Close
Close

Gagal Jadi Bupati, Rivai Fatsey Resmi Diberhentikan dari PNS


Namrole, SBS.
Calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nomor Urut 1, Rivai Fatsey gagal menjadi Bupati Kabupaten Bursel periode 2016-2021 mendatang lantaran tumbang dari lawwan beratnya, Tagop Sudarsono Soulissa-Ayub ‘Buce’ Seleky (TOP-) yang merupakan pasangan petahana di Kabupaten berumur tujuh tahun itu.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel telah menetapkan hasil Pleno di tingkat Kabupaten Bursel, Jumat (18/12) lalu dengan keunggulan TOP-BU atas Rivai Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) dengan selisih 2.797 suara. Dimana, TOP-BU berhasil unggul dengan meraih 21.987 suara. Sedangkan, lawannya HIKMAT hanya mampu meraih 19.190 suara.
Tak hanya sampai disitu, ternyata pasca kegagalannya menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bursel, Rivai kini telah resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Buru.
Kepastian itu didapati setelah pada Sabtu (19/12) siang, Tim Penghubung HIKMAT Gusrin Lesilawang telah mengantarkan langsung Surat Keputusan (SK) pemberhentian Rivai Fatsey dari PNS Pemkab Kabupaten Buru kepada pihak KPU Kabupaten Bursel.
Surat yang diantarkan oleh Gusrin itu diterima langsung oleh staf KPU Kabupaten Bursel, Irawan. Dimana, SK pemberhentian itu ditanda tangani langsung oleh Bupati Kabupaten Buru, Ramli Umasugi.
“Tadi, Tim Penghubung HIKMAT, Pak Gusrin Lesilawang telah mengantarkannya. SK pemberhentian itu dengan Nomor 881/01/KEP/2015 tentang Pemberhentian PNS atas nama Rivai Fatsey dan diitanda tangani oleh Bupati Buru,” kata Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (19/12).
Lanjut Sabi, disampaikannya SK pemberhentian itu kepada KPU Kabupaten Bursel, setelah pihaknya melayangkan surat sebanyak dua kali kepada pihak HIKMAT. Sebab, sesuai ketentuan, maka Rivai wajib untuk menyampaikannya sebelum tanggal 23 Desember 2015.
“Berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu disampaikan bahwa penyampaian SK pemberhentian itu paling lambat 60 hari. Nah, kita sudah menyurati beliau dua kali untuk segera menyampaikan surat pemberhentian itu sebelum penetapan. Jadi, harusnya paling lambat disampaikan tanggal 23 Desember 2015, tetapi tadi telah disampaikan,” tuturnya.
Sabi pun menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar Pleno terbuka di ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Bursel, Selasa (22/12) dalam rangka menetapkan TOP-BU sebagai pasangan Calon terpilih.
“Pleno terbuka akan dilaksanakan hari Selasa untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kabupaten Bursel,” terangnya.
Lanjut Sabi, dalam proses penetapan itu, pihaknya akan mengundang parpol pengusung TOP-BU untuk menghadirinya.
“Untuk peserta Pleno penetapan akan kita sesuaikan dengan ruangan. Tetapi, yang pasti itu akan undang Parpol pengusung. Sedangan, yang kalah tidak kita undang lagi, sebab dipastikan tidak akan hadir,” tandasnya.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Bursel, Jumat (18/12) telah menetapkan TOP-BU sebagai pemenang dalam Pilkada Bursel yang berlangsung 9 Desember 2015 lalu.
Penetapan itu dilakukan setelah KPU Kabupaten Bursel menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Buru Selatan (Bursel) selama dua hari, yakni sejak Kamis (17/12) hingga Jumat (18/12).
Dimana, dari proses Rapat Pleno yang berlangsung, TOP-BU sebagai pasangan inchumbent akhirnya dinyatakan unggul dengan meraih 21.987 suara. Sedangkan, lawannya Rivai Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) hanya mampu meraih 19.190 suara. Jadi, TOP-BU menang dengan selisih 2.797 suara.
Dimana, sesuai hasil pleno selama dua hari itu, TOP-BU unggul pada lima kecamatan di Kabupaten berusia tujuh tahun itu dan hanya kalah pada satu kecamatan. TOP-BU unggul di Kecamatan Namrole dengan meraih 6.814 suara dan HIKMAT meraih 2.782 suara; TOP-BU unggul di Kecamatan Leksula dengan meraih 4.051 suara dan HIKMAT meraih 3.262 suara; TOP-BU unggul di Kecamatan Fena Fafan dengan meraih 1.696 suara dan HIKMAT meraih 620 suara.
Selanjutnya, TOP-BU unggul di Kecamatan Kepala Madan dengan meraih 3.464 suara dan HIKMAT meraih 2.866 suara; TOP-BU unggul di Kecamatan Waesama dengan meraih 4.596 suara dan HIKMAT meraih 4.051 suara.
Sedangkan TOP-BU kalah di Kecamatan Ambalau. Dimana, pada kecamatan ini, TOP-BU hanya meraih 1.366 suara dan HIKMAT berhasil unggul di Kecamatan asal Rivai Fatsey ini dengan meraih 5.609 suara. (SBS-02)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post