Close
Close

Amburadul, Kesepakatan Pembahasan DPT Bursel Ditunda Lagi

 Namrole, SBS.
Kesepakatan bersama telah ditanda tangani Senin (9/11) untuk membahas Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel yang masih amburadul, Senin (16/11).
Tetapi, kesepakatan yang ditanda tangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, Panwas Kabupaten Bursel, Tim Pemenangan Tagop Sudarsono Solissa (TOP-BU) dan Tim Pemenangan Rivai Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) molor lagi dan disepakati secara lisan akan dibahas pada hari Rabu (18/11) besok.
Kesepakatan lisan itu diputuskan dalam Rapat Pembahasan DPT antara KPU Kabupaten Bursel, Panwas Kabupaten Bursel, Tim TOP-BU dan Tim HIKMAT yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi di ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Bursel, Senin (16/11).
Dimana, ketika Rapat tersebut dibuka pada pukul 11.30 WIT oleh Said, ternyata belum ada pihak Panwas Kabupaten Bursel yang hadir dan hanya dihadiri oleh empat Komisioner KPU setempat, yakni Said Sabi, Abdul Muin Loilatu, Syarief Mahulauw dan Ismuddin Booy. Kemudian, Tim Pemenangan TOP-BU, yakni Muhajir Bahta dan Johan Lesnussa serta Tim dari HIKMAT, yakni Gusrin Lesilawang dan Umar Fatsey.
Terkait belum hadirnya Panwas Kabupaten Bursel itu, Said Sabi pun kemudian berencana membuka dan akan kembali menskors rapat tersebut untuk menunggu kehadiran Panwas dalam proses itu. Tetapi, setelah dibuka, ternyata Ketua Panwas Kabupaten Bursel, Siyusuf Solissa pun datang dan mengikuti proses tersebut sehingga Said pun kemudian melanjutkan proses itu tanpa diskors lagi.
Setelah membuka, Said pun kemudian mempercayakan Devisi Data KPU Kabupaten Bursel, Syarief Mahulauw untuk memandu proses pembahasan DPT yang masih amburadul dimaksud. Namun, ketika baru dimulai, Tim HIKMAT, yakni Gusrin Lesilawang pun kemudian melempar usulan ke forum rapat tersebut untuk menunda proses pembahasan untuk beberapa hari kedepan, mengingat Timnya di tingkat Desa dan Kecamatan belum menyetor seluruh data DPT yang dinilai masih amburadul ke pihaknya.
Menurut Gusrin, setelah mendapatkan soft copy data dari KPU, pihaknya langsung memberikannya kepada koordinator kecamatan dan memberikan juga kepada seluruh tim di desa untuk mengkros cek langung.
“Jadi, kita tim kabupaten tidak mengkros cek, tetapi kita langung berikan kepada tim koordinator kecamatan masing-masing dan diberikan kepada seluruh desa. Olehnya itu, kami minta maaf kepada KPU dan tim nomor urut 2, bahwa kami hari ini belum bisa menunjukkan data-data yang telah kami berikan kepada tim koordinator di kecamatan masing-masing. Namun, Kecamatan Waesama telah kami dapat, sedangkan untuk Leksula, Namrole, Fena Fafan, Kepala Madan dan Ambalauw, insya Allah hari ini baru diberikan kepada kami. Jadi, tim kami masih menunggu tim dari semua kecamatan yang menuju ke Namrole untuk memberikannya,” akui Lesilawang.
Olehnya itu, tambah Gusrin, kami hanya meminta waktu kepada pimpinan, kalau bisa besok kami akan memberikan secara keseluruhan data nama pemilih ganda maupun pindah domisili ataupun yang sudah meninggal.
“Jadi, datanya juga akan kami berikan kepada Tim Nomor Urut 2. Setelah di dapat, prinsipnya kami dari Nomor Urut 1, sudah siap untuk melakukan investigasi bersama. Jadi, kami dari Kecamatan maupun dari Desa sudah siap,” ujar Tim Penghubung HIKMAT itu.
Mendengar itu, Sekretaris Tim Pemenangan TOP-BU, Muhajir Bahta mengaku telah siap dengan data-data DPT bermasalah yang telah dikantongi pihaknya. Namun, dirinya tak keberatan dengan usulan yang disampaikan oleh Lesilawang itu.
Menurutnya, setelah apa yang disampaikan oleh Tim HIKMAT, sebenarnya Tim TOP-BU sudah membedah apa yang menjadi catatan-catatan DPT tersebut, bahkan nama ganda pada tiap-tiap TPS yang berbeda maupun dalam TPS yang sama telah dikantongi.
