Close
Close

Pemilik Bom Rakitan Bursel Terancam Undang-Undang Darurat


Namrole, SBS.
Kasim Mahulauw, pemilik bom rakitan yang meledak di Namrole, Selasa (23/2) lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Buru memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kasim yang sebelumnya berstatus saksi.
“Sudah dijadikan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah kita periksa,” tegas Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Yulhendri kepada Suara Buru Selatan via telepon selulernya, Selasa (15/3).
Lebih lanjut, Yulhendri menegaskan bahwa pihaknya akan mengenakan Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak untuk menjerat Kasim atas perbuatannya yang turut melukainya itu.
“Yang bersangkutan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,” terangnya.
Tak hanya itu, Yulhendri pun menjelaskan bahwa atas perbuatannya itu, Kasim terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 Tahun.
“Pelaku bisa terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup maupun maksimal 20 Tahun. Ini ancaman saja, tetapi putusannya tergantung hakim di pengadilan nantinya. Selain itu, tergantung juga dari BAP-nya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yulhendri menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih melengkapi berkas perkara kasus ini dan belum melimpahkannya ke pihak kejaksaan.
“Belum, berkasnya masih kita lengkapi dulu baru bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu warga Kecamatan Ambalau, Kasim Mahulauw, Selasa (23/2) terluka oleh bom yang diduga dirakit sendiri untuk mengantisipasi konflik susulan.
Berdasarkan informasi yang di himpun Suara Buru Selatan, ledakan tersebut terjadi di rumah Mohdar Mahulauw di Desa Elfule, tepatnya di belakang RSUD Namrole pukul 13.30 WIT.
Pelaku diduga, telah merakit bom untuk mengantisipasi terjadinya konflik susulan di Ambalau yang akan mengakibatkan merembet ke Kecamatan Namrole.
Dimana, dalam kejadian tersebut di dalam rumah Mohdar ditemukan alat bukti pelaku, antara lain: 144 buah anak panah, 3 buah ketepel, 1 buah parang, potongan baut untuk mengisi rakitan bom. Semua alat bukti tersebut sudah diamankan oleh pihak penyidik Polsek Namrole.
Akibat ledakan bom rakitan tersebut, pelaku mengalami luka sobek di telapak tangan bagian kanan dan saat ini pelaku sedang dirawat di RSUD Namrole.
Kapolsek Namrole, Kompol Kahar Soelefi yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (23/2) pun turut membenarkan terjadinya insiden itu. Bahkan, dirinya telah melaporkannya ke Kapolres Buru, AKBP Popy Yugonarko.
"Iya betul, saya sudah lapor Pak Kapolres. Korbannya Kasim Mahulauw," kata Soelefi.
Bahkan, Soelefi pun mengaku bahwa penyidik Polsek Namrole telah menahan pemilik rumah, Mohdar Mahulauw dan mengamankannya untuk diinterogasi.

"Pemilik rumah, Mohdar Mahulauw sementara diamankan di Polsek untuk diinterogasi," tuturnya. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post