Ambon
- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menjerat mantan Sekda Bursel,
Abubakar Masbait sebagai tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD) fiktif tahun 2011.
Sumber di Ditres-krimsus Polda
Maluku menyebutkan, Masbait ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
bukti-bukti dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Ia telah diperiksa
sebagai tersangka pada Kamis, (29/10) lalu.
“Untuk kasus SPPD fiktif di
Kabupaten Bursel, sudah ada tersangka yakni mantan Sekda Bursel Abubakar
Masbait. Sudah ditetapkan tersangka dan sudah diperiksa Kamis lalu oleh
pe-nyidik di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku,” ujar sumber itu, kepada Siwalima,
Sabtu (31/10).
Sumber itu mengatakan, hasil
pemeriksaan Masbait akan dievaluasi untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.
“Pemeriksaan sudah dilakukan, nanti dievaluasi lagi,” jelasnya.
Sesuai daftar pengisian anggaran
SKPD Sekretariat Bursel tahun 2011 dialokasikan Rp 400 juta untuk perjalanan
dinas dalam daerah. Sementara untuk luar daerah sebesar Rp 910 juta. Namun
nilai tersebut berubah secara fantastis. Untuk perjalanan dinas dalam daerah
“disulap” menjadi Rp 873 juta, sedangkan dana untuk perjalanan dinas luar
daerah dinaikan hingga mencapai Rp 1,9 milyar. Laporan pertanggungjawaban
kemudian direkayasa, dibuat seolah-seolah perjalanan dinas dilakukan
menghabiskan anggaran yang sudah di-mark up tersebut.
Soal keterlibatan mantan Penjabat
Bupati Bursel, M Saleh Thio, sumber tersebut tak mau menanggapinya. “Nanti
saja, masih ada evaluasi lagi,” ujarnya.
Selah Thio yang saat ini menjabat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku ini, sudah dua kali diperiksa.
Pemeriksaan pertama dilakukan Kamis (1/10) dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIT.
Berikutnya ia diperiksa Jumat, (2/10) pukul 09.30 hingga 12.30 WIT. Hasil
pemeriksaannya masih didalami.
“Sementara kasus ini masih
didalami lagi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Wibowo
kepada Siwalima, di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua,
beberapa waktu lalu.
Wibowo tak mau banyak berkomentar
dengan alasan kasus ini masih didalami. “Intinya didalami lagi,” ujarnya.
(Siwa5)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!