Namun, lanjutnya, apa yang dijelaskan oleh Tim HIKMAT perlu dipertimbangkan juga, sebab perlu adanya kombain data antara Tim TOP-BU dan Tim HIKMAT sehingga tidak ada perdebatan yang panjang lebar nantinya.
“Dalam rangka kita mengkombain data, maka apa yang menjadi temuan bisa saja kami berikan kepada Tim HIKMAT dan apa yang ditemukan oleh Tim HIKMAT bisa disampaikan kepada kami sehingga proses ini kita tidak perlu lagi berdebat yang nantinya terlalu jauh tentang apa yang menjadi paparan kami,” katanya.
Jadi, tambahnya, kalau pun Tim HIKMAT minta waktu, maka mungkin besok kita juga akan mencopy apa yang menjadi temuan kita pada data kita sehingga dapat berikan pada Tim HIKMAT.
“Sebab, pada esensinya kita ingin memastikan jangan sampai yang kita coret itu adalah orang-orang yang memiliki hak pilih. Sebab, kita ingin menciptakan pemilu yang demokratis, adil dan tertanggung jawab,” tutur Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Bursel itu.
Terkait itu pun Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said menyambut baik semua usulan dan pikiran positif itu. Sebab, apa yang akan dibahas menyangkut DPT, sebab bisa saja ada data ganda antar TPS, dalam satu TPS, dalam satu desa, antar desa dan antar kecamatan.
“Oleh karena itu, kami minta data juga harus lengkap di Tim sehingga dapat kita cocokan. Sebab, data-data itu harus kita kombain bersama dan kita harapkan lusa, tanggal 18 November itu kita lebih awal disini dan kalau besok ada data yang sudah siap di foto copy saja lalu bisa saling tukar untuk kita kross cek secara bersama-sama,” kata Sabi yang juga Ketua KAHMI Kabupaten Bursel ini.
Sebab, menurutnya, berbagai usulan yang disampaikan itu merupakan suatu langka terobosan yang luar biasa yang harus kita tempuh dan tidak lain hanya untuk memastikan bahwa data pemilih itu harus benar dan tidak ada maksud lain. Sebab, siapa memilih siapa itu bukan urusan KPU Kabupaten Bursel.
“Oleh karenanya sudah menjadi kesepakatan kita untuk nantinya kita teruskan di hari Rabu, 18 November. Jadi, sebelum kami menutup proses ini, kami berharap agar bisa dikomunikasikan data-data itu agar pada waktunya sebelum kita mulai, semua data itu sudah dipersiapkan,” pintanya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Bursel telah menetapkan DPT Tambahan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel sebesar 1.421 pemilih dalam Rapat Pleno di Aula Kantor KPU Kabupaten Bursel, Senin (9/11) setelah pada tanggal 2 Oktober 2015 lalu pun telah mmenetapkan DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel sebesar 51.210 pemilih.
Walau begitu, penetapan DPT Tambahan yang dihadiri oleh kelima Komisioner KPU Kabupaten Bursel yang dibuka langsung oleh Ketua KPU setempat, Said Sabi dengan dipandu oleh Devisi Data KPU Kabupaten Bursel, Syarief Mahulauw dan dihadiri oleh ketiga anggota Komisioner Panwas Kabupaten Bursel dan Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1 (Rifay Fatsey-Anthon Lesnussa), yakni Gusrin Lesilawang dan Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 2 (Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky), yakni Sami Latbual dan Muhajir Bahta itu masih saja amburadul.
Akibatnya, Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi pun kemudian menyarankan agar DPT Tambahan itu ditetapkan dengan menandatangani delapan poin kesepakatan bersama, yang terdiri dari: Pertama, Bahwa terhadap DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Oktober dan pada tanggal 9 November 2015, akan dilakukan pencermatan secara bersama oleh Tim Nomor Urut 1, Tim Nomor Urut 2, Panwaslu dan KPU Kabupaten Bursel;
Kedua, Hasil pencermatan terhadap DPT tersebut kemudian diberikan catatan untuk dibahas secara bersama-sama pada tanggal 16 November 2015 di Aula KPU Kabupaten Bursel. Hasil tersebut kemudian dibuatkan berita acara dan ditanda tangani bersama oleh Tim Pasangan Calon, Panwaslu dan KPU Kabupaten Bursel;
Ketiga, Nama-nama pemilih dalam DPT yang ditemukan ganda, pindah domisili, meninggal dunia, dan atau tidak memenuhi syarat (NKK, NIK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Umur, Jenis Kelamin, Status Perkawinan dan Alamat) yang tidak sesuai Undang-Undang, wajib dicoret dan dibuatkan berita acara disertai lampiran nama-nama tersebut untuk kemudian dipegang oleh semua yang berkepentingan, diteruskan dengan verifikasi faktual dan hasilnya diumumkan pada desa setempat;
Keempat, Bahwa terhadap nama-nama pemilih yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat, wajib dipegang oleh semua tim dan saksi pada hari pemungutan suara;
Kelima, Bahwa tidak dibenarkan menggunakan hak pilih lebih dari sekali dan atau mewakili orang lain, kecuali pemilih disabilitas (keterbatasan mental) dan tidak dibenarkan untuk menggunakan sisa Surat Suara di TPS pada hari pemungutan suara dan tidak diperbolehkan untuk membuat komitmen atau kesepakatan antara saksi dan KPPS maupun Panwas TPS untuk membagi/menggunakan sisa Surat Suara;
Keenam, Kesepakatan ini wajib dipegang dan ditindak lanjuti oleh Tim Pasangan Calon, Panwas dan Pengelenggara Pemilu pada semua tingkatan;
Ketujuh, Terhadap pihak-pihak yang melanggar kesepakatan ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
Delapan, Biaya yang timbul atas kesepakatan ini dibebankan kepada masing-masing pihak.
