Kesepakatan
bersama telah ditanda tangani Senin (9/11) untuk membahas Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bursel yang masih amburadul, Senin (16/11).
Tetapi, kesepakatan yang
ditanda tangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, Panwas
Kabupaten Bursel, Tim Pemenangan Tagop Sudarsono Solissa (TOP-BU) dan Tim
Pemenangan Rivai Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) molor lagi dan disepakati secara
lisan akan dibahas pada hari Rabu (18/11) besok.
Kesepakatan lisan itu
diputuskan dalam Rapat Pembahasan DPT antara KPU Kabupaten Bursel, Panwas
Kabupaten Bursel, Tim TOP-BU dan Tim HIKMAT yang dibuka langsung oleh Ketua KPU
Kabupaten Bursel, Said Sabi di ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Bursel, Senin
(16/11).
Dimana, ketika Rapat tersebut
dibuka pada pukul 11.30 WIT oleh Said, ternyata belum ada pihak Panwas
Kabupaten Bursel yang hadir dan hanya dihadiri oleh empat Komisioner KPU
setempat, yakni Said Sabi, Abdul Muin Loilatu, Syarief Mahulauw dan Ismuddin
Booy. Kemudian, Tim Pemenangan TOP-BU, yakni Muhajir Bahta dan Johan Lesnussa
serta Tim dari HIKMAT, yakni Gusrin Lesilawang dan Umar Fatsey.
Terkait belum hadirnya Panwas
Kabupaten Bursel itu, Said Sabi pun kemudian berencana membuka dan akan kembali
menskors rapat tersebut untuk menunggu kehadiran Panwas dalam proses itu.
Tetapi, setelah dibuka, ternyata Ketua Panwas Kabupaten Bursel, Siyusuf Solissa
pun datang dan mengikuti proses tersebut sehingga Said pun kemudian melanjutkan
proses itu tanpa diskors lagi.
Setelah membuka, Said pun
kemudian mempercayakan Devisi Data KPU Kabupaten Bursel, Syarief Mahulauw untuk
memandu proses pembahasan DPT yang masih amburadul dimaksud. Namun, ketika baru
dimulai, Tim HIKMAT, yakni Gusrin Lesilawang pun kemudian melempar usulan ke
forum rapat tersebut untuk menunda proses pembahasan untuk beberapa hari
kedepan, mengingat Timnya di tingkat Desa dan Kecamatan belum menyetor seluruh
data DPT yang dinilai masih amburadul ke pihaknya.
Menurut
Gusrin, setelah mendapatkan soft copy data dari KPU, pihaknya langsung
memberikannya kepada koordinator kecamatan dan memberikan juga kepada seluruh
tim di desa untuk mengkros cek langung.
“Jadi, kita
tim kabupaten tidak mengkros cek, tetapi kita langung berikan kepada tim
koordinator kecamatan masing-masing dan diberikan kepada seluruh desa. Olehnya
itu, kami minta maaf kepada KPU dan tim nomor urut 2, bahwa kami hari ini belum
bisa menunjukkan data-data yang telah kami berikan kepada tim koordinator di
kecamatan masing-masing. Namun, Kecamatan Waesama telah kami dapat, sedangkan
untuk Leksula, Namrole, Fena Fafan, Kepala Madan dan Ambalauw, insya Allah hari
ini baru diberikan kepada kami. Jadi, tim kami masih menunggu tim dari semua
kecamatan yang menuju ke Namrole untuk memberikannya,” akui Lesilawang.
Olehnya itu,
tambah Gusrin, kami hanya meminta waktu kepada pimpinan, kalau bisa besok kami
akan memberikan secara keseluruhan data nama pemilih ganda maupun pindah
domisili ataupun yang sudah meninggal.
“Jadi,
datanya juga akan kami berikan kepada Tim Nomor Urut 2. Setelah di dapat,
prinsipnya kami dari Nomor Urut 1, sudah siap untuk melakukan investigasi
bersama. Jadi, kami dari Kecamatan maupun dari Desa sudah siap,” ujar Tim Penghubung
HIKMAT itu.
Mendengar
itu, Sekretaris Tim Pemenangan TOP-BU, Muhajir Bahta mengaku telah siap dengan
data-data DPT bermasalah yang telah dikantongi pihaknya. Namun, dirinya tak
keberatan dengan usulan yang disampaikan oleh Lesilawang itu.
Menurutnya,
setelah apa yang disampaikan oleh Tim HIKMAT, sebenarnya Tim TOP-BU sudah
membedah apa yang menjadi catatan-catatan DPT tersebut, bahkan nama ganda pada
tiap-tiap TPS yang berbeda maupun dalam TPS yang sama telah dikantongi.
Namun,
lanjutnya, apa yang dijelaskan oleh Tim HIKMAT perlu dipertimbangkan juga,
sebab perlu adanya kombain data antara Tim TOP-BU dan Tim HIKMAT sehingga tidak
ada perdebatan yang panjang lebar nantinya.
