Close
Close

Diwakili Sekda, TOP-BU Tak Hadiri Penyampaian LKPJ Tahun 2015


Namrole, SBS.

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Tahun Anggaran 2015 yang berlangsung dalam Paripurna DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kamis (10/3) tak dihadiri oleh Bupati, Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky.
Tagop dikabarkan sementara menjalani ibadah Umroh, sedangkan Seleky yang dijadwalkan akan menyampaikan LKPJ tersebut dihadapan para wakil rakyat ternyata belum tiba di Namrole hingga proses Paripurna dimulai.
Bahkan, akibat dari belum hadirnya Seleky tersebut, Paripurna yang sedianya berlangsung pada pukul 08.00 WIT pun molor hingga pukul 10.10 WIT baru dimulai.
Hal ini pun turut mengundang aksi protes sejumlah wakil rakyat yang mempertanyakan konsistensi Seleky yang telah bersedia menyampaikan LKPJ dimaksud.
Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa yang menanggapi aksi interupsi sejumlah anggotanya pun mengaku bahwa paripurna tersebut menjadi molor karena pihaknya menunggu kehadiran Seleky.
“Hasil konfirmasi saya dengan Pak Wakil (Seleky-red), beliau akan berangkat dari Ambon ke Namrole melalui Namlea, sehingga kami menunggu kehadiran beliau. Tetapi, sampai saat ini beliau belum tiba di Namrole sehingga paripurna ini harus kita laksanakan. Sebab, undangan tela disampaikan kepada saudara-saudara,” kata Arkilaus.
Akhirnya, Arkilaus pun mempersilahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Mahmud Souwakil untuk membacakan Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2015.
Sebelum membacakan Nota Pengantar LKPJ itu, Souwakil pun turut menjelaskan kendala ketidak hadiran TOP-BU dalam paripurna tersebut. Dimana, menurutnya, Seleky baru akan tiba di Namrole dengan pesawat Trigana pada pukul 14.00 WIT.
Dimana, saat membaca Pidata Nota Pengantar LKPJ Bupati, Souwakil mengatakan LKPJ Akhir Tahun merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Penyampaian LKPJ kepada dewan yang Terhormat merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan pada DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah yang mengemban fungsi lembaga wakil rakyat,” katanya.
Dengan demikian, LKPJ kepala daerah merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis kondsi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilakukan sepanjang tahun berjalan.
Hal tersebut, katanya lagi, akan semakin mendorong tumbuhnya semangat obyektivitas dalam memotret kinerja pemerintah daerah yang dilandasi semangat kemitraan untuk saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Bursel.
“LKPJ Akhir Tahun merupakan dokumen yang memuat kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan,” ujarnya.
Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab semua tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Salah satu laporan dimaksud adalah LPKJ Kepala Daerah kepada DPRD sebagaimana amanat Undang-undang, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, LKPJ kepada DPRD da Informasi LPPD kepada masyarakat,” tandasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sesuai Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD.
“Untuk itu, saat ini disampaikan LKPJ dimaksud kepada Dewan yang terhormat untuk selanjutnya dipelajari dan ditelaah serta dibahas secara internal oleh Dewan yang terhormat sesuai Tata Tertib DPRD dan kemudian ditetapkan dengan Keputusan DPRD,” ucapnya.
Selanjutnya Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk dijadikan bahan masukan perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kedepan.
Dikatakannya, mengacuh pada dinamika kondisi daerah pada Tahun 2013 dan kecenderungan pada Tahun 2014, maka kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Bursel Tahun 2015, diprioritaskan pada : Pertama, Peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur dan penataan ruang; Kedua, Peningkatan kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan; Ketiga, Pnguatan wawasan kebangsaan dan jati diri masyarakat, serta pemantapan kehidupan masyarakat yang aman, damai, tertib, taat hukum dan harmonis; Keempat, Penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan dan percepatan pembangunan Sumber Daya Manusia; Kelima, Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.
Dirinya pun turut menjelaskan, struktur APBD Kabupaten Bursel Tahun 2015, antara lain meliputih : Pertama, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 661,091 milyar dengan realisasi mencapai Rp. 597,715 milyar atau 90,41 persen;
Kedua, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 747,934 milyar dengan realisasi sebesar Rp. 578,181 milyar atau 77,30 persen;
Ketiga, Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 87,466 milyar dengan realisasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2015 sebesar 90,98 milyar yang dikurangi dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 3,52 milyar.
“Terkait dengan pengelolaan keuangan daerah pada APBD Tahun 2015, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, perlu saya sampaikan pada sidang Dewan yang terhormat ini bahwa masih terdapat beberapa kegiatan yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Tahun 2015 dan kemudian akan dilanjutkan kembali pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2016 ini,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, dirinya turut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat atas jalinan kerja sama yang semakin baik sehingga berbagai persoalan yang dihadapi selama ini dapat dilalui dengan baik.
“Disadari sungguh bahwa selain keberhasilan yang telah dicapai, tentunya masih ada kekurangan yang perlu disempurnakan dan diperbaiki guna memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Bursel yang kita cintai dengan senantiasa dilandasi semangat ‘Lolik Lalen Fedak Fena’ atau Satukan Hat Membangun Negeri,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bursel Arkilaus Solissa dalam sambutannya mengatakan pasca mendengar dan menyaksikan bersama Pidato Pengantar Nota LKPJ yang disampaikan oleh Sekda atas capaian kinerja pemerintah pada Tahun Anggaran 2015, sekaligus penyerahan  Dokumen Pendukung LKPJ Tahun Anggara 2015 maupun penjabarannya akan mendapat pembahasan DPRD sebagaimana mekanisme yang berlaku di lembaga terhormat ini.
“Terhadap dokumen LKPJ, Tata Tertib kita pada ketentuan Pasal 178 mengatur bahwa dokumen LKPJ yang diserahkan tersebut selanjutnya akan dikaji secara internal oleh DPRD melalui komisi-komisi dan dapat menghadirkan SKPD untuk memberikan informasi tambahan serta klarifikasi terhadap pokok permasalahan tertentu apabila dibutuhkan yang hasilnya akan disampaikan kepada panitia khusus untuk merumuskan rekomendasi DPRD,” kata Arkilaus.
Katanya lagi, seluruh ketentuan sebagaimana disebutkan menjadi dasar mekanisme pembahasan LKPJ Bupati yang akan kita laksanakan nantinya.
“Untuk itu, dengan mempertimbangkan kesibukan di lembaga ini, dapat saya sampaikan bahwa pembahasan LKPJ ini dilakukan langsung oleh Pansus, tidak lagi melalui komisi-komisi. Oleh karena itu, Pimpinan DPRD mengharapkan agar pimpinan-pimpinan Fraksi segera menunjuk anggota Fraksinya masing-masing guna didistribusikan dalam Pansus Pembahasan LKPJ serta Penyusunan Rekomendasi DPRD nantinya,” ujarnya.

Melalui Forum yang terhormat ini, Arkilaus pun meminta Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dapat menginstruksikan para Kepala SKPD untuk tidak meninggalkan tempat tugasnya agar sewaktu-waktu dapat memenuhi panggilan DPRD dalam rangka memberikan informasi apabila dibutuhkan, tanpa diwakilkan.  (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post