Kepala Madan pun
belum memadai karena adanya dugaan penyimpangan anggaran kegiatan tersebut.
Sebab, tak ada fasilitas lain yang diberikan kepada warga penerima tamu.
“Akibatnya,
belasan kepala keluarga yang direncanakan untuk menerima tamu pun kini menolak
untuk menerima tamu yang akan hadir dalam Rakerda dimaksud,” tandasnya.
Kepala
Bagian Ekbang Setda Kabupaten Bursel, Kader Tuasamu yang dikonfirmasi via
telepon seluler menyangkut adanya indikasi tersebut tak bisa dihubungi. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!