“Dalam rangka
kita mengkombain data, maka apa yang menjadi temuan bisa saja kami berikan
kepada Tim HIKMAT dan apa yang ditemukan oleh Tim HIKMAT bisa disampaikan
kepada kami sehingga proses ini kita tidak perlu lagi berdebat yang nantinya
terlalu jauh tentang apa yang menjadi paparan kami,” katanya.
Jadi, tambahnya,
kalau pun Tim HIKMAT minta waktu, maka mungkin besok kita juga akan mencopy apa
yang menjadi temuan kita pada data kita sehingga dapat berikan pada Tim HIKMAT.
“Sebab, pada
esensinya kita ingin memastikan jangan sampai yang kita coret itu adalah
orang-orang yang memiliki hak pilih. Sebab, kita ingin menciptakan pemilu yang
demokratis, adil dan tertanggung jawab,” tutur Ketua DPC Partai Nasdem
Kabupaten Bursel itu.
Terkait itu
pun Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said menyambut baik semua usulan dan pikiran
positif itu. Sebab, apa yang akan dibahas menyangkut DPT, sebab bisa saja ada data
ganda antar TPS, dalam satu TPS, dalam satu desa, antar desa dan antar
kecamatan.
“Oleh karena
itu, kami minta data juga harus lengkap di Tim sehingga dapat kita cocokan.
Sebab, data-data itu harus kita kombain bersama dan kita harapkan lusa, tanggal
18 November itu kita lebih awal disini dan kalau besok ada data yang sudah siap
di foto copy saja lalu bisa saling tukar untuk kita kross cek secara
bersama-sama,” kata Sabi yang juga Ketua KAHMI Kabupaten Bursel ini.
Sebab,
menurutnya, berbagai usulan yang disampaikan itu merupakan suatu langka
terobosan yang luar biasa yang harus kita tempuh dan tidak lain hanya untuk
memastikan bahwa data pemilih itu harus benar dan tidak ada maksud lain. Sebab,
siapa memilih siapa itu bukan urusan KPU Kabupaten Bursel.
“Oleh
karenanya sudah menjadi kesepakatan kita untuk nantinya kita teruskan di hari
Rabu, 18 November. Jadi, sebelum kami menutup proses ini, kami berharap agar
bisa dikomunikasikan data-data itu agar pada waktunya sebelum kita mulai, semua
data itu sudah dipersiapkan,” pintanya.
Sebelumnya
diberitakan, KPU Kabupaten Bursel telah menetapkan DPT Tambahan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel sebesar 1.421 pemilih dalam
Rapat Pleno di Aula Kantor KPU Kabupaten Bursel, Senin (9/11) setelah pada
tanggal 2 Oktober 2015 lalu pun telah mmenetapkan DPT pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bursel sebesar 51.210 pemilih.
Walau begitu, penetapan DPT
Tambahan yang dihadiri oleh kelima Komisioner KPU Kabupaten Bursel yang dibuka
langsung oleh Ketua KPU setempat, Said Sabi dengan dipandu oleh Devisi Data KPU
Kabupaten Bursel, Syarief Mahulauw dan dihadiri oleh ketiga anggota Komisioner
Panwas Kabupaten Bursel dan Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1 (Rifay
Fatsey-Anthon Lesnussa), yakni Gusrin Lesilawang dan Tim Pemenangan Pasangan
Nomor Urut 2 (Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky), yakni Sami Latbual
dan Muhajir Bahta itu masih saja amburadul.
Akibatnya, Ketua KPU Kabupaten
Bursel, Said Sabi pun kemudian menyarankan agar DPT Tambahan itu ditetapkan
dengan menandatangani delapan poin kesepakatan bersama, yang terdiri dari: Pertama, Bahwa terhadap DPT yang telah
ditetapkan pada tanggal 2 Oktober dan pada tanggal 9 November 2015, akan
dilakukan pencermatan secara bersama oleh Tim Nomor Urut 1, Tim Nomor Urut 2,
Panwaslu dan KPU Kabupaten Bursel;
Kedua, Hasil pencermatan
terhadap DPT tersebut kemudian diberikan catatan untuk dibahas secara
bersama-sama pada tanggal 16 November 2015 di Aula KPU Kabupaten Bursel. Hasil
tersebut kemudian dibuatkan berita acara dan ditanda tangani bersama oleh Tim
Pasangan Calon, Panwaslu dan KPU Kabupaten Bursel;
Ketiga, Nama-nama pemilih
dalam DPT yang ditemukan ganda, pindah domisili, meninggal dunia, dan atau tidak
memenuhi syarat (NKK, NIK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Umur,
Jenis Kelamin, Status Perkawinan dan Alamat) yang tidak sesuai Undang-Undang,
wajib dicoret dan dibuatkan berita acara disertai lampiran nama-nama tersebut
untuk kemudian dipegang oleh semua yang berkepentingan, diteruskan dengan
verifikasi faktual dan hasilnya diumumkan pada desa setempat;
Keempat, Bahwa terhadap
nama-nama pemilih yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat, wajib dipegang
oleh semua tim dan saksi pada hari pemungutan suara;
Kelima, Bahwa tidak
dibenarkan menggunakan hak pilih lebih dari sekali dan atau mewakili orang
lain, kecuali pemilih disabilitas (keterbatasan mental) dan tidak dibenarkan
untuk menggunakan sisa Surat Suara di TPS pada hari pemungutan suara dan tidak
diperbolehkan untuk membuat komitmen atau kesepakatan antara saksi dan KPPS
maupun Panwas TPS untuk membagi/menggunakan sisa Surat Suara;
Keenam, Kesepakatan ini
wajib dipegang dan ditindak lanjuti oleh Tim Pasangan Calon, Panwas dan
Pengelenggara Pemilu pada semua tingkatan;
Ketujuh, Terhadap
pihak-pihak yang melanggar kesepakatan ini akan diproses sesuai ketentuan
Undang-Undang yang berlaku;
Delapan, Biaya yang timbul
atas kesepakatan ini dibebankan kepada masing-masing pihak.
