Close
Close

Sabtu, KPU Mulai Sosalisasi Penundaan Tahapan Pilkada Bursel

Namrole, SBS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah melayangkan surat undangan kepada pimpinan parpol se-Kabupaten Bursel, Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati Kabupaten Bursel dan Panwas Kabupaten Bursel untuk mengikuti sosialisasi penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel dan Mekanisme Pengajuan Calon Pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2015.
Sebagimana copian surat undangan yang dikantongi dimiliki media ini, undangan itu ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi.
Dimana, Sosialisasi itu akan dilaksanakan Sabtu (3/10) pukul 11.00 WIT hingga selesai di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Bursel dengan menghadirkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku, La Alwi sebagai Pembicara.
Walau begitu, sejumlah komisioner KPU Kabupaten Bursel yang dikonfirmasi wartawan terkait surat berhalangan tetap yang harusnya dikantongi oleh KPU Kabupaten Bursel sebelum menetapkan penundaan tahapan Pilkada, masih mengambang dalam memberikan penjelasannya.
“Kalau sudah ada undangan, pastinya sudah ada surat pemberitahuan berhalangan tetap Calkada. Saya tidak tahu surat masuknya kapan, tetapi kemungkinan kemarin (Jumat-red). Nanti cek di bagian umum. Tetapi, kalau surat ada undangan, pasti sudah ada suratnya,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bursel, Abdul Muin Loilatu kepada wartawan kemarin.
Namun, ketika wartawan mengecek ke Bagian Umum KPU Kabupaten Bursel ternyata diakui bahwa surat dimaksud belum dikantongi oleh KPU Kabupaten Bursel.
Loilatu pun belum bisa memastikan soal keberadaan surat yang harus menjadi dasar hukum bagi pihaknya dalam melakukan penetapan proses penundaan tahapan Pilkada Kabupaten Bursel itu.
“Inikan berarti sudah ada surat itu. Intinya sudah jalan. Besok pasti ada penjelasan dalam acara sosialisasi itu. Intinya besok ada acara penundaan itu,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bursel tersebut didampingi sejumlah komisioner KPU Kabupaten Bursel lainnya, yakni Benoni Solissa, Ismuddin Booy dan Syarif Mahulauw.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku yang dimintai keterangannya mengaku bahwa terkait dengan berhalangan tetapnya salah satu calon Bupati, almarhum Pak Hakim Fatsey yang wafat. Maka, KPU Provinsi Maluku, dalam hal dirinya selaku Divisi Teknis Penyelenggara ditugaskan untuk melakukan supervisi dan monitoring berkaitan dengan rencana KPU Kabupaten Bursel untuk menetapkan penundaan tahapan Pilkada di Bursel sebagaimana mengacuh kepada ketentuan pasal 54 ayat 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan ketentuan pasal 84, 85 dan 86 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
Dimana, disampaikannya bahwa sepengetahuan publik yang tidak terbantahkan bahwa Calon Bupati Nomor Urut 1 telah wafat pada tanggal 15 September 2015 lalu dan berhalangan tetapnya bersangkutan itu tidak terbantahkan telah diketahui oleh publik.
Dimana, lanjutnya, PKPU menegaskan bahwa untuk menggantikan calon berhalangan tetap itu adalah dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kepala desa, lurah dan sebutan lainnya.
“Kami kira bahwa berdasarkan fakta yang tidak terbantahkan bahwa calon nomor urut 1 telah wafat, maka KPU Kabupaten Bursel setelah sekian lama, yakni dari tanggal 15 September 2015 hingga 2 Oktober 2015 hari ini sudah merupakan suatu rens waktu yang cukup untuk mempertimbangkan segala aspek sehingga sampai pada suatu keputusan untuk mereka mengeluarkan keputusan tentang penundaan dan tentunya di tangan KPU Kabupaten Bursel telah mendapatkan surat keterangan kematian itu,” tandasnya.
Alwi mengaku bahwa atas dasar informasi bahwa surat keterangan kematian belum pernah diberikan oleh pihak keluarga atau parpol pengusung kepada KPU, mungkin itu benar.
