Close
Close

TOP-BU Dilantik 30 Juni 2016

Namrole, SBS.
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terpilih periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) direncanakan akan dilantik pada tahap kedua, yakni tanggal 30 Juni 2016 mendatang.
“Menurut penjelasan dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, kemungkinan besar Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel terpilih akan dilantik tanggal 30 Juni 2016,” kata Ketua DPRD Kabupatenn Bursel, Arkilaus Solissa kepada Suara Buru Selatan via telepon selulernya, Kamis (4/2).
Lanjut Solissa, proses pelantikan kepala daerah yang telah menggelar Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015 lalu akan berlangsung selama dua tahap, yakni tahap pertama pada akhir bulan Maret untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum bulan Maret 2016 dan tahap kedua pada akhir Juni 2016 bagi kepala daerah yang masa jabatannya habis diatas bulan Maret 2016.
“Jadi inikan ada dua tahap. Bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir bulan Maret kebawa akan dilantik akhir bulan Maret, sedangkan yang akhir masa jabatannya bulan Maret ke atas, akan dilantik akhir bulan Juni. Kemungkinan besar Bursel diakhir bulan Juni 2016, sebab akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bursel saat ini berakhir tanggal 22 Juni 2016,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Bursel Dapil Kecamatan Leksula-Kepala Madan itu.
Bursel Bakal Dipimpin Caretaker
Terkait itu, akan ada kekosongan pemerintahan dan untuk mengisinya, maka dipastikan Gubernur Maluku Said Assagaff akan menunjuk caretaker guna menjalankan pemerintahan di Kabupaten Bursel sejak tanggal 22-30 Juni 2016.
“Dari tanggal 22-30 Juni 2016 itu akan ada caretaker yang ditunjuk oleh Pak Gubernur, entah siapa yang akan ditunjuk sebagai caretaker untuk mengisi kekosongan selama berapa hari itu sampai dengan pelantikan tanggal 30 Juni 2016, itu kewenangan Pak Gubernur,” ucap pria yang akrab disapa Ari itu.
Wakil rakyat dua periode ini pun menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Cahyo Kumolo dengan Nomor 100/140/SJ tentang pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota poin 2 huruf b, maka DPRD Kabupaten Bursel diwajibkan untuk mengumumkan dalam Rapat Paripurna Istimewa hasil penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.
Sedangkan pada poin 2 huruf c surat itu pun disebutkan bahwa pengumumanan dalam Rapat Paripurna Istimewa sebagaimana dimaksud, DPRD juga harus mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya.
“Sesuai surat edaran Mendagri itu, maka kita harus mengadakan Paripurna istimewa untuk tetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta mengumumkan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya. Tetapi, sebelum paripurna itu, kita harus menggelar paripurna untuk LKPJ akhir masa jabatan dahulu, baru kita bisa menggelar paripurna istimewa untuk umumkan Bupati dan Wakil Bupati terilih serta umumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya. Jadi, dalam waktu dekat ini kita kembali baru kita akan membahas LKPJ akhir masa jabatan Bupati itu,” jelasnya.
Katanya lagi, setelah melalui semua tahapan itu, maka pihaknya akan menyurati Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk mengusulkan pengesahan pengangkatan TOP-BU sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.
Dimana, mengusulkan pengesahan pengangkatan TOP-BU akan pula dilampirkan beberapa dokumen penting, yang terdiri dari : Pertama, Berita Acara dan risalah paripurna istimewa DPRD Kabupaten Bursel;
Kedua, Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya; Ketiga, Foto Copy Berita Acara Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya; Keempat, Keputusan KPU Kabupaten Bursel tentang penetapan hasil rekapitulsi perolehan suara;
Kelima, Keputusan KPU Kabupaten Bursel tentang penetapan pasangan calon terpilih; Keenam,  Putusan MK tentang perselisihan haasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bila terdaftar gugatan hasil perolehan suara dari pasangan calon lainnya; Ketujuh, Surat penyampaian penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari KPU Kabupaten Bursel kepada DPRD Kabupaten Bursel;
Kedelapan, Surat penyampaian dari Ketua DPRD Kabupaten Bursel  kepada Mendagri melalui Gubernur terkait usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya; dan Kesembilan, Surat Gubernur kepada Mendagri terkait usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya.  (SBS-02)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post