Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) telah melayangkan surat undangan kepada pimpinan parpol se-Kabupaten
Bursel, Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati Kabupaten Bursel dan Panwas
Kabupaten Bursel untuk mengikuti sosialisasi penundaan tahapan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel dan Mekanisme Pengajuan Calon Pengganti dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2015.
Sebagimana copian surat undangan yang dikantongi dimiliki
media ini, undangan itu ditanda
tangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi.
Dimana, Sosialisasi itu akan dilaksanakan Sabtu
(3/10) pukul 11.00 WIT hingga selesai di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Bursel
dengan menghadirkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku, La
Alwi sebagai Pembicara.
Walau begitu, sejumlah komisioner KPU Kabupaten
Bursel yang dikonfirmasi wartawan terkait surat berhalangan tetap yang harusnya
dikantongi oleh KPU Kabupaten Bursel sebelum menetapkan penundaan tahapan
Pilkada, masih mengambang dalam memberikan penjelasannya.
“Kalau sudah ada undangan, pastinya sudah ada surat
pemberitahuan berhalangan tetap Calkada. Saya tidak tahu surat masuknya kapan,
tetapi kemungkinan kemarin (Jumat-red). Nanti cek di bagian umum. Tetapi, kalau
surat ada undangan, pasti sudah ada suratnya,” kata Divisi Teknis Penyelenggara
KPU Kabupaten Bursel, Abdul Muin Loilatu kepada wartawan kemarin.
Namun, ketika wartawan mengecek ke Bagian Umum KPU
Kabupaten Bursel ternyata diakui bahwa surat dimaksud belum dikantongi oleh KPU
Kabupaten Bursel.
Loilatu pun belum bisa memastikan soal keberadaan
surat yang harus menjadi dasar hukum bagi pihaknya dalam melakukan penetapan
proses penundaan tahapan Pilkada Kabupaten Bursel itu.
“Inikan berarti sudah ada surat itu. Intinya sudah
jalan. Besok pasti ada penjelasan dalam acara sosialisasi itu. Intinya besok
ada acara penundaan itu,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bursel tersebut
didampingi sejumlah komisioner KPU Kabupaten Bursel lainnya, yakni Benoni
Solissa, Ismuddin Booy dan Syarif Mahulauw.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU
Provinsi Maluku yang dimintai keterangannya mengaku bahwa terkait dengan
berhalangan tetapnya salah satu calon Bupati, almarhum Pak Hakim Fatsey yang
wafat. Maka, KPU Provinsi Maluku, dalam hal dirinya selaku Divisi Teknis
Penyelenggara ditugaskan untuk melakukan supervisi dan monitoring berkaitan
dengan rencana KPU Kabupaten Bursel untuk menetapkan penundaan tahapan Pilkada
di Bursel sebagaimana mengacuh kepada ketentuan pasal 54 ayat 6 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 dan ketentuan pasal 84, 85 dan 86 Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
Dimana, disampaikannya bahwa sepengetahuan publik
yang tidak terbantahkan bahwa Calon Bupati Nomor Urut 1 telah wafat pada
tanggal 15 September 2015 lalu dan berhalangan tetapnya bersangkutan itu tidak
terbantahkan telah diketahui oleh publik.
Dimana, lanjutnya, PKPU menegaskan bahwa untuk
menggantikan calon berhalangan tetap itu adalah dibuktikan dengan surat
keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kepala desa, lurah dan sebutan
lainnya.
“Kami kira bahwa berdasarkan fakta yang tidak
terbantahkan bahwa calon nomor urut 1 telah wafat, maka KPU Kabupaten Bursel setelah
sekian lama, yakni dari tanggal 15 September 2015 hingga 2 Oktober 2015 hari
ini sudah merupakan suatu rens waktu yang cukup untuk mempertimbangkan segala
aspek sehingga sampai pada suatu keputusan untuk mereka mengeluarkan keputusan
tentang penundaan dan tentunya di tangan KPU Kabupaten Bursel telah mendapatkan
surat keterangan kematian itu,” tandasnya.
Alwi mengaku bahwa atas dasar informasi bahwa surat
keterangan kematian belum pernah diberikan oleh pihak keluarga atau parpol
pengusung kepada KPU, mungkin itu benar.
