Close
Close

Hak Karyawan PT. Wana Potensi Nusa Sudah Dimediasi Dinsosnakertrans Bursel

Namrole, SBS.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mengaku telah menindaklanjuti permasalahan yang dialami oleh puluhan karyawan PT. Wana Potensi Nusa yang terabaikan hak-haknya dengan pihak direksi perusahaan milik Fery Tanaya tersebut.
“Sebenarnya masalah itu sudah kami mediasi secara kekeluargaan antara pihak perwakilan karyawan, pihak perusahaan dan pihak Dinsosnakertrans. Lalu, yang ada tunggu perusahaan datang dari Ambon turun ke Kem Wana Potensi untuk membayar gaji mereka,” kata Kepala Bidang Pengawasan Dinsosnakertrans Kabupaten Bursel, Abubakar Loilatu via telepon selulernya kepada Suara Buru Selatan, Kamis (22/10).
Kendati baru melakukan mediasi dan hak-hak karyawan yang terabaikan itu belum dibayarkan, namun Loilatu mengaku bahwa tidak ada masalah lagi karena hak-ahk para karyawan itu tinggal dibayarkan saja.
“Jadi, hanya tunggu saja sekarang. Memang tidak masalah lagi,” tandasnya.
Namun, begitu, Loilatu mengaku tak tahu secara persis berapa banyak karyawan yang hak-haknya diabaikan oleh perusahaan, begitu pun dengan nilai yang harus dibayarkan pun tak diketahuinya secara jelas.
“Maaf, kalau soal gaji karyawan itu hanya pihak pekerja dan pihak perusahaan yang tahu. Kalau dari Dinsosnakertrans hanya tahu sebatas berapa bulan yang belum dibayarkan. Jadi, ada tiga bulan, yaitu dari Januari-Maret 2015. Sedangkan, data jumlah karyawan, pihak perusahaan belum sempat menyerahkan kepada kami. Itu saja yang kami tahu. Begitu pun besarnya upah atau gaji juga karyawan maupun perusahaan tidak menyebutkan ke kami,” tuturnya.
Untuk diketahui, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Sami Latbual mendesak Direktur PT. Wana Potensi Nusa, Ferry Tanaya untuk segera merealisasikan hak-hak para karyawan perusahaan logging miliknya, yang diberhentikan tanpa disertai pembayaran hak-hak karyawan.
"Ini merupakan dinamika yang akhir-akhir ini terjadi di PT. Wana Potensi Nusa, camp Desa Waemala, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Bursel. Permasalahan ini menjadi keluhan para karyawannya, yang nota benenya anak daerah setempat," kata Latbual kepada wartawan di Kantor Bupati Bursel, Rabu (21/10).
Menurut Latbual, terkait pemberhentian tenaga kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaaan seharusnya dibarengi dengan kewajiban perusahaan untuk memperhatikan tenaga kerjanya. Namun, sejauh ini berdasarkan laporan dari para tenaga kerjanya, ternyata hingga saat ini para karyawan tak kunjung mendapatkan hak-haknya.
"Kendati kami belum mengantongi jumlah karyawan yang belum mendapatkan hak-haknya. Namun, kami meminta PT. Wana Potensi Nusa di bawah kepimpinan Ferry Tanaya untuk segera menindaklanjuti dan merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan dan hak para karyawan. Begitu pun dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bursel juga harus dapat memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan para karyawan ini," tutur mantan Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati (Wabup) Bursel ini.
Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum ini pun mengaku, bila tak juga ditindaklanjuti maka Fraksi PDIP akan mendorong dan meminta DPRD dan alat kelengkapan terkait untuk mengundang pihak perusahaan guna membicarakan hak-hak karyawan tersebut. Sebab, bagaimana pun pihak perusahaan harus bertanggungjawab. Apalagi, tenaga mereka telah dipakai dan mereka bekerja.
"Kalau memang itu ada ketentuan-ketentuan. Semestinya pihak perusahaan harus menjelaskan kepada para tenaga kerja dan bukan mengabaikan mereka begitu sajan" kata Anggota DPRD dua periode ini.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi dari karyawan persoalan ini terkatung-katung sudah cukup lama. Setelah pihaknya melakukan cross check ke Dinsosnakertrans ternyata persoalannya hingga sekarang belum terselesaikan.
"Maka itu, kami meminta untuk segera diselesaikan, bilamana tak dapat diselesaikan maka DPRD akan mengundang yang bersangkutan untuk meminta penjelasan perusahaan terkait hak-hak karyawann" ujar penyandang Sarjana Hukum Iqra Buru ini.

Olehnya itu, Fraksi PDIP meminta Fery Tanaya sebagai pengusaha besar yang punya nama agar segera mengeksekusi apa yang menjadi hak-hak masyarakat sepanjang diatur dalam perundang-undangan. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post