Sebab, setelah pihak KPU
membacakan rincian perubahan terhadap DPT yang akan disepakati dalam pleno
tersebut, Ketua Tim Pemangan TOP-BU, Sami Latbual dan Sekretaris Tim Pemenangan
TOP-BU, Muhajir Bahta kemudian meminta kepada KPU untuk merincih secara detail
nama-nama pemilih di Desa Batu Kasa, Kecamatan Waesama sebanyak 175 pemilih
yang akan diputuskan masuk dalam DPT Tambahan tersebut by name dan by adress.
Dimana, setelah disampaikan
secara terperincih, Latbual kemudian mendapati ada enam nama yang sebenarnya
tidak bisa menggunakan hak pilih mereka pada tanggal 9 Desember nanti, yakni
Abdurahim Latuconsina alias Alan, Jafar Latuconsina dan Din Latuconsina yang
terdaftar double sebagai pemilih Batu Kasa, Kecamatan Waesama dan pemilih pada
Desa Lumoy, Kecamatan Ambalauw.
Dimana, Ketua Panwas Kabupaten
Bursel, Siyusuf Solissa yang saat itu langsung mengkonfirmasi Abdurahim
Latuconsina via telepon seluler milik Muhajir Bahta dan didengarkan oleh
peserta pleno memilih untuk tanggal 9 Desemer 2015 nanti menyalurkan hak
pilihnya di Desa Lumoy bersama ayahnya Jafar Latuconsina dan adiknya Din
Latuconsina sehingga meminta nama ketiganya dihapus dari DPT Desa Batu Kasa.
Sedangkan, tiga orang pemilih
lainnya, yakni Sabar Latbual diketahui sedang mendekam di Rutan Jikumerasa
Namlea dengan pidana penjara selama 8 tahun, kemudian istrinya Loket Latbual
dan anaknya Ci Latbual tidak berdomisili lagi di Desa Batu Kasa, melainkan di
Desa Ilat sehingga keenam pemilih ini pun diputuskan untuk dihapuskan namanya.
Amburadulnya DPT pun kemudian
diungkapkan oleh Ketua Panwas Kabupaten Bursel, Siyusuf Solissa berdasarkan
laporan yang masuk kepada pihaknya, terutama adanya 31 nama double pada pemilih
Desa Waetawa dan telah direkomendasikan pihaknya kepada KPU Kabupaten Bursel
untuk segera dicoret dari DPT.
Namun, setelah adanya
perdebatan panjang, dan masukan dari Muhajir Bahta selaku anak Desa Waetawa
yang mengaku bahwa adanya dugaan masih banyak nama double, akhirnya data
pemilih yang direkomendasikan oleh Panwas pun ditunda penghapusannya sambil menunggu
hasil pencermatan dan verifikasi vaktual sebagaimana kesepakatan yang telah
ditanda tangani.
Lagi-lagi tak hanya sampai
disitu, Tim Pemenangan HIKMAT, Gusrin Lesilawang pun turut mengungkapkan adanya
puluhan data double pada Kecamatan Fena Fafan, Kecamatan Namrole dan Kecamatan
Waesama. Namun, sama seperti sebelumnya, data-data yang disampaikan oleh
Lesilawang ini pun akan diputuskan usai menjalankan kesepakatan yang telah
ditanda tangani bersama tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Bursel,
Said Sabi diselah-selah menutup rapat pleno tersebut berharap agar waktu yang
diberikan sesuai kesepakatan untuk mencermati DPT tersebut dapat dimaksimalkan
secara baik sehingga nantinya di hari Senin (16/11) mendatang bisa diselesaikan
berbagai permasalahan DPT yang ada. (SBS-3)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!