“Tetapi, harus diketahui juga oleh kita semua bahwa keterangan kematian itu adalah suatu produk yang oleh peraturan KPU dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dan proses untuk mendapatkan surat keterangan kematian itu sehingga membuktikan surat keterangan kematian itu sehingga membuktikan seseorang berhalangan tetap itu tidak ditentukan oleh PKPU bahwa harus diberikan oleh keluarga atau parpol pengusung sehingga dapat saja KPU Kabupaten Bursel selaku penyelenggara demi kepentingan hukum penyelenggaraan pemilihan itu meminta kepada pemerintah desa dimana almarhum berhalangan tetap berdomisili di desa yang bersangkutan,” tuturnya.
Jadi, lanjutnya, KPU Bursel jemput bola ke pemerintah desa batu merah sebagai tempat yang bersangkutan berdomisili.
“Sampai dengan KPU Kabupaten Bursel menetapkan penundaan, pastinya semua persyaratan itu sudah dimiliki sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Dimana, Alwi menjelaskan sesuai dengan Pasal 54 ayat 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan bahwa dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara pasangan calon kurang dari dua orang, tahapan pelaksanaan pemilihan ditunda paling lama 14 hari.
Selanjutnya, katanya lagi, dipertegas dalam pasal 84 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pada ayat 1 dalam hal dimulainya kampanye hingga dimulainya pemungutan suara terdapat calon atau pasangan calon berhalangan tetap yang mengakibatkan jumlah pasangan calon berkurang dari dua pasangan, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menunda tahapan pemilihan, penundaan tahapan dilakukan paling lama 10 hari.
“Pada masa penundaan, parpol atau gabungan parpol atau pasangan calon yang berhalangan tetap, dalam hal ini PKS dan Gerindra dapat mengajukan calon atau pasangan calon pengganti paling lambat tiga hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap,” pungkasnya.
Oleh karena itu, kata Alwi, tepat pada tanggal 3 Oktober KPU menetapkan calon berhalangan tetap, maka terhitung tanggal 3 itu penundaannya berlaku. Jadi, selambat-lambanta 3 hari, yakni tanggal 3-5 parpol pengusung dapat mengajukan calon pengganti terhadap calon yang berhalangan tetap.
Dimana, setelah 3 hari mereka mengajukan calon pengganti, KPU akan melakukan verifikasi dokumen sampai dengan penetapan calon, apakah memenuhi syarat ataukah tidak itu selama tujuh hari sehingga genap 10 hari penundaan.
“Sampai dengan penundaan 10 hari misalnya ditemukan calon yang diajukan itu tidak memenuhi syarat maka sesuai dengan ketentuan KPU Kabupaten Bursel akan membuka kembali atau menambah waktu tiga hari untuk pendaftaran pasangan calon, sehingga dengan demikian penundaan selama 14 hari sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat 6 itu dan dijabarkan secara terperincih ialah 10 hari untuk pengajuan calon pengganti sekaligus penetapan, 1 hari sosialisasi kepada parpol dan gabungan parpol apabila pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, kemudian tiga hari berikutnya adalah masa pendaftaran sehingga klop penundaan 14 hari,” tuturnya.
Sementara itu, Tim Penghubung HIKMAT, Gusrin Lesilawang kepada media ini di Kantor KPU Kabupaten Bursel usai mengikuti penetapan DPT mengaku bahwa hingga Jumat (3/10) pihak keluarga maupun parpol pengusung belum melayangkan surat pemberitahuan berhalangan tetap ke KPU setempat. “Belum. Setahu saya belum disampaikan,” kata Gusrin.
Namun, dirinya pun mengaku bahwa kalaupun sudah ada surat tersebut yang diserahkan oleh pihak keluarga ataupun parpol pengusung, mungkin saja ada orang lain yang teelah ditugaskan untuk menyampaikannya ke KPU setempat.
Sedangkan, terkait dengan rens waktu yang cukup singkat bagi parpol pengusung untuk mendaftarkan calon pengganti di KPU Kabupaten Bursel, Gusrin optimis calon pengganti yang aan diusung bakal memenuhi syarat sesuai waktu yang ada.

“Insya Allah. Jadi, dalam waktu dekat beliau (Rivai-red) juga sudah ada di Namrole,” ungkapnya. (SBS-03)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post