“Tetapi, harus diketahui juga oleh kita semua bahwa
keterangan kematian itu adalah suatu produk yang oleh peraturan KPU dikeluarkan
oleh pemerintah desa atau kelurahan dan proses untuk mendapatkan surat
keterangan kematian itu sehingga membuktikan surat keterangan kematian itu
sehingga membuktikan seseorang berhalangan tetap itu tidak ditentukan oleh PKPU
bahwa harus diberikan oleh keluarga atau parpol pengusung sehingga dapat saja
KPU Kabupaten Bursel selaku penyelenggara demi kepentingan hukum penyelenggaraan
pemilihan itu meminta kepada pemerintah desa dimana almarhum berhalangan tetap
berdomisili di desa yang bersangkutan,” tuturnya.
Jadi, lanjutnya, KPU Bursel jemput bola ke
pemerintah desa batu merah sebagai tempat yang bersangkutan berdomisili.
“Sampai dengan KPU Kabupaten Bursel menetapkan
penundaan, pastinya semua persyaratan itu sudah dimiliki sesuai dengan
ketentuan,” ujarnya.
Dimana, Alwi menjelaskan sesuai dengan Pasal 54 ayat
6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan bahwa dalam hal pasangan calon
berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara
pasangan calon kurang dari dua orang, tahapan pelaksanaan pemilihan ditunda
paling lama 14 hari.
Selanjutnya, katanya lagi, dipertegas dalam pasal 84
PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pada ayat 1 dalam hal dimulainya kampanye hingga
dimulainya pemungutan suara terdapat calon atau pasangan calon berhalangan
tetap yang mengakibatkan jumlah pasangan calon berkurang dari dua pasangan, KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota menunda tahapan pemilihan, penundaan tahapan dilakukan
paling lama 10 hari.
“Pada masa penundaan, parpol atau gabungan parpol
atau pasangan calon yang berhalangan tetap, dalam hal ini PKS dan Gerindra
dapat mengajukan calon atau pasangan calon pengganti paling lambat tiga hari
sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap,” pungkasnya.
Oleh karena itu, kata Alwi, tepat pada tanggal 3
Oktober KPU menetapkan calon berhalangan tetap, maka terhitung tanggal 3 itu
penundaannya berlaku. Jadi, selambat-lambanta 3 hari, yakni tanggal 3-5 parpol
pengusung dapat mengajukan calon pengganti terhadap calon yang berhalangan
tetap.
Dimana, setelah 3 hari mereka mengajukan calon
pengganti, KPU akan melakukan verifikasi dokumen sampai dengan penetapan calon,
apakah memenuhi syarat ataukah tidak itu selama tujuh hari sehingga genap 10
hari penundaan.
“Sampai dengan penundaan 10 hari misalnya ditemukan
calon yang diajukan itu tidak memenuhi syarat maka sesuai dengan ketentuan KPU
Kabupaten Bursel akan membuka kembali atau menambah waktu tiga hari untuk
pendaftaran pasangan calon, sehingga dengan demikian penundaan selama 14 hari
sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat 6 itu dan dijabarkan secara terperincih
ialah 10 hari untuk pengajuan calon pengganti sekaligus penetapan, 1 hari
sosialisasi kepada parpol dan gabungan parpol apabila pasangan calon dinyatakan
tidak memenuhi syarat, kemudian tiga hari berikutnya adalah masa pendaftaran
sehingga klop penundaan 14 hari,” tuturnya.
Sementara itu, Tim Penghubung HIKMAT, Gusrin
Lesilawang kepada media ini di Kantor KPU Kabupaten Bursel usai mengikuti
penetapan DPT mengaku bahwa hingga Jumat (3/10) pihak keluarga maupun parpol
pengusung belum melayangkan surat pemberitahuan berhalangan tetap ke KPU
setempat. “Belum. Setahu saya belum disampaikan,” kata Gusrin.
Namun, dirinya pun mengaku bahwa kalaupun sudah ada
surat tersebut yang diserahkan oleh pihak keluarga ataupun parpol pengusung,
mungkin saja ada orang lain yang teelah ditugaskan untuk menyampaikannya ke KPU
setempat.
Sedangkan, terkait dengan rens waktu yang cukup
singkat bagi parpol pengusung untuk mendaftarkan calon pengganti di KPU Kabupaten
Bursel, Gusrin optimis calon pengganti yang aan diusung bakal memenuhi syarat
sesuai waktu yang ada.
“Insya Allah. Jadi, dalam waktu dekat beliau
(Rivai-red) juga sudah ada di Namrole,” ungkapnya. (SBS-03)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!