Close
Close

BKD Bursel Segera Buka Pendaftaran Calon Praja IPDN

( A M Laitupa )
Namrole, SBS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Abdul Muthalib Laitupa mengaku pihaknya akan segera membuka penerimaan seleksi Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2016.
Dimana, Praja IPDN yang lolos seleksi akan mengikuti pendidikan tinggi kepamongprajaan (Diploma IV) pada IPDN.
“Pendaftaran dilaksanakan pada 20 April hingga 27 April 2016 dan pendaftaran dilakukan oleh Calon seleksi Praja IPDN di Kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bursel,” kata Laitupa kepada Suara Buru Selatan, Sabtu (2/4), di Kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bursel.
Menurut mantan guru ini, pembukaan pendaftaran dilakukan sesuai pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1268/M.PAN-RB/03/2016 pada 15 Maret 2016 dan Surat Sekda Provinsi Maluku Nomor 892.1/799 pada 23 Maret 2016 lalu, yang menerima 900 IPDN.
"Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta seleksi yaitu WNI, yang berusia per 1 Desember 2015 minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun. Nilai rata-rata ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA), minimal 7,00 dengan tahun kelulusan 2013, 2014 dan 2015," ungkap Laitupa.
Lanjutnya, untuk tinggi badan maksimal calon seleksi praja pria ialah 160 cm dan wanita 155 cm, tidak bertato atau bekas tato, dan bagi pelamar pria tidak ditindik atau bekas tindik telinganya, atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agamap/adat. Tidak menggunakan kaca mata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan.
"Sementara persyaratan terberat yaitu belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan wajib hukumnya untuk sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan. Serta bersedia mentaati segala peraturan kehidupan praja IPDN dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan atau melanggar peraturan pendidikan," tutur mantan Plt Sekda Kabupaten Bursel ini.
Olehnya itu, Laitupa meminta calon seleksi praja harus mempersiapkan mental apabila diberhentikan,  lantaran melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi  dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengroyokan dan melakukan tindakan asusila yang berdampak hukum.
"Calon praja yang lulus seleksi, selanjutnya akan mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) IPDN  pada 9 hingga 13 Mei 2016 mendatang. Setelah lulus keseluruhan seleksi baru calon praja dapat mengikuti pendidikan," terang Laitupa.
Dimana, setelah selesai pendidikan, untuk pengangkatan calon praja menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan setelah calon praja memperoleh ijazah  dari lembaga pendidikan yang bersangkutan dan siap ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementrian yang bersangkutan dan Pemda. (SBS-03)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post