Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) Abdul Muthalib Laitupa mengaku pihaknya akan segera
membuka penerimaan seleksi Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN) Tahun 2016.
Dimana, Praja IPDN yang lolos seleksi akan mengikuti
pendidikan tinggi kepamongprajaan (Diploma IV) pada IPDN.
“Pendaftaran
dilaksanakan pada 20 April hingga 27 April 2016 dan pendaftaran dilakukan oleh
Calon seleksi Praja IPDN di Kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bursel,” kata Laitupa kepada Suara Buru Selatan, Sabtu (2/4), di Kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bursel.
Menurut
mantan guru ini,
pembukaan pendaftaran dilakukan sesuai pengumuman Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan RB) Nomor B/1268/M.PAN-RB/03/2016 pada 15 Maret 2016 dan Surat Sekda
Provinsi Maluku Nomor 892.1/799 pada 23 Maret 2016 lalu, yang menerima 900
IPDN.
"Ada
sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta seleksi yaitu WNI, yang
berusia per 1 Desember 2015 minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun. Nilai
rata-rata ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas
(SMA) atau Madrasah Aliyah (MA), minimal 7,00 dengan tahun kelulusan 2013, 2014
dan 2015," ungkap
Laitupa.
Lanjutnya, untuk tinggi badan
maksimal calon seleksi praja pria ialah 160 cm dan wanita 155 cm, tidak bertato
atau bekas tato, dan bagi pelamar pria tidak ditindik atau bekas tindik
telinganya, atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agamap/adat.
Tidak menggunakan kaca mata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan
kesehatan.
"Sementara
persyaratan terberat yaitu belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan
wajib hukumnya untuk sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
Serta bersedia mentaati segala peraturan kehidupan praja IPDN dan bersedia
mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah
dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan atau melanggar peraturan
pendidikan," tutur mantan Plt Sekda Kabupaten Bursel ini.
Olehnya itu, Laitupa meminta calon
seleksi praja harus mempersiapkan mental apabila diberhentikan, lantaran melakukan tindakan kriminal,
mengkonsumsi dan atau menjual belikan
narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengroyokan dan melakukan tindakan
asusila yang berdampak hukum.
"Calon
praja yang lulus seleksi, selanjutnya akan mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
IPDN pada 9 hingga 13 Mei 2016
mendatang. Setelah lulus keseluruhan seleksi baru calon praja dapat mengikuti
pendidikan," terang
Laitupa.
Dimana,
setelah selesai pendidikan, untuk pengangkatan calon praja menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) dilakukan setelah calon praja memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan yang bersangkutan dan
siap ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementrian yang
bersangkutan dan Pemda. (SBS-03)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!