Sebab, setelah pihak KPU membacakan rincian perubahan terhadap DPT yang akan disepakati dalam pleno tersebut, Ketua Tim Pemangan TOP-BU, Sami Latbual dan Sekretaris Tim Pemenangan TOP-BU, Muhajir Bahta kemudian meminta kepada KPU untuk merincih secara detail nama-nama pemilih di Desa Batu Kasa, Kecamatan Waesama sebanyak 175 pemilih yang akan diputuskan masuk dalam DPT Tambahan tersebut by name dan by adress.
Dimana, setelah disampaikan secara terperincih, Latbual kemudian mendapati ada enam nama yang sebenarnya tidak bisa menggunakan hak pilih mereka pada tanggal 9 Desember nanti, yakni Abdurahim Latuconsina alias Alan, Jafar Latuconsina dan Din Latuconsina yang terdaftar double sebagai pemilih Batu Kasa, Kecamatan Waesama dan pemilih pada Desa Lumoy, Kecamatan Ambalauw.
Dimana, Ketua Panwas Kabupaten Bursel, Siyusuf Solissa yang saat itu langsung mengkonfirmasi Abdurahim Latuconsina via telepon seluler milik Muhajir Bahta dan didengarkan oleh peserta pleno memilih untuk tanggal 9 Desemer 2015 nanti menyalurkan hak pilihnya di Desa Lumoy bersama ayahnya Jafar Latuconsina dan adiknya Din Latuconsina sehingga meminta nama ketiganya dihapus dari DPT Desa Batu Kasa.
Sedangkan, tiga orang pemilih lainnya, yakni Sabar Latbual diketahui sedang mendekam di Rutan Jikumerasa Namlea dengan pidana penjara selama 8 tahun, kemudian istrinya Loket Latbual dan anaknya Ci Latbual tidak berdomisili lagi di Desa Batu Kasa, melainkan di Desa Ilat sehingga keenam pemilih ini pun diputuskan untuk dihapuskan namanya.
Amburadulnya DPT pun kemudian diungkapkan oleh Ketua Panwas Kabupaten Bursel, Siyusuf Solissa berdasarkan laporan yang masuk kepada pihaknya, terutama adanya 31 nama double pada pemilih Desa Waetawa dan telah direkomendasikan pihaknya kepada KPU Kabupaten Bursel untuk segera dicoret dari DPT.
Namun, setelah adanya perdebatan panjang, dan masukan dari Muhajir Bahta selaku anak Desa Waetawa yang mengaku bahwa adanya dugaan masih banyak nama double, akhirnya data pemilih yang direkomendasikan oleh Panwas pun ditunda penghapusannya sambil menunggu hasil pencermatan dan verifikasi vaktual sebagaimana kesepakatan yang telah ditanda tangani.
Lagi-lagi tak hanya sampai disitu, Tim Pemenangan HIKMAT, Gusrin Lesilawang pun turut mengungkapkan adanya puluhan data double pada Kecamatan Fena Fafan, Kecamatan Namrole dan Kecamatan Waesama. Namun, sama seperti sebelumnya, data-data yang disampaikan oleh Lesilawang ini pun akan diputuskan usai menjalankan kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi diselah-selah menutup rapat pleno tersebut berharap agar waktu yang diberikan sesuai kesepakatan untuk mencermati DPT tersebut dapat dimaksimalkan secara baik sehingga nantinya di hari Senin (16/11) mendatang bisa diselesaikan berbagai permasalahan DPT yang ada. (SBS-3)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post