Namrole, SBS.
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Buru Selatan (Bursel) terpilih periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulissa-Buce
Ayub Seleky (TOP-BU) direncanakan akan dilantik pada tahap kedua, yakni tanggal
30 Juni 2016 mendatang.
“Menurut penjelasan dari Biro
Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, kemungkinan besar Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bursel terpilih akan dilantik tanggal 30 Juni 2016,” kata Ketua DPRD
Kabupatenn Bursel, Arkilaus Solissa kepada Suara
Buru Selatan via telepon
selulernya, Kamis (4/2).
Lanjut Solissa, proses pelantikan
kepala daerah yang telah menggelar Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember
2015 lalu akan berlangsung selama dua tahap, yakni tahap pertama pada akhir
bulan Maret untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum bulan Maret
2016 dan tahap kedua pada akhir Juni 2016 bagi kepala daerah yang masa
jabatannya habis diatas bulan Maret 2016.
“Jadi inikan ada dua tahap. Bagi
kepala daerah yang masa jabatannya berakhir bulan Maret kebawa akan dilantik
akhir bulan Maret, sedangkan yang akhir masa jabatannya bulan Maret ke atas,
akan dilantik akhir bulan Juni. Kemungkinan besar Bursel diakhir bulan Juni
2016, sebab akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bursel saat ini berakhir
tanggal 22 Juni 2016,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Bursel Dapil Kecamatan Leksula-Kepala
Madan itu.
Bursel
Bakal Dipimpin Caretaker
Terkait itu, akan ada kekosongan
pemerintahan dan untuk mengisinya, maka dipastikan Gubernur Maluku Said
Assagaff akan menunjuk caretaker guna menjalankan pemerintahan di Kabupaten
Bursel sejak tanggal 22-30 Juni 2016.
“Dari tanggal 22-30 Juni 2016 itu
akan ada caretaker yang ditunjuk oleh Pak Gubernur, entah siapa yang akan
ditunjuk sebagai caretaker untuk mengisi kekosongan selama berapa hari itu
sampai dengan pelantikan tanggal 30 Juni 2016, itu kewenangan Pak Gubernur,”
ucap pria yang akrab disapa Ari itu.
Wakil rakyat dua periode ini pun
menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
RI, Cahyo Kumolo dengan Nomor 100/140/SJ tentang pengesahan, pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota poin 2 huruf b, maka DPRD Kabupaten Bursel diwajibkan untuk
mengumumkan dalam Rapat Paripurna Istimewa hasil penetapan pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan
kepada Mendagri melalui Gubernur.
Sedangkan pada poin 2 huruf c surat itu pun disebutkan bahwa
pengumumanan dalam Rapat Paripurna Istimewa sebagaimana dimaksud, DPRD juga
harus mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode
sebelumnya.
“Sesuai surat edaran Mendagri
itu, maka kita harus mengadakan Paripurna istimewa untuk tetapkan Bupati dan
Wakil Bupati terpilih serta mengumumkan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil
Bupati periode sebelumnya. Tetapi, sebelum paripurna itu, kita harus menggelar
paripurna untuk LKPJ akhir masa jabatan dahulu, baru kita bisa menggelar
paripurna istimewa untuk umumkan Bupati dan Wakil Bupati terilih serta umumkan
akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya. Jadi, dalam
waktu dekat ini kita kembali baru kita akan membahas LKPJ akhir masa jabatan
Bupati itu,” jelasnya.
Katanya lagi, setelah melalui
semua tahapan itu, maka pihaknya akan menyurati Mendagri melalui Gubernur
Maluku untuk mengusulkan pengesahan pengangkatan TOP-BU sebagai Bupati
dan Wakil Bupati periode 2016-2021.
Dimana, mengusulkan pengesahan pengangkatan TOP-BU akan pula
dilampirkan beberapa dokumen penting, yang terdiri dari : Pertama, Berita Acara dan risalah paripurna istimewa DPRD Kabupaten
Bursel;
Kedua, Foto
Copy Surat Keputusan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya; Ketiga, Foto Copy Berita Acara
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya; Keempat, Keputusan KPU Kabupaten Bursel tentang penetapan hasil
rekapitulsi perolehan suara;
Kelima, Keputusan
KPU Kabupaten Bursel tentang penetapan pasangan calon terpilih; Keenam,
Putusan MK tentang perselisihan haasil pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati bila terdaftar gugatan hasil perolehan suara dari pasangan calon
lainnya; Ketujuh, Surat penyampaian
penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari KPU Kabupaten
Bursel kepada DPRD Kabupaten Bursel;
Kedelapan,
Surat
penyampaian dari Ketua DPRD Kabupaten Bursel
kepada Mendagri melalui Gubernur terkait usulan pengesahan pengangkatan
Bupati dan Wakil Bupati terpilih
serta usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya; dan Kesembilan, Surat Gubernur kepada
Mendagri terkait usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
terpilih dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode
sebelumnya. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!