Namrole,
SBS.
Sebanyak 438 Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) jalur umum maupun jalur
Kategori II Tahun 2014 akan mengikuti proses Diklat Prajabatan di Namrolemaupun
di Balai Diklat Provinsi Maluku dalam waktu dekat secara bertahap.
Hal itu dikemukakan Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bursel, AM Laitupa kepada
wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (19/3).
“Jadi, dalam waktu dekat
sebanyak CPNS Tahun 2014 jalur umum dan jalur K2 akan mengikuti proses
prajabatan di Namrole maupun di Ambon secara bertahap,” kata pria yang
digadang-gadang berpeluang besar menjadi Sekda Kabupaten Bursel menggantikan
Mahmud Souwakil yang akan pensiun dalam waktu dekat tersebut.
Lebih lanjut, Laitupa
menjelaskan bahwa ada sebanyak 29 orang CPNS golongan II jalur umum yang akan
mengikuti proses prajabatan di Namrole pada tanggal 28 Maret – 28 April 2016.
“29 orang CPNS Bursel ini tidak
sendiri, ada pula 11 CPNS golongan II jalur umum dari Kabupaten Buru juga akan
ikut bersama mereka di Namrole. Jadi, totalnya ada 40 orang. Dimana, untuk
pembukaannya akan berlangsung di Ruang Aula Kantor Bupati Bursel dan untuk
kegiatan selanjutnya akan berlangsung di SMA Namrole,” ungkap mantan Plt Sekda
Kabupaten Bursel itu.
Berikutnya, lanjut Laitupa,
untuk CPNS golongan II jalur K2 sebanyak 247 orang pun akan mengikuti proses
prajabatan pada tanggal 28 Maret – 2 April 2016 dan tanggal 11 – 16 April 2016.
“Untuk golongan II jalur K2 ini
mereka banyak sehingga kita bagi mnjadi dua kelas. Dimana, kelas A akan
berlangsung tanggal tanggal 28 Maret – 2 April 2016 dan kelas B akan
berlangsung pada tanggal 11 – 16 April 2016. Hal ini pun terkait dengan
kekurangan jumlah Widyaswara di Balai Diklat Provinsi Maluku lantaran ada pula
proses diklat yang berlangsung di daerah lain di Provinsi Maluku,” tandasnya.
Sedangkan, untuk CPNS golongan
III jalur umum sebanyak 115 orang akan mengikuti proses Diklat Provinsi Maluku
pada tanggal April – 2 Mei 2016. Kemudian,
untuk CPNS golongan III dari jalur K2 sebanyak 47 orang akan mengikuti proses
Diklat Prajabatan pada tanggal 23 April – 30 April 2016.
Laitupa berharap melalui proses
Diklat Prajabatan yang akan dilaksanakan itu akan
dapat melahirkan para aparatur pemerintah yang berdisiplin tinggi.
“Diklat prajabatan ini diharapkan dapat
tercipta aparatur yang memiliki integritas diri dan disiplin yang tinggi,
berwibawa, bekerja efisien dan efektif serta dapat mengayomi dan diteladani,”
kata Laitupa.
Sebab, lanjutnya, peningkatan profesionalisme
aparatur pemerintah merupakan salah satu fungsi yang vital dan strategis dalam
rangka membina dan mengembangkan kualitas aparatur birokrasi pemerintah, dimana
peran pemerintah bergeser dari sistem yang digerakan oleh peraturan pemerintah
yang digerakan oleh misi dan lebih berorientasi pada mekanisme kerja
partisipatif dari pada mekanisme kerja hirarkhis.
Terlebih lagi, katanya, PNS sebagaimana
dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 merupakan Unsur Aparatur
Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat
yang secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam pelayanan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan
yang menentukan dalam mengelola prakondisi tersebut, sejumlah
keputusan-keputusan strategis mulai dari formulasi kebijakan sampai pada
implementasinya sampai pada berbagai sektor pembangunan.
Namun, tambah Laitupa, untuk memainkan peranan
tersebut, diperlukan sosok ASN yang bisa memberikan pelayanan berkualitas yang
mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas
jabatannya secara efektif dan efisien.
“Untuk itu, ASN harus netral dari semua
golongan serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Tak hanya itu, ASN diharapkan sebagai penyangga persatuan dan
kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai elemen penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan, PNS belum dikelola secara profesional. Oleh
karena itu, sebagai bagian reformasi birokrasi manajemen SDM aparatur perlu
dilakukan secara sistematis dan komprehensip agar tidak menimbulkan persoalan
baru dalam birokrasi pemerintahan.
“Sesuai peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun
2000 tentang Diklat Jabatan PNS, maka Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk
memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian
dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan
pemerintahan, bidang tugas dan budaya organisasi agara mampu melaksanakan tugas
dan tanggung jawab sebagai pelayanan masyarakat,” terangnya.
Untuk itulah, sebagai CPNS, para peserta
Diklat tersebut wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan sebagai salah satu
persyaratan pokok untuk diangkat menjadi PNS.
“Diklat Prajabatan yang akan diikuti ini bukan
sekedar merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh CPNS untuk
memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan serta merubah status
menjadi PNS, akan tetapi merupakan serangkaian perjalanan karier dimasa yang
akan datang. Karena di dalam diklat ini akan terjadi interaksi antara peserta
dengan Penatar atau Widyaswara untuk menguatkan komitmen saudara-saudara masuk
dalam tataran birokrasi pemerintah,” tuturnya.
Dengan demikian, para peserta Diklat dapat
memperluas wawasan keilmuan dan memperkuat landasan mental spiritual serta
mampu menjawab berbagai tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis dan
terbuka sekaligus dalan rangka menjawab berbagai tuntutan dan perubahan zaman yang
semakin cepat.
Dimana, menurutnya, para peserta harus
memiliki motivasi ataupun obsesi, bahkan berjanji kepada diri masing-masing
bahwa saya bekerja lebih baik dan profesional dalam menghadapi segala tantangan
dan kewajiban, terutama pada saat melayani berbagai kebutuhan masyarakat.
Hal ini, katanya, sangat penting, karena
sebagaimana kita ketahui bahwa tantangan bagi PNS saat ini dan dimasa yang akan
datang tidaklah ringan dan semakin kompleks. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!