Namrole, SBS.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mengaku telah
menindaklanjuti permasalahan yang dialami oleh puluhan karyawan PT. Wana
Potensi Nusa yang terabaikan hak-haknya dengan pihak direksi perusahaan milik Fery Tanaya tersebut.
“Sebenarnya masalah itu sudah
kami mediasi secara kekeluargaan antara pihak perwakilan karyawan, pihak
perusahaan dan pihak Dinsosnakertrans. Lalu, yang ada tunggu perusahaan datang
dari Ambon turun ke Kem Wana Potensi untuk membayar gaji mereka,” kata Kepala
Bidang Pengawasan Dinsosnakertrans Kabupaten Bursel, Abubakar Loilatu via
telepon selulernya kepada Suara Buru
Selatan, Kamis (22/10).
Kendati baru melakukan mediasi
dan hak-hak karyawan yang terabaikan itu belum dibayarkan, namun Loilatu
mengaku bahwa tidak ada masalah lagi karena hak-ahk para karyawan itu tinggal
dibayarkan saja.
“Jadi, hanya tunggu saja
sekarang. Memang tidak masalah lagi,” tandasnya.
Namun, begitu, Loilatu mengaku
tak tahu secara persis berapa banyak karyawan yang hak-haknya diabaikan oleh
perusahaan, begitu pun dengan nilai yang harus dibayarkan pun tak diketahuinya
secara jelas.
“Maaf, kalau soal gaji karyawan
itu hanya pihak pekerja dan pihak perusahaan yang tahu. Kalau dari
Dinsosnakertrans hanya tahu sebatas berapa bulan yang belum dibayarkan. Jadi,
ada tiga bulan, yaitu dari Januari-Maret 2015. Sedangkan, data jumlah karyawan,
pihak perusahaan belum sempat menyerahkan kepada kami. Itu saja yang kami tahu.
Begitu pun besarnya upah atau gaji juga karyawan maupun perusahaan tidak
menyebutkan ke kami,” tuturnya.
Untuk
diketahui, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Sami Latbual
mendesak Direktur PT. Wana Potensi Nusa, Ferry Tanaya untuk segera
merealisasikan hak-hak para karyawan perusahaan logging miliknya, yang
diberhentikan tanpa disertai pembayaran hak-hak karyawan.
"Ini
merupakan dinamika yang akhir-akhir ini terjadi di PT. Wana Potensi Nusa, camp
Desa Waemala, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Bursel. Permasalahan ini menjadi
keluhan para karyawannya, yang nota benenya anak daerah setempat," kata
Latbual kepada wartawan di Kantor Bupati Bursel, Rabu (21/10).
Menurut
Latbual, terkait pemberhentian tenaga kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaaan
seharusnya dibarengi dengan kewajiban perusahaan untuk memperhatikan tenaga
kerjanya. Namun, sejauh ini berdasarkan laporan dari para tenaga kerjanya,
ternyata hingga saat ini para karyawan tak kunjung mendapatkan hak-haknya.
"Kendati
kami belum mengantongi jumlah karyawan yang belum mendapatkan hak-haknya.
Namun, kami meminta PT. Wana Potensi Nusa di bawah kepimpinan Ferry Tanaya
untuk segera menindaklanjuti dan merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan dan
hak para karyawan. Begitu pun dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bursel juga harus
dapat memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan para karyawan ini," tutur
mantan Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati (Wabup) Bursel ini.
Mahasiswa
Pasca Sarjana Fakultas Hukum ini pun mengaku, bila tak juga ditindaklanjuti
maka Fraksi PDIP akan mendorong dan meminta DPRD dan alat kelengkapan terkait
untuk mengundang pihak perusahaan guna membicarakan hak-hak karyawan tersebut.
Sebab, bagaimana pun pihak perusahaan harus bertanggungjawab. Apalagi, tenaga
mereka telah dipakai dan mereka bekerja.
"Kalau
memang itu ada ketentuan-ketentuan. Semestinya pihak perusahaan harus
menjelaskan kepada para tenaga kerja dan bukan mengabaikan mereka begitu
sajan" kata Anggota DPRD dua periode ini.
Dijelaskannya,
berdasarkan informasi dari karyawan persoalan ini terkatung-katung sudah cukup
lama. Setelah pihaknya melakukan cross check ke Dinsosnakertrans ternyata
persoalannya hingga sekarang belum terselesaikan.
"Maka
itu, kami meminta untuk segera diselesaikan, bilamana tak dapat diselesaikan
maka DPRD akan mengundang yang bersangkutan untuk meminta penjelasan perusahaan
terkait hak-hak karyawann" ujar penyandang Sarjana Hukum Iqra Buru ini.
Olehnya
itu, Fraksi PDIP meminta Fery Tanaya sebagai pengusaha besar yang punya nama
agar segera mengeksekusi apa yang menjadi hak-hak masyarakat sepanjang diatur
dalam perundang-